Pemerintah secara bertahap akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Oktober 2026 mendatang. Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi barang gunaan dan kemasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Oleh karena itu, Pura Group yang merupakan perusahaan manufaktur kertas dan percetakan terkemuka di Kudus, menyatakan kesiapannya untuk mendukung pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tersebut.
Direktur HR-GA Pura Group, Agung Subani, menyampaikan bahwa perusahaan menyambut baik kebijakan tersebut karena bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang digunakan sehari-hari, khususnya barang yang digunakan untuk beribadah maupun yang bersinggungan langsung dengan produk konsumsi.
"Kami siap mendukung implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan. Kami memandang kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat," ujar Agung Subani, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa komitmen terhadap standar halal telah dimulai jauh sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 disahkan. Saat itu, sertifikasi halal masih bersifat sukarela. Pihaknya telah memperoleh sertifikasi halal untuk produk Qur'an Paper yang dipasarkan ke berbagai negara di Timur Tengah.
"Sejak awal kami memastikan seluruh proses produksi Qur'an Paper bebas dari unsur najis, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Hal tersebut merupakan persyaratan sekaligus tuntutan dari pelanggan kami di kawasan Timur Tengah," jelasnya.
Menurut Agung, pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk berbagai kategori barang gunaan dan kemasan merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, kemasan maupun barang gunaan tertentu dapat mentransfer zat kimia atau bahan lain ke produk makanan dan minuman.
Selain itu, penggunaan bahan tambahan (aditif), pelapis (coating), maupun pewarna dalam proses produksi juga harus dipastikan berasal dari bahan yang halal dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
"Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menyangkut produk makanan, tetapi juga seluruh rantai pendukungnya, termasuk kemasan dan barang gunaan yang berpotensi bersentuhan dengan produk konsumsi. Hal ini akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri nasional," tambahnya. (*)