Lingkar.co - Mantan Chief Executive Officer (CEO) PT Tani Group Indonesia (TaniHub Group) Ivan Arie Sustiawan divonis pidana penjara selama 9 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi periode 2019–2023.
Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan Ivan terbukti bersalah melakukan korupsi dan TPPU dengan nilai Rp3,26 miliar yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua primer sebagaimana dakwaan penuntut umum," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Dalam perkara ini, majelis hakim juga menyebut keterlibatan mantan Direktur Keuangan TaniHub Group Edison Tobing yang turut dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.
Selain pidana penjara, keduanya dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan selama 190 hari jika tidak dibayar.
Untuk perkara TPPU, Ivan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,26 miliar subsider 4 tahun penjara, sementara Edison dikenakan uang pengganti Rp1,06 miliar subsider 3 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Ivan dengan hukuman 12 tahun penjara dan Edison 10 tahun penjara, masing-masing disertai denda serta uang pengganti.
Dengan putusan ini, keduanya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana pencucian uang.