Pakar UNS: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Politik Afirmasi

Inti berita

Lingkar.co - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Andina Elok Puri Maharani, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan…

Pakar UNS: Sanksi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Perkuat Afirmasi Politik
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Andina Elok Puri Maharani. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Andina Elok Puri Maharani, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan sanksi kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan merupakan langkah maju dalam memperkuat politik afirmasi bagi perempuan.

“Semangat demokrasi inklusif terlihat dalam Putusan MK. Putusan ini sebagai langkah progresif dan krusial dalam memperkuat politik afirmasi perempuan,” kata Andina, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, putusan tersebut menjadikan ketentuan kuota keterwakilan perempuan tidak lagi bersifat formalitas, melainkan kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum bagi partai politik yang mengabaikannya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Adanya putusan ini menjadikan ketentuan kuota 30 persen bagi caleg perempuan menjadi aturan yang mengikat karena disertai sanksi,” ujarnya.

Meski demikian, Andina mempertanyakan kesiapan partai politik dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut. Ia menilai pemenuhan kuota perempuan tidak dapat dilakukan secara instan karena memerlukan proses kaderisasi yang berkelanjutan hingga tahap pencalonan.

“Pertanyaannya adalah apakah partai politik siap menjalankan putusan MK tersebut. Kuota 30 persen ini membutuhkan kesiapan panjang mulai dari kaderisasi hingga pencalonannya,” kata dia.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Andina juga menyoroti masih terbatasnya dukungan dari sistem hukum dan politik yang selama ini dinilai belum sepenuhnya memberikan ruang yang memadai bagi perempuan untuk memperoleh kursi di parlemen.

“Sementara, selama ini dengan hukum dan sistem yang ada, masih belum memberikan support yang cukup terhadap perempuan untuk bisa duduk di parlemen,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menilai putusan MK berpotensi menjadi momentum penting untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif. Namun, keberhasilan implementasinya tetap memerlukan dukungan dari berbagai aspek.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dari sisi hukum, Andina menegaskan bahwa kuota 30 persen perempuan kini harus dipahami sebagai kewajiban yang harus dijalankan secara serius oleh seluruh pihak terkait.

“Pertama, pada aspek hukum, kuota 30 persen ini kini menjadi wajib, bukan hanya sebagai formalitas administratif. Sehingga, penyelenggara pemilu dan penegak hukum perlu memaknai dengan serius dan konsisten,” katanya.

Sementara dari aspek politik, ia mendorong partai politik untuk memperkuat mekanisme kaderisasi perempuan melalui regulasi internal yang jelas dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Kedua, pada aspek politik, parpol perlu menyiapkan AD/ART yang memuat kaderisasi perempuan dalam politik. Perempuan harus mendapatkan support untuk menguatkan kemampuan dan kapasitas dirinya,” tutur Andina.

Ia berharap putusan MK tidak hanya berdampak pada peningkatan jumlah perempuan di parlemen, tetapi juga mampu melahirkan politisi perempuan yang memiliki kapasitas dan kualitas kepemimpinan yang kuat.

“Harapannya, putusan MK ini bukan hanya melahirkan banyaknya perempuan yang aktif di parlemen tapi juga perempuan yang memiliki kualitas politik yang mumpuni,” ucapnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu