Iklan

Anggaran Kemendikdasmen 2027 Bertambah Rp28 Triliun, Mayoritas Dukun Peralihan Guru PPPK

Inti berita

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapat tambahan anggaran Rp28 triliun untuk Tahun Anggaran (TA) 2027. Tambahan tersebut salah…

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan perubahan pagu anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapat tambahan anggaran Rp28 triliun untuk Tahun Anggaran (TA) 2027. Tambahan tersebut salah satunya disiapkan untuk membiayai peralihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, tambahan anggaran itu telah diputuskan dalam Panitia Kerja (Panja) Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI pada 15 September 2026.

Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran Kemendikdasmen untuk 2027 naik dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.

“Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI pada tanggal 15 September 2026 yang lalu telah memutuskan bahwa Kemendikdasmen mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun sehingga pagu anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp89,10 triliun,” kata Mu’ti di Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Dari tambahan tersebut, sebesar Rp5 triliun dialokasikan untuk mengembalikan anggaran program revitalisasi satuan pendidikan yang sebelumnya mengalami pengurangan.

Dengan tambahan itu, anggaran revitalisasi satuan pendidikan kembali menjadi Rp14,28 triliun dari sebelumnya Rp9,28 triliun pada penetapan awal pagu anggaran 2027.

Sementara itu, porsi terbesar dari tambahan anggaran tersebut, yakni Rp23 triliun, disiapkan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

“Kedua, anggaran tambahan juga diperuntukkan untuk dukungan gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebesar Rp23 triliun,” ujar Mu’ti.

Peralihan Status PPPK Tidak Melalui Tes

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani memastikan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak dilakukan melalui tes baru.

Penjelasan itu disampaikan Nunuk melalui akun Instagram pribadinya setelah banyak guru menanyakan mekanisme peralihan status tersebut melalui pesan WhatsApp maupun kolom komentar media sosial.

“Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” kata Nunuk dalam tayangan tersebut.

Menurut Nunuk, kebijakan tersebut tetap mengacu pada kesepakatan pemerintah bersama DPR RI yang diumumkan pada 18 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi untuk menjadi PPPK. Karena itu, mereka tidak perlu kembali mengikuti tes untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

“Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya. Sehingga Bapak dan Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status ke PPPK (penuh waktu),” ujarnya.

Nunuk juga menyampaikan bahwa peralihan status tersebut direncanakan mulai berlaku efektif pada Januari 2027. Para guru PPPK paruh waktu diminta mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan kebijakan tersebut.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu