Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Punya Bawahan dan Edarkan Narkoba

Anak Lilis Karlina ditangkap polisi karena narkoba / ISTIMEWA
Anak Lilis Karlina ditangkap polisi karena narkoba / ISTIMEWA
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Anak artis dangdut Lilis Karlina berinisial RD ditangkap oleh polisi karena mengedarkan obat-obatan terlarang.

Akibat perbuatannya, RD terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tersangka dijerat Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun," katanya, Senin (13/3/2023).

RD yang masih berusia 15 tahun tersebut mengedarkan obat-obatan terlang tersebut bersama dengan seorang pria dewasa berinisial I (26) yang diduga sebagai kurir dari RD.

Menurut Edwar, tersangka ditangkap di kediamnnya di Kawasan Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.

Edwar menjekaskan, anak pedangdut Lilis Karlina tersebut mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut membeli dari sejumlah obat yang tidak memiliki izin edar.

"Kemudian dijual kembali obat-obatan itu, baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli," imbuhnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Lebih lanjut, Edwar mengungkapkan tersangka I menjadi perantara penjualan narkoba milik RD.

Saat proses penangkapan RD, polisi juga menemukan dua paket narkoba jenis sabu.

"Jadi anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa sebagai kaki tangan peredaran narkoba tersebut. Ini miris buat kita," kata Edwar.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Tersangka RD tercatat sebagai warga Kecamatan Babakancikao dan masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta.

Sedangkan tersangka I, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara," imbuh Edwar.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dia menambahkan, Polres Purwakarta berkomitmen tidak akan pandang bulu dalam melakukan upaya penegakan hukum.

"Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai disini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten Purwakarta," katanya.

Penulis : Kharen Puja Risma

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu