ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

PPP Akan Fasilitasi Anggota Fraksi DPRD Mengenai Pembuatan Raperda Pondok Pesantren

Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi . dok pribadi Muhammad Idris/Lingkar.co
Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi . dok pribadi Muhammad Idris/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co – Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi mengatakan, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP akan memfasilitasi dan mensupervisi Fraksi PPP DPRD se-Indonesia dalam rancangan Perda Pesantren di daerah.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren akan efektif jika tersedia Perda.

“DPP PPP akan memfasilitasi dan mensupervisi langsung Fraksi PPP DPRD dalam pembuatan Raperda Pesantren”, kata Arwani dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Kami targetkan hingga Februaru 2022 ini proses fasilitasi dan supervise selesai”, lanjutnya, seperti di kutip dari Detik.com.

Baca Juga :
Kecelakaan Maut di Pulo Gebang, 2 Pengendara Motor Tewas

Hal itu di sampaikannya dalam acara Halaqoh Pengasuh Pondok Pesantren di Pesantren Matholiul Huda, Kajen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Minggu (16/1/2022).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurutnya, dengan cara tersebut di harapkan Perda Pesantren dapat segera terbit sehingga UU Pesantren dan Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren bisa efektif di lapangan.

“Implementasi pendanaan pesantren yang bersumber dari Pemda harus di payungi Perda. Makanya, keberadaan Perda Pesantren ini sangat penting”, katanya.

Ia juga menjelaskan, hingga awal tahun ini Perda Pesantren yang terbit di daerah-daerah masih sangat minim.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Beberapa daerah yang telah mengesahkan Perda Pesantren, Yaitu Kota Kediri, Kabupaten Kendal, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tasikmalaya, dan Provinsi Jawa Barat.

“Sampai awal tahun 2022 ini tak banayk daerah memiliki Perda Pesantren. Kami mendorong percepatan pembahasan Perda Pesantren di daerah-daerah”, kata Gus Arwani.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren menyebutkan, salah satu sumber pendanaan pesantren berasal dari pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Untuk mengefektifkan ketentuan tersebut, di butuhkan aturan turunan sebagai payung hukum bagi Pemda untuk menyalurkan bantuan ke Pondok Pesantren.

Penulis : Muhammad Idris

Editor : Muhammad Nurseha

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu