Iklan

Diduga Langgar RTRW, Aktivitas Tambang di Mayong Jepara Ditutup

Inti berita

Lingkar.co - Aktivitas dugaan penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, akhirnya dihentikan tim gabungan pada…

Diduga Langgar RTRW, Aktivitas Tambang di Mayong Jepara Ditutup
Aktivitas dugaan penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, dihentikan tim gabungan. Foto: Istimewa.

Aktivitas dugaan penambangan di Blok Sawah Ngaliman, Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, akhirnya dihentikan tim gabungan pada Kamis (2/7/2026). Penutupan dilakukan setelah petugas menemukan adanya bukaan lahan baru, meski pemilik usaha sebelumnya telah menyatakan kesanggupan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut.

Lokasi yang menjadi sorotan warga itu diketahui berada di kawasan berstatus zona hijau sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara yang terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, BPKAD, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Satreskrim Polres Jepara, serta Kecamatan Mayong turun langsung ke lokasi. Sebagai bentuk penghentian aktivitas, petugas memasang garis Satpol PP di area tersebut.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Jepara, Akhmad Nafe' Sutejo, mengatakan penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal.

Ia mengungkapkan, pemilik usaha berinisial AR sebenarnya telah menandatangani surat pernyataan pada 27 Juni 2026 yang berisi komitmen menghentikan kegiatan. Namun, hasil pemeriksaan lapangan justru menunjukkan adanya bukaan lahan baru dan dokumentasi aktivitas yang terjadi pada Kamis pagi.

"Temuan tim di lokasi sudah tidak ada kegiatan, tapi pelaku penambang ada. Kita berikan arahan ditutup karena tidak memenuhi regulasi atau peraturan yang ada," kata Nafe'.

Menurutnya, keberadaan lokasi di zona hijau membuat setiap bentuk pemanfaatan lahan wajib mematuhi aturan tata ruang dan perizinan. Pemerintah Kabupaten Jepara, lanjut dia, tetap membuka ruang pendampingan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin mengurus legalitas sesuai prosedur.

Selain menghentikan aktivitas, tim MBLB juga meminta pemilik usaha segera melunasi kewajiban pembayaran pajak atas material tambang yang sebelumnya telah keluar dari lokasi.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

"Jika aktivitas kembali dilakukan tanpa legalitas atau garis Satpol PP dirusak, akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Di sisi lain, AR membantah tengah menjalankan usaha pertambangan. Ia mengaku pengerukan dilakukan untuk meratakan lahan agar bisa dijadikan sawah. Namun, ia juga mengakui sebagian material hasil pengerukan dijual guna menutup biaya operasional alat berat.

"Kami siap mengikuti aturan yang ada," ujarnya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu