Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara meminta seluruh pelaku usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang belum memiliki izin segera mengurus legalitas usahanya. Selama proses perizinan berlangsung, mereka diminta menghentikan seluruh aktivitas penambangan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara yang juga Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Kabupaten Jepara, Aris Setiawan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan agar seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan.
"Kami meminta seluruh pelaku usaha tambang yang belum memiliki izin segera mengurus perizinan dan menghentikan kegiatan penambangan sampai izinnya terbit," kata Aris, kemarin.
Pemkab Jepara, lanjut Aris, akan mendampingi pelaku usaha dalam proses pengurusan izin. Pendampingan meliputi pengecekan kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pelaku usaha yang mengalami kendala juga dapat berkonsultasi dengan tim terpadu.
Menurutnya, kebijakan tersebut disusun setelah pemerintah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan dan kerusakan jalan di sejumlah lokasi. Selain itu, pelaku usaha yang telah mengantongi izin juga menginginkan penegakan aturan dilakukan secara adil.
"Kalau ada kendala dalam proses perizinan, akan kami bantu sampai ke pemerintah provinsi," ujarnya.
Pemkab Jepara juga menyiapkan solusi bagi pelaku usaha yang memiliki alat berat tetapi belum memiliki lahan tambang. Mereka akan difasilitasi untuk bekerja sama dengan perusahaan tambang yang telah memiliki izin.
Aris menegaskan, pelaku usaha yang tetap beroperasi tanpa izin setelah diberikan pembinaan akan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Setelah pembinaan ini ternyata masih tetap melakukan kegiatan dan tidak mengurus izin, maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Jepara Iptu Cahyo Fajarisma mengatakan pelaku usaha masih diberi kesempatan untuk mengurus perizinan. Namun, penegakan hukum akan dilakukan apabila mereka tetap menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, mengapresiasi langkah Pemkab Jepara dalam menata sektor pertambangan. Menurutnya, Jepara menjadi daerah yang paling aktif melakukan penataan pertambangan di wilayah kerja Cabang Dinas ESDM Kendeng Muria.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap mendampingi pelaku usaha dalam proses perizinan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai tata ruang dan ketentuan lingkungan.