Sumani Terpidana Mati Pembunuhan Keluarga di Rembang Dipindah ke Lapas Purwokerto

IMG-20250111-WA0019
Pemindahan Sumanu ke Lapas IIA Purwokerto, Sabtu (11/1/2025). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Sumani, terpidana kasus pembunuhan keluarga di Rembang yang divonis hukuman mati dipindahkan ke Lapas IIA Purwokerto, Sabtu (11/1/2025). Sumani dipindahkan dari Lapas IIB Pati bersama dengan empat terpidana lainnya.

"Hari ini kita pindahkan Sumani bersama empat orang Narapidana lain di Lapas Purwokerto," ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas IIB Pati Mu'alim.

Ia menjelaskan bahwa Sumani sebelumnya berstatus sebagai tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Pati. Ia divonis hukuman mati oleh pengadilan negeri karena membunuh 1 keluarga di wilayah Kabupaten Rembang pada 2021 lalu

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Sumani sudah ditahan di Lapas Pati sekitar 3 tahun, dan hari ini kita pindahkan," katanya.

Ia mengatakan Sumani bersama empat tahanan lainnya dipindah karena berdadarkan asesmen Lapas Pati dianggap tidak memenuhi kriteria dalam melakukan pembinaan.

Olehnya itu, Sumani bersama empat narapidana lain ini harus dipindahkan ke Lapas yang memiliki level maksimum security agar mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Berdasarkan asesmen, Lapas Pati tidak memenuhi kriteria guna pembinaan terhadap Sumani, sehingga harus dilakukan pembinaan di lapas purwokerto,"ujarnya

Lebih lanjut, Mu'alim menuturkan empat narapidana yang dipindah bersama Sumani memiliki masa tahanan 12 sampai 18 tahun.

"Kalau Sumani vonisnya hukuman mati, kalau 4 Narapidana lain, vonisnya 12 sampai 18 tahun," pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Miftah

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu