Iklan

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Tanah Jarang, Ada Pejabat Bea Cukai

Inti berita

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola…

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Tanah Jarang, Ada Pejabat Bea Cukai
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka. (dok Istimewa)

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam. Kasus ini menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018 hingga 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan, pihak surveyor, dan pejabat Bea Cukai, serta 18 saksi lain.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Sdr. IS selaku Perwakilan PT MM, Sdr. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang serta keterangan saksi lain sebanyak 18 orang," ujar Anang dalam siaran pers, Rabu (8/7/2026).

Tim penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri.

Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu:

  1. IS  selaku Perwakilan PT PMM
  2. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo  
  3. JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang

Modus Manipulasi Hasil Uji Laboratorium

Anang menjelaskan, IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pengujian sampel ilmenite secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE) yang termasuk mineral strategis dan dilarang ekspor tidak tercantum dalam laporan lab. Laporan itu kemudian dipakai sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.

"Sdr. IS secara melawan hukum meminta kepada Sdr. GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45% agar dapat diekspor. Selain itu, Sdr. IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," kata Anang.

Surveyor dan Pejabat Bea Cukai Ikut Terlibat

GP selaku Kepala Unit Sucofindo Pangkalpinang disebut memenuhi permintaan IS. Padahal ia mengetahui REE memiliki nilai ekonomis tinggi dan dilarang diekspor. Pengujian hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag.

"Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," kata Anang.

Sementara JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Type C Pangkalpinang diduga tetap mengeluarkan dokumen ekspor meski sudah menerima hasil Laboratorium Tekmira dari BLBC Jakarta dan P2P Pusat yang menyebut barang mengandung REE.

"JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat. Namun Sdr. JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh Sdr. IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE," ujar Anang.

Akibat perbuatan ketiganya, PT PMM disebut berhasil mengekspor tanah mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton. Kerugian negara saat ini masih dihitung oleh Tim Auditor.

Dijerat Pasal Korupsi dan Ditahan 20 Hari

Para tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001
  • Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Anang.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu