Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold belum masuk dalam pembahasan resmi di DPR RI.
Menurut Puan, sejumlah angka yang belakangan muncul, termasuk usulan parliamentary threshold sebesar 5 hingga 7 persen serta syarat dukungan minimal dua partai politik untuk pencalonan presiden, masih sebatas pembicaraan informal antarpartai politik.
"Karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR," kata Puan seusai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Puan mengatakan, pembicaraan mengenai sejumlah opsi tersebut belum dapat disebut sebagai keputusan atau kesepakatan resmi. DPR nantinya akan membahas secara formal berbagai usulan tersebut dalam proses revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ia juga belum dapat memastikan kapan revisi UU Pemilu mulai dibahas oleh DPR. Menurut Puan, masih tersedia waktu yang cukup mengingat pelaksanaan Pemilu berikutnya dijadwalkan pada 2029.
Sejumlah Partai Sampaikan Usulan Ambang Batas
Sebelumnya, sejumlah partai politik telah menyampaikan pandangan masing-masing mengenai besaran ambang batas parlemen yang dianggap ideal.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan menjadi di atas 4 persen. Menurutnya, perubahan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berbeda dengan PAN, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan agar parliamentary threshold dinaikkan menjadi 7 persen. Usulan itu disebut bertujuan agar partai politik yang berada di parlemen lebih terseleksi sehingga mendukung efektivitas demokrasi.
Selain ambang batas parlemen, wacana mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden juga menjadi pembicaraan antarpartai. Salah satu usulan yang muncul yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal didukung oleh dua partai politik.
Sejumlah partai, termasuk PAN, PDIP, dan Golkar, disebut tidak mempermasalahkan wacana tersebut.
Puan menegaskan, pembahasan aturan Pemilu nantinya harus diarahkan agar pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat berjalan efektif dan efisien.
"Yang penting adalah nanti pileg dan pilpresnya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara," katanya.