Iklan

Edi Pranoto Dorong Pemerintah Bangun Mekanisme Respons Kritik Warga

Inti berita

Kritik masyarakat terhadap pemerintah seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan antara warga dan pemimpin. Kritik justru perlu diolah menjadi bahan evaluasi…

Dekan dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum

Kritik masyarakat terhadap pemerintah seharusnya tidak berhenti sebagai perdebatan antara warga dan pemimpin. Kritik justru perlu diolah menjadi bahan evaluasi melalui mekanisme kelembagaan yang jelas agar dapat berkontribusi terhadap perbaikan kebijakan dan pelayanan publik.

Dekan dan Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., menilai pemerintah perlu memperkuat ruang dialog, kanal pengaduan, serta mekanisme respons institusional ketika menerima kritik dari masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Edi melalui pernyataan resminya bertajuk “Ketika Pemimpin Mengumpat Kritik: Refleksi Hukum Administrasi Negara”, Selasa (22/9/2026).

Menurut Edi, persoalan utama bukan sekadar bagaimana seorang pemimpin menyampaikan respons, melainkan bagaimana sistem pemerintahan memastikan suara masyarakat benar-benar masuk dalam proses evaluasi kebijakan.

“Setiap kritik konstruktif harus ditampung, dikaji, dan ditanggapi secara resmi melalui saluran yang jelas, sehingga warga merasa didengar dan dihargai sebagai mitra dalam pembangunan bangsa,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sekaligus mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut memiliki landasan konstitusional, antara lain melalui Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kata Edi, hubungan pemerintah dengan masyarakat tidak semestinya dibangun dalam pola satu arah. Pemerintah tidak hanya membuat keputusan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dan mempertanggungjawabkan kebijakan kepada publik.

“Konstitusi adalah fondasi relasi vertikal antara negara dan warga: warga berhak mengawasi, mengkritik, dan menuntut pertanggungjawaban; pemimpin wajib merespons secara bertanggung jawab, terbuka, dan berorientasi pelayanan publik,” katanya.

Kritik Sebagai Bahan Evaluasi

Edi mengatakan kritik masyarakat tidak selalu identik dengan penolakan terhadap pemerintah. Kritik dapat menjadi sumber informasi mengenai persoalan yang terjadi di lapangan, terutama ketika menyangkut kualitas pelayanan maupun dampak sebuah kebijakan.

Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu mampu memilah kritik terhadap kebijakan dengan serangan yang bersifat personal.

“Kritik adalah hak konstitusional warga, bukan ancaman terhadap legitimasi, melainkan kesempatan untuk memperbaiki kinerja pemerintahan,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, respons emosional terhadap kritik dinilai dapat mengurangi ruang dialog yang semestinya menjadi bagian dari proses demokrasi.

“Umpatan adalah antitesis dari deliberasi: ia mengganti argumen dengan emosi, substansi dengan serangan personal,” kata Edi.

Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan konsep deliberative democracy atau demokrasi deliberatif. Menurut Edi, salah satu unsur penting demokrasi adalah tersedianya ruang publik yang memungkinkan warga dan pemimpin bertukar gagasan serta mencari solusi atas persoalan bersama.

“Dalam teori deliberative democracy, kualitas demokrasi diukur dari sejauh mana ruang publik memungkinkan dialog rasional antara warga dan pemimpin,” ujarnya.

Perlu Saluran Kritik yang Jelas

Edi mendorong agar pemerintah tidak mengandalkan respons personal ketika berhadapan dengan kritik masyarakat.

Menurutnya, kritik perlu diarahkan melalui mekanisme institusional sehingga setiap pengaduan memiliki jalur penerimaan, proses kajian, dan bentuk tanggapan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal serta kanal pengaduan publik agar masyarakat memiliki ruang yang efektif untuk menyampaikan persoalan.

“Mekanisme pengaduan publik harus dibuat efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain mekanisme pengaduan, Edi menilai ruang dialog partisipatif juga perlu diperbanyak. Pemerintah dapat melibatkan akademisi, cerdik cendekia, dan kelompok masyarakat dalam forum yang membahas persoalan publik secara berkala.

“Pemerintah perlu membuka ruang dialog partisipatif secara berkala dengan akademisi, cerdik cendekia, dan kelompok masyarakat untuk menampung aspirasi dan kritik konstruktif sebagai bahan evaluasi kebijakan, sehingga keputusan yang diambil lebih responsif terhadap kebutuhan riil warga,” katanya.

Komunikasi Pemimpin Berkaitan dengan Tata Kelola

Edi juga menilai cara seorang pemimpin berkomunikasi dengan masyarakat tidak sepenuhnya dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola pemerintahan.

Ketika seorang pemimpin berbicara dalam kapasitas sebagai pejabat publik, responsnya dapat berkaitan dengan persepsi masyarakat mengenai keterbukaan, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan pemerintahan.

Ia mengaitkan prinsip tersebut dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk keterbukaan, kepastian hukum, proporsionalitas, dan pelayanan.

Edi turut menyinggung UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur kode etik dan perilaku aparatur sipil negara.

Meski ketentuan tersebut tidak secara otomatis berlaku kepada pemimpin yang bukan ASN, menurut Edi, nilai yang terkandung di dalamnya dapat menjadi referensi mengenai standar etika dalam pelayanan publik.

“Meskipun pemimpin tersebut bukan ASN, semangat norma ini relevan sebagai standar etika publik dan tolok ukur akuntabilitas kepemimpinan,” jelasnya.

Kepuasan Publik dan Respons Pemerintah

Dalam pernyataannya, Edi juga mengaitkan kualitas respons pemerintah dengan dinamika kepuasan publik.

Ia menyebut hasil survei Poltracking Indonesia pada Agustus 2026 yang mencatat tingkat kepuasan publik sebesar 55,1 persen. Ia juga merujuk survei SMRC Juli 2026 yang mencatat angka kepuasan sebesar 51,1 persen.

Sementara itu, Edi menyebut Tempo Data Science pada Agustus 2026 mencatat tingkat kepuasan publik sebesar 37 persen.

Menurut Edi, perubahan tingkat kepuasan tersebut perlu dibaca sebagai bagian dari evaluasi terhadap hubungan pemerintah dan masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa angka survei tidak dapat secara tunggal digunakan untuk menentukan penyebab perubahan tingkat kepuasan publik.

Faktor yang memengaruhi kepuasan masyarakat dapat beragam, mulai dari kebijakan pemerintah, kondisi sosial-ekonomi, kualitas pelayanan publik, hingga dinamika politik dan komunikasi pemerintah.

Karena itu, Edi menilai diperlukan mekanisme evaluasi yang lebih komprehensif agar kritik dan aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai percakapan di ruang publik.

“Ketika kritik konstruktif dapat diterima, dikaji, dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas, pemerintah memiliki kesempatan untuk memperbaiki kebijakan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Edi berharap penguatan dialog, pengawasan, mekanisme pengaduan, dan etika komunikasi publik dapat membentuk budaya pemerintahan yang lebih terbuka.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta budaya pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” katanya.

Ia menegaskan, ukuran kepemimpinan dalam sistem demokrasi tidak hanya terletak pada kemampuan mempertahankan kebijakan, tetapi juga pada kesediaan mendengar dan merespons suara masyarakat.

“Pada akhirnya, kualitas kepemimpinan diukur bukan dari seberapa keras suaranya, tetapi dari seberapa dalam komitmennya terhadap konstitusi, hukum, dan martabat warga negara,” pungkas Edi.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu