Iklan

DPRD Pati Soroti Dugaan Monopoli Penjualan Seragam Sekolah

Inti berita

Lingkar.co - Praktik dugaan pengondisian pembelian seragam di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Pati mendapat sorotan dari DPRD…

DPRD Pati Soroti Dugaan Monopoli Penjualan Seragam Sekolah
Ilustrasi - Seragam Sekolah SMP. Foto: Istimewa.

Lingkar.co - Praktik dugaan pengondisian pembelian seragam di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Pati mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Pati. Komisi D menyatakan menerima laporan masyarakat terkait adanya sekolah yang mengarahkan wali murid membeli seragam dan atribut melalui toko tertentu.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan praktik tersebut bertentangan dengan komitmen yang telah dibangun bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menghapus segala bentuk pungutan di SD dan SMP negeri.

Menurut Bandang, sekolah memang tidak menjual seragam secara langsung. Namun, sekolah diduga menunjuk pihak ketiga atau toko tertentu sebagai tempat pembelian, sehingga orang tua siswa tidak memiliki keleluasaan menentukan tempat membeli seragam.

"Hari ini kami menerima informasi adanya seragam sekolah yang dikondisikan oleh pihak sekolah. Sekolah tidak menyediakan, tetapi menunjuk toko atau pihak ketiga untuk pembelian," kata Bandang, Rabu (8/7/2026).

Dari laporan yang diterima, biaya yang harus dikeluarkan orang tua siswa untuk paket seragam dan atribut berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Nominal tersebut dinilai memberatkan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Atas temuan itu, Komisi D memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat. DPRD berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati beserta kepala sekolah yang diduga terlibat untuk meminta penjelasan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Bandang menegaskan setiap aduan yang masuk akan diverifikasi. Apabila terbukti terjadi pengondisian pembelian seragam, DPRD tidak akan tinggal diam.

"Kami akan cek kebenarannya. Kalau memang benar, Kepala Disdikbud dan kepala sekolah terkait akan kami panggil," tegasnya.

Ia menambahkan, sekolah semestinya hanya menetapkan standar model, warna, maupun spesifikasi seragam. Orang tua siswa harus diberi kebebasan membeli atau menjahit seragam sesuai ketentuan tanpa diarahkan ke toko tertentu.

Bandang juga mengingatkan bahwa DPRD bersama Disdikbud sebelumnya telah menyepakati tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di SD maupun SMP negeri, termasuk yang mengatasnamakan komite sekolah.

"Kami sudah sepakat tidak ada tarikan apa pun, baik atas nama komite maupun bentuk lainnya. Sekolah cukup memberikan standar seragam, selebihnya orang tua bebas menentukan," ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati belum memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut. Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Pati, Fauzin Futiarso, mengaku belum mengetahui informasi mengenai dugaan monopoli penjualan seragam di sekolah.

"Saya kurang paham," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Fauzin juga menyampaikan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang berada di Jakarta untuk menghadiri kegiatan.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu