Iklan

KPK Periksa Istri dan Anak Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Inti berita

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dan istri mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono untuk diperiksa hari ini. Mereka akan…

KPK Periksa Istri dan Anak Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
Foto : Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/istimewa/lingkar.co

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dan istri mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono untuk diperiksa hari ini.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Saksi yang dipanggil yaitu Nurani Arimbi Cahyono karyawan swasta; Nurma Indah Cahyono Aparatur Sipil Negara (ASN); dan Djuwariyah pensiunan ASN sekaligus Ibu Rumah Tangga.

Budi belum menyampaikan apakah para saksi sudah hadir atau belum.

Sebelumnya, pada Kamis (25/6/2026), KPK sudah memeriksa Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka.

Itu pemeriksaan pertama Ma'ruf sejak KPK mengumumkan status tersangka pada Kamis, (3/7/2025).

Saat ditanya soal dugaan tindak pidana, Ma'ruf menyebut hal itu belum ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan (25/6/2026) lalu.

Ma'ruf menyebut dirinya baru didalami terkait ruang lingkup tugas sebagai Sekretaris Jenderal MPR.

"Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya," ujar Ma'ruf di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan itu berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR.

"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas saudara MC sebagai tersangka. Ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI. Juga terkait dengan dugaan penerimaan uang yg dilakukan oleh saudara MC tersebut," ucap Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (25/6/2026) malam.

Budi lalu menjelaskan alasan penyidik belum menahan Ma'ruf.

"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah ke penuntutan," katanya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu