Lingkar.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan keputusan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan.
Menurutnya, Polri telah menuntaskan tugasnya setelah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum.
"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," kata Jenderal Sigit di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Sigit di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, saat merespons keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurut Sigit, setelah proses pelimpahan tahap dua dilakukan, seluruh kewenangan terkait status penahanan berada di tangan kejaksaan sebagai pihak yang menangani proses penuntutan.
"Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa meski keduanya telah berstatus tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan kedua tersangka dikenakan kewajiban wajib lapor setiap pekan selama proses hukum berlangsung.
"Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo Bellah di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum para tersangka serta adanya jaminan dari pihak keluarga. Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum hingga persidangan.
Atas pertimbangan tersebut, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan dan menggantinya dengan mekanisme wajib lapor selama proses penuntutan berjalan.