Pakar Hukum ITE sekaligus mantan Staf Ahli Menteri Kominfo, Henri Subiakto, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangannya, Henri menilai putusan terhadap Nikita sejak tingkat pengadilan negeri hingga kasasi merupakan kekeliruan dalam penerapan hukum.
Ia menyoroti penggunaan Pasal 27B Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemerasan dan pengancaman. Menurut Henri, unsur-unsur pidana dalam pasal itu tidak terpenuhi jika merujuk pada fakta dalam berkas perkara.
"Informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid. Karena dia hanya screenshot atau berasal dari bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita. Padahal harusnya yang namanya alat bukti elektronik itu sama dengan kalau kasus pidana umum," kata Henri di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Unsur Pemerasan Dinilai Tidak Terbukti
Henri menjelaskan, Pasal 27B mengatur soal pemerasan yang mensyaratkan adanya ancaman nyata, paksaan, serta tujuan memperoleh keuntungan finansial atau barang. Berdasarkan pengamatannya, unsur tersebut tidak ditemukan dalam kasus ini.
"Saya melihat ini bukan pemerasan tetapi orang yang menganggap merasa dirinya selebritis terus kemudian diminta sesuatu dia merasa bahwa biasanya ada honor-honor tertentu untuk endorsement," jelasnya.
Ia menegaskan tidak ada kata-kata yang mengarah pada ancaman untuk membuka rahasia seseorang maupun paksaan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan.
Alasan Turut Menjadi Saksi Ahli
Henri menyebut kehadirannya bukan untuk memihak salah satu pihak. Ia merasa memiliki tanggung jawab moral karena pernah terlibat dalam perumusan UU ITE sejak 2007.
"Saya tidak memihak tidak membantu siapapun tapi saya adalah orang yang ikut bertanggung jawab karena saya ikut membuat Undang-Undang ITE. Saya di Kominfo itu tahun 2007 sampai 2022," pungkasnya.
Latar Belakang Perkara
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha kecantikan, Reza Gladys. Nikita dituduh melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Perseteruan keduanya sempat ramai di media sosial sebelum berlanjut ke proses hukum.
Pada putusan tingkat pertama hingga kasasi, Nikita dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Melalui PK ini, pihak Nikita berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan penerapan hukum dalam perkara tersebut.