Iklan

Tiket Bus Naik hingga 50 Persen, PO Bus Tetap Merugi

ILUSTRASI: Sejumlah bus terparkir di terminal bus antar kota dan antar provinsi (AKAP). (ANTARA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Sejumlah bus terparkir di terminal bus antar kota dan antar provinsi (AKAP). (ANTARA/LINGKAR.CO)

KARANGANYAR, Lingkar.co – Meski tarif tiket bus rute Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengalami kenaikan hingga 50 persen, pihak PO bus mengaku tidak mendapatkan untung.

Pengurus PO Langsung Jaya, Joko Widodo mengatakan kenaikan tarif sampai 50 persen tersebut pihaknya menilai masih wajar.

Sebab, menurutnya perusahaan miliknya kini tengah kembang kempis pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Pandemi ini berpengaruh sekali terhadap penghasilan sopir dan pengusaha. Sebelum pandemi, 20 bus operasional semua mengangkut pemudik jurusan Jakarta-Solo-Matesih. Sedangkan saat ini hanya dua unit saja yang narik penumpang,” ujar Joko Widodo (21/4).

Menurut Joko, dengan hanya mengoperasikan dua unit bus,  untuk rute Jakarta-Solo-Matesih jelas belum bisa mencapai target pendapatan.

Walau pihaknya telah mengeluarkan kebijakan dengan menaikkan tarif tiket bus hingga 50 persen, Joko Widodo mengaku pendapatan tetap akan menurun sampai 50 persen.

“Tarif normal bus ekonomi AC per penumpang Rp170 ribu, sekarang jadi Rp255 ribu harganya,” jekas Joko.

Sulit untuk Menerapkan Aturan Jaga Jarak

Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak bisa selalu menerapkan aturan jaga jarak antar penumpang di situasi bisnis yang  sepi, tidak jarang penumpang duduk tanpa jarak.

Joko juga telah memprediksi pemudik bakal ramai-ramai pulang sebelum larangan pemerintah berlakukan pada 6-17 Mei 2021.

“Bisa jadi puncak mudik nantinya di tanggal 25 April mendatang,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perhubungan  PKP Karanganyar, Sri Suboko menyebut larangan mudik dengan bisnis angkutan umum memang dilematis.

Di satu sisi, angkutan lebaran sangat ditunggu pengusaha. Namun, pelaku perjalanan terbukti menyumbang cukup signifikan kasus penularan Covid-19.

“Sejauh ini belum ada koordinasi terkait satuan tugas penyekatan. Masih diampu kepolisian. Tentang PO bus yang memilih tidak melayani selama penyekatan diterapkan 6-17 Mei, kami menyambut baik,”

Lanjutnya, “Sebaiknya jangan pulang mudik. Tetap di perantauan saja. Demi menekan kasus penyebaran Covid-19,” pungkas Sri Suboko. (jok/luh)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu