Michael Steven Dipulangkan ke Indonesia, OJK Minta Hak Nasabah Kresna Life Dipenuhi

Inti berita

Lingkar.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pemulangan pemilik Kresna Life, Michael Steven, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana…

Michael Steven Dipulangkan ke Indonesia, OJK Minta Hak Nasabah Kresna Life Dipenuhi
Foto : Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven/istimewa/lingkar.co

Lingkar.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pemulangan pemilik Kresna Life, Michael Steven, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan proses hukum terhadap Michael Steven saat ini masih ditangani oleh kepolisian. Meski demikian, OJK berharap hak-hak pemegang polis Kresna Life tetap menjadi perhatian utama.

"Kita berharap MS memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi kepada para pemegang polis Kresna Life," ujar Ogi, Selasa (23/6/2026).

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan Michael Steven dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi. Michael diketahui masuk dalam daftar buronan Interpol Red Notice (IRN).

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, sebagaimana dikutip dari laman resmi Divhubinter Polri, Senin (22/6/2026).

Menurut Untung, keberhasilan pemulangan Michael Steven merupakan hasil kerja sama antara Divhubinter Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta otoritas Kerajaan Maroko.

Michael sebelumnya ditangkap aparat kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia. Selanjutnya, Pemerintah Maroko menyetujui permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.

Baca Juga : Bos Kresna Life Michael Steven Ditangkap di Maroko, Tiba di Indonesia Usai Diekstradisi

Proses serah terima tersangka dilakukan pada 20 Juni 2026 di Maroko sebelum akhirnya Michael tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026).

Michael Steven merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan TPPU yang berkaitan dengan Kresna Life. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian investor hingga sekitar Rp337,4 miliar.

Setelah tiba di Indonesia, Michael akan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu