ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Menag Terbitkan Surat Edaran Penyelenggaraan Idulfitri 1444 Hijriyah

Inti berita

Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), H. Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) dengan nomor; No SE 05 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

Menag yaqut
Menteri Agama Republik Indonesia, H. Yaqut Cholil Qoumas. Foto: dokumentasi
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI), H. Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) dengan nomor; No SE 05 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.

Dalam edaran tersebut, Menag mengimbau umat Islam agar menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan 1 Syawal 1444 H/2023 M.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebagaimana diketahui, Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada 21 April 2023.

Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M. Sidang isbat akan digelar pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain.

Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ingatnya.

Berkenaan materi khutbah Idulfitri, Menag dalam edarannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis. (*)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu