Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merasa dihina "sehina-hinanya" akibat tindakan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Dokter Tifa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
JPU menuturkan, awalnya pada Maret 2025 saksi Syarif Muhammad menunjukkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi. Isinya pada pokoknya menuduh ijazah S-1 Jokowi palsu.
Dari 3 unggahan tersebut, satu di antaranya berasal dari akun X milik Dokter Tifa.
Setelah melihat ketiga unggahan itu, Jokowi meminta Syarif mengumpulkan unggahan-unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baiknya dengan tuduhan ijazah S1 Jokowi palsu.
Di sisi lain, pada 14/4/2025, Tim Kuasa Hukum Jokowi menggelar konferensi pers. Mereka menyatakan tuduhan mengenai ijazah S-1 Jokowi tidak benar dan sangat menyesatkan.
Kuasa hukum juga menegaskan ijazah S-1 Jokowi ada, asli dan telah dikonfirmasi Universitas Gadjah Mada serta instansi berwenang.
"Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," kata JPU.
Selanjutnya, pada April-Mei 2025, saksi Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi total 28 unggahan di sejumlah media sosial yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi dengan menuduh ijazahnya palsu.
Dari 28 unggahan itu, ada 5 unggahan merupakan perbuatan Dokter Tifa yang menuduh ijazah Jokowi palsu.
Jaksa menegaskan Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terdaftar resmi sejak 28/7/1980.
Selama kuliah, Jokowi disebut menyelesaikan seluruh beban akademik sesuai Buku Petunjuk Program Studi S-1 Tahun 1982, yakni 160 SKS. UGM kemudian menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor: 1120 tanggal 5/11/1985 atas nama Jokowi.
Jaksa menyebut akibat perbuatan Dokter Tifa, Jokowi mengalami kerugian immateriil.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa adalah pernyataan berisi tuduhan tidak benar.
Pasalnya, UGM telah menegaskan secara resmi bahwa Jokowi lulusan Fakultas Kehutanan sesuai fakta akademik. Namun terdakwa tetap menuduh ijazah S-1 saksi palsu lewat unggahan media sosial dan talk show.
"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," kata jaksa.