Lingkar.co - Bea Cukai menggagalkan peredaran sekitar 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal atau balepress dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar dalam operasi gabungan di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, Kalimantan Barat. Operasi yang berlangsung pada 19-22 Juni 2024 tersebut melibatkan unsur TNI dan Polri.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan ribuan bale pakaian bekas impor itu ditemukan di sejumlah gudang penyimpanan dan diduga akan dikirim ke Jakarta.
“Seluruh barang langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/6/2024).
Menurut Budi, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengawasan serta analisis intelijen yang mengidentifikasi adanya dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jakarta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui operasi lapangan yang dilakukan bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
“Dari hasil pengembangan, petugas menemukan timbunan balepress di beberapa lokasi pergudangan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum barang diedarkan,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, pelaku diduga menggunakan jalur tidak resmi untuk memasukkan barang dari luar negeri. Selanjutnya, barang-barang tersebut ditimbun di gudang yang bercampur dengan komoditas lain guna menghindari pengawasan aparat.
“Saat ini Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya, pihak yang terlibat diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) atau Pasal 103 huruf (d) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Budi menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam menindak peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara, mengganggu industri dalam negeri, serta membahayakan masyarakat.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan,” tutup Budi. ***