Iklan

SPDP Pengeroyokan Advokat Masuk Kejaksaan, Keluarga Korban Pertanyakan Sejumlah Isi Surat

Inti berita

Penanganan dugaan pengeroyokan terhadap advokat Mahir Maulana (27) di Kota Semarang memasuki tahap penyidikan. Polrestabes Semarang telah mengirimkan Surat…

SPDP Pengeroyokan Advokat Masuk Kejaksaan, Keluarga Korban Pertanyakan Sejumlah Isi Surat

Penanganan dugaan pengeroyokan terhadap advokat Mahir Maulana (27) di Kota Semarang memasuki tahap penyidikan. Polrestabes Semarang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (22/9/2026).

Pengiriman SPDP tersebut menjadi penanda bahwa perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Veteran, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, pihak keluarga korban belum sepenuhnya puas dengan perkembangan tersebut. Kuasa hukum korban justru menemukan sejumlah hal dalam dokumen SPDP yang dinilai perlu diklarifikasi dan diperbaiki oleh penyidik.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan membenarkan bahwa SPDP telah disampaikan kepada pihak kejaksaan.

Menurutnya, pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari prosedur setelah penyidik memulai proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Pengiriman SPDP tersebut ke kejaksaan memberitahukan telah terjadi dugaan tindak pidana. Namun pihaknya masih terus mendalami dugaan pengeroyokan kepada korban,” ujarnya.

Namun, setelah mencermati dokumen SPDP, kuasa hukum korban Budi Lahong mempertanyakan identitas yang tercantum dalam surat tersebut.

Budi mengatakan, berdasarkan dokumen yang telah mereka periksa, identitas yang dicantumkan dalam SPDP disebut merupakan identitas pelapor. Padahal, menurut pemahamannya mengenai ketentuan hukum acara pidana, identitas terlapor semestinya menjadi bagian yang diperhatikan dalam dokumen tersebut.

“Kami barusan mengecek pihak kejaksaan terkait isi dari SPDP. Se pengetahuan kami sesuai konstruksi hukum acara pidana, isi dari SPDP adalah pihak terlapor bukan pelapor,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Budi meminta penyidik melakukan pengecekan ulang dan memperbaiki dokumen apabila memang terdapat kekeliruan administratif.

Tidak hanya mengenai identitas, dia juga mempertanyakan bentuk tanda tangan Kasat Reskrim yang tercantum dalam SPDP. Menurut Budi, tanda tangan tersebut disebut masih berupa tanda tangan basah dan bukan tanda tangan elektronik.

“Kalau saya lihat isi dari SPDP itu janggal, harusnya tercantum terlapor bukan pelapor. Apalagi tanda tangan Kasat Reskrim harusnya elektronik tapi kok menggunakan tanda tangan basah. Saya ingin untuk direvisi,” katanya.

Keluarga Soroti Administrasi Penyidikan

Persoalan SPDP tersebut turut mendapat perhatian dari Agus Jaya Astra, orang tua korban yang juga berprofesi sebagai advokat dari Ikatan Advokat Indonesia.

Agus menilai, diterimanya SPDP oleh kejaksaan merupakan perkembangan penting dalam proses hukum kasus yang menimpa anaknya. Namun, dia meminta penyidik memastikan seluruh aspek administratif dalam dokumen penyidikan telah sesuai ketentuan.

Menurutnya, identitas terlapor merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan dalam pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Agus bahkan menyatakan pihak keluarga akan menempuh jalur pengawasan apabila persoalan dalam SPDP tersebut tidak segera diperbaiki.

“Saya ini advokat yang terbiasa menangani kasus pidana. Jangan main-main terkait kasus ini. Jika nanti tetap tidak seimbang kami akan gelarkan ke Komisi III,” katanya.

Dia menyebut, jika SPDP yang dipersoalkan tidak dilakukan revisi, keluarga korban mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Divisi Propam, hingga Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Sementara itu, juru bicara keluarga korban, Dio Hermansyah, menilai keberadaan SPDP memiliki posisi penting dalam rangkaian penanganan perkara.

Menurut Dio, SPDP tidak sekadar menjadi pemberitahuan administratif bahwa penyidikan telah dimulai, tetapi juga menjadi instrumen koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum.

“SPDP ini menjadi sarana koordinasi dan pengawasan oleh jaksa penuntut umum terhadap jalannya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Sehingga memberikan transparansi bagi pelapor maupun terlapor agar mengetahui perkembangan penanganan sebuah perkara,” jelas Dio.

Secara hukum, kewajiban penyampaian SPDP kepada pihak-pihak terkait juga telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut menyatakan SPDP wajib disampaikan kepada penuntut umum, terlapor, serta korban atau pelapor. Ketentuan itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Kini, setelah perkara masuk tahap penyidikan, keluarga korban menunggu proses lanjutan, termasuk pendalaman alat bukti dan langkah hukum berikutnya yang akan diambil penyidik.

Di tengah proses tersebut, persoalan administrasi SPDP menjadi perhatian tersendiri bagi pihak korban. Mereka meminta dokumen pemberitahuan penyidikan dipastikan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penanganan perkara.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu