Lingkar.co - Polda Metro Jaya mengamankan 69 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan saat pelaksanaan eksekusi barang milik negara di Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Insiden tersebut juga menyebabkan puluhan petugas dan warga mengalami luka-luka akibat aksi saling lempar.
“Akibat aksi ini, lanjutnya petugas mengamankan 69 orang yang diduga mencoba menghalangi proses eksekusi dan jumlah ini kemungkinan bisa bertambah,” kata Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan sebanyak 26 anggota Polri mengalami luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada di lokasi. Selain itu, seorang personel TNI juga dilaporkan terluka di bagian pelipis, serta dua warga sipil turut terdampak dalam kejadian tersebut.
Seluruh korban luka saat ini telah mendapatkan penanganan medis.
Budi menegaskan bahwa proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga memiliki dasar hukum yang sah untuk dilaksanakan.
Ia menjelaskan eksekusi dilakukan melalui tahapan prosedural, mulai dari penyampaian penetapan oleh panitera, pendampingan aparat TNI-Polri, hingga upaya pendekatan persuasif kepada pihak yang masih berada di lokasi.
“Setelah itu, adanya imbauan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat yang masih berada di lokasi objek penyitaan,” ujarnya.
Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak diindahkan sehingga terjadi aksi pelemparan yang mengganggu ketertiban dan membahayakan petugas di lapangan.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengerahkan 3.161 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan proses eksekusi aset negara di kawasan tersebut guna memastikan kegiatan berjalan aman dan terkendali.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait insiden tersebut dan memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.