Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut judi online (judol) merupakan kejahatan terorganisir lintas negara. OJK mengakui ada sejumlah tantangan besar yang membuat praktik judol sulit diberantas di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan tantangan itu muncul karena aktivitas judol dilakukan dengan memanipulasi ruang digital dan penyalahgunaan teknologi. Menurutnya, hal tersebut telah berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir.
"Saat ini kita melihat bagaimana manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara itu semakin besar kita lihat. Kemudian manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah praktik judi online yang terus berkembang dan semakin komplek penanganannya," ungkapnya dalam Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/07/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menyebut ada enam tantangan besar dalam penanganan judol.
Pertama, penyedia platform judol kerap mengganti domain situs dengan cepat setelah dilakukan pemblokiran.
"Domain-domain atau situs-situs yang kita tutup ya terkait misalnya dengan judol itu sangat cepat sekali, kemudian mereka berubah nama dan lain-lain," jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah pelaku judol sudah ditindak aparat hukum. Namun pemberantasan secara nasional sulit dilakukan karena banyak penyedia platform berdomisili di luar negeri.
Kedua, pelaku judol menggunakan domain digital dan rekening perantara. Ini menyulitkan pelacakan aliran dana dari aktivitas tersebut.
Ketiga, aktivitas judol dikendalikan sindikat kejahatan lintas negara. OJK sendiri telah bekerja sama dengan Interpol untuk menindak WNI yang terlibat dalam sindikat itu.
"Kita sudah lihat kepolisian juga banyak yang bekerjasama dengan Interpol, kejahatan-kejahatan di negara lain yang kita lihat banyak orang Indonesia di sana," jelas Kiki.
Keempat, keterbatasan integrasi berbagai sumber data menjadi kendala untuk membangun analisis yang komprehensif.
Kelima, praktik judol masih dipengaruhi faktor sosial budaya.
Keenam, tingkat literasi terkait judol belum merata.
Kiki menambahkan, literasi kejahatan keuangan digital menjadi tugas bersama seluruh pihak, termasuk perbankan. Ia meminta perbankan ikut mengedukasi nasabah agar terhindar dari aktivitas keuangan ilegal.
"Di undang-undang P2SK Bapak-Ibu juga mendapat tugas untuk memberikan literasi kepada masyarakat ini juga bisa menjadi satu topik yang rasanya sangat bermanfaat untuk menjaga masyarakat kita supaya tidak menjadi korban dengan berbagai skema, baik itu judi online maupun pinjaman online illegal," pungkasnya.