Kondisi sejumlah bangunan warga di sekitar proyek pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, menjadi sorotan Forum Advokasi Rakyat (FAR).
FAR mempertanyakan potensi keterkaitan aktivitas penyiapan lahan dan konstruksi proyek dengan kerusakan bangunan warga di sekitar lokasi. Persoalan tersebut kemudian mendorong organisasi tersebut melayangkan somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang.
Dalam surat somasi tertanggal 29 Juli 2026, FAR menyebut aktivitas konstruksi di kawasan tersebut menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari getaran, potensi gangguan hidrologi hingga kerusakan bangunan seperti dinding retak dan kondisi tanah yang disebut mengalami amblas.
Koordinator FAR, Eko Haryanto, SH, mengatakan kondisi tersebut harus mendapatkan perhatian serius karena pembangunan dilakukan di kawasan yang menurut pihaknya memiliki karakteristik geologis yang rentan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah keselamatan warga dan lingkungan di sekitar proyek. Ketika muncul laporan keretakan maupun perubahan kondisi bangunan, harus ada pemeriksaan untuk memastikan penyebabnya secara objektif,” kata Eko.
FAR menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui komunikasi antara pengembang dan warga. Menurut mereka, pemerintah daerah melalui DLH memiliki kewenangan pengawasan untuk memastikan seluruh aktivitas proyek sesuai dengan dokumen lingkungan dan ketentuan yang berlaku.
FAR Minta Data Kondisi Bangunan Dibuka
Salah satu poin penting dalam somasi FAR adalah permintaan agar dokumen lingkungan dan kajian teknis proyek dapat diperiksa secara transparan.
FAR meminta DLH membuka kembali dokumen kelayakan lingkungan, termasuk kajian hidrologi dan mitigasi terhadap potensi pergerakan tanah.
FAR juga meminta pemeriksaan dilakukan bersama perwakilan warga dan ahli independen.
Ketua Harian FAR, John Arie Nugroho, mengatakan data mengenai kondisi bangunan sebelum proyek berjalan menjadi penting untuk menentukan apakah kerusakan yang terjadi setelah aktivitas konstruksi memiliki hubungan dengan proyek.
“Harus dilihat kondisi awalnya seperti apa, kemudian kondisi sekarang seperti apa. Dari sana bisa dilakukan pemeriksaan secara teknis untuk mengetahui apakah ada hubungan dengan aktivitas pembangunan,” ujar John.
Menurut dia, transparansi data menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi perdebatan antara klaim warga dengan pihak pengembang.
FAR juga meminta agar aktivitas pengeboran maupun pemadatan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap permukiman dihentikan sementara sampai aspek keselamatan dinyatakan memadai.
Selain itu, FAR mendesak adanya pengawasan terhadap pemulihan lingkungan dan penyelesaian kerugian fisik warga apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya dampak yang ditimbulkan kegiatan pembangunan.
DLH Sebut Kondisi Awal Bangunan Sudah Didata
Menanggapi somasi tersebut, Kepala DLH Kota Semarang Glory Nasarani, S.T., M.T., M.Sc., memberikan penjelasan berbeda.
Dalam surat balasan tertanggal 6 Agustus 2026, DLH menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyiapan lahan pembangunan Pakuwon Mall di Jalan Gombel Lama.
DLH juga menyebut pengembang telah melakukan studi teknis sebelum kegiatan pembangunan dimulai.
Studi tersebut dilakukan untuk melihat potensi keretakan lahan serta dampak konstruksi melalui kerja sama dengan akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Tidak hanya melakukan kajian teknis, pengembang disebut telah melakukan pendataan, pemetaan dan dokumentasi terhadap kondisi awal bangunan yang berpotensi mengalami retakan.
Data tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Kelurahan Tinjomoyo serta RT/RW setempat.
Langkah pendataan kondisi awal tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengantisipasi potensi dampak pembangunan terhadap bangunan warga.
Dengan adanya data kondisi awal, perubahan kondisi bangunan setelah kegiatan konstruksi dapat dibandingkan berdasarkan kondisi sebelum proyek berlangsung.
Namun, DLH tidak menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai.
Sebaliknya, DLH memastikan akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap dokumen lingkungan kegiatan penyiapan lahan.
Aspek Geologi dan Hidrologi Ikut Dievaluasi
Glory Nasarani menyatakan evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geologi tanah, hidrologi dan aspek lingkungan lainnya.
Evaluasi juga akan melibatkan pihak terkait.
“Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang akan segera melakukan evaluasi terhadap Dokumen Lingkungan Hidup kegiatan penyiapan lahan untuk pembangunan Pakuwon Mall, dengan memperhatikan geologi tanah, hidrologi dan aspek lingkungan lainnya bersama dengan pihak terkait,” demikian isi surat DLH.
Langkah tersebut sekaligus membuka ruang untuk memeriksa kembali berbagai aspek yang dipersoalkan FAR.
Termasuk di dalamnya potensi dampak aktivitas konstruksi terhadap kondisi tanah, sistem air serta bangunan yang berada di sekitar lokasi proyek.
Lokasi Proyek Disebut Berada Lebih Rendah
Dalam jawabannya, DLH juga menjelaskan mengenai posisi lokasi kegiatan penyiapan lahan terhadap permukiman warga.
Menurut DLH, lokasi kegiatan relatif jauh dari permukiman terdekat yang berpotensi terdampak langsung di RW 05 Kelurahan Tinjomoyo.
Selain itu, kegiatan penyiapan lahan berada pada elevasi yang lebih rendah dibandingkan permukiman warga terdekat.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan DLH terhadap lokasi proyek.
Meski demikian, evaluasi lanjutan tetap akan dilakukan untuk melihat kondisi secara lebih menyeluruh.
Bagi FAR, pemeriksaan tersebut diharapkan tidak hanya melihat dokumen administratif, tetapi juga kondisi nyata di lapangan.
Eko Haryanto mengatakan pihaknya menginginkan adanya pemeriksaan yang dapat memberikan kepastian bagi warga.
“Kami ingin ada kepastian berdasarkan data dan pemeriksaan teknis. Kalau memang tidak ada kaitan dengan proyek, itu juga harus bisa dijelaskan secara ilmiah. Tetapi kalau ada dampak, harus ada langkah pemulihan,” katanya.
FAR memberikan waktu 7 x 24 jam kepada DLH untuk mengambil tindakan setelah somasi diterima. Mereka juga menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah konkret sesuai tuntutan.
Sementara itu, DLH memilih merespons dengan melakukan evaluasi terhadap dokumen lingkungan kegiatan penyiapan lahan.
Dengan demikian, persoalan keretakan bangunan dan dugaan dampak lingkungan proyek Pakuwon Mall Gombel Lama kini menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Data kondisi awal bangunan yang disebut telah dikumpulkan sebelum proyek berjalan, hasil pengawasan DLH, serta evaluasi terhadap aspek geologi dan hidrologi akan menjadi bagian penting untuk menjawab apakah terdapat hubungan antara aktivitas pembangunan dengan perubahan kondisi lingkungan maupun bangunan warga di sekitar proyek.