KPU Rembang bakal Dilaporkan ke DKPP, Berikut Alasannya

KPU Rembang bakal Dilaporkan ke DKPP, Berikut Alasannya
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

REMBANG, Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Harno-Bayu melaporkan KPU Rembang berdasarkan sejumlah temuan-temuan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada kemarin. Hingga ditengarai terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Tim Kuasa Hukum Harno-Bayu, Nimerodi Gulo menjelaskan, sejumlah bukti-bukti telah dikantongi pihaknya. Nilai dari bukti-bukti itu pun dianggap cukup kuat untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara Pilkada Rembang.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Jadi dengan bukti-bukti yang ada, diduga terjadi pelanggaran yang sistematis dan terorganisir. Pelanggaran TSM ini, dan ini sudah melanggar kode etik. Hal ini akan kami laporkan ke DKKP,” terang Gulo kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Pelaporan kepada DKPP sendiri menambah langkah dari tim Harno-Bayu untuk membongkar dugaan pelanggaran yang terjadi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Harno-Bayu telah melaporkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Rembang dengan tembusan Bawaslu Provinsi dan pusat. Kemudian disusul dengan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Awal kemarin ada pelaporan Panwascam, tapi kemudian pelaporan dilakukan di Bawaslu Kabupaten, tembusan Bawaslu Provinsi dan RI. Kemudian secara resmi kita juga telah terdaftar sebagai pemohon gugatan MK. Sekarang kita ambil langkah juga dengan DKPP,” jelasnya.

“Hal ini didasari karena kami ingin menjadi pelopor pelaksanaan Pilkada yang jujur dan berkeadilan. Sistem demokrasi di Rembang agar tidak tercederai, menjadi catatan kedepan akhirnya untuk Kabupaten Rembang,” imbuhnya.(lut)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu