Viral Rumah Sakit Paksa Pulang Pasien JKN Tanpa Fasilitasi Ambulans, Edy Wuryanto Desak Pemerintah Revisi Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Inti berita

Viral di media sosial, beberapa hari Lalu, sebuah rumah sakit memulangkan secara paksa seorang pasien pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang semestinya belum layak pulang.

Edy Wuryanto
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. Foto: Lilik Yuliantoro/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar co - Viral di media sosial, beberapa hari Lalu, sebuah rumah sakit memulangkan secara paksa seorang pasien pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang semestinya belum layak pulang.

Pasien tersebut bernama Asmuri, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Asmuri akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di RS Panti Rahayu Yakkum, Purwodadi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pihak keluarga mengaku terpaksa pulang lantaran perawat RS meminta untuk segera berkemas. Sikap perawat tersebut dinilai oleh pihak keluarga pasien tidak bersahabat. Bahkan saat pulang dari RS ke rumah juga tidak difasilitasi ambulans.

Menanggapi kasus itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto pun mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya Asmuri.

DPR RI dari Dapil Jawa Tengah III ini juga menyesali tindakan RS yang memulangkan Asmuri dengan kondisi kesehatan dan tanda-tanda vitalnya belum stabil.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Dengan adanya tragedi ini, membuktikan bahwa kasus pasien JKN belum layak pulang namun dipulangkan oleh pihak rumah sakit masih terus terjadi. Ini tentu melanggar UU nomor 44 tahun 2009,” ujarnya kepada Lingkar.co melalui aplikasi perpesanan, Jumat (21/04/2022).

"Karena pasien tidak mendapatkan perawatan kesehatan yang layak di rumah. Yang mengakibatkan pasien merenggang nyawa.," Ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 3 tahun 2023 yang menyebutkan bahwa fasilitas ambulans tidak ditanggung dari fasilitas kesehatan (faskes) ke rumah atau sebaliknya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Biaya ambulans merupakan biaya non INA-CBGs (Indonesian-Case Based Groups) di RS dan biaya non Kapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Kasus meninggalnya pasien tersebut salah satunya diduga akibat perjalanan dari RS ke rumah pasien tidak menggunakan ambulans dengan fasilitas standar.

“Maka kegawatan bisa muncul. Sehingga sampai di rumah, pasien meninggal. Nah dugaannya itu. Harusnyapasien miskin ambulans-nya ditanggung BPJS Kesehatan,” ungkapnya

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Memperhatikan kasus tersebut, Edy mendorong pemerintah untuk merevisi Permenkes nomor 3 tahun 2023. Sehingga, fasilitas ambulans dari faskes ke rumah pasien maupun sebaliknya dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Kalau memang pemerintah merasa berat dengan biaya ambulans, legislator dapil Jawa Tengah III itu menyarankan, agar pelayanan ambulans diberikan terlebih dahulu untuk masyarakat rentan.

Seperti, peserta JKN yang miskin, disabilitas, lanjut usia (lansia), dan bayi baru lahir. BPJS Kesehatan dan pemerintah harus serius menangani masalah ini. (*)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu