Arsip Tag: Komisi Penyiaran Indonesia

Anggap Program Expose Uncensored Trans7 Rendahkan Pesantren, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta KPI Turun Tangan

Lingkar.co – Program ‘Expose Uncensored’ di Trans7 yang ditayangkan pada Senin, (13/10/2025) kemarin menuai protes dari sejumlah kalangan, terutama kalangan pesantren dan ormas keagamaan yang menilai tayangan tersebut merendahkan martabat kiai, santri dan pesantren.

Wajar jika mereka yang merasa sakit hati dengan program Expose Unsensored Trans7 membuat gerakan perlawanan dengan aksi tagar #boikottrans7 di media sosial. Gelombang protes juga dilayangkan ke lembaga negara seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah menilai, tayangan tersebut tidak hanya melanggar prinsip penyiaran, tetapi juga melecehkan pendidikan pesantren dan para tokoh yang berkecimpung di dalamnya

“Konten itu tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai tradisi serta keberagaman sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran,” ungkap Sarif, Rabu (15/10/2025).

Tayangan tersebut, menurutnya, juga dipenuhi dengan logical fallacy atau sesat pikir. Ini yang menyebabkan tayangan itu tidak lebih dari sebuah tindakan pencemaran nama baik bagi kiai, maupun pesantren secara umum.

“Alih-alih menarasikan kebenaran dengan jernih, tayangan di Trans7 ini malah berubah menjadi corong opini yang menggiring persepsi publik secara sepihak,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Pria yang akrab disapa Kakung ini menegaskan, pesantren memiliki ruh yang berbeda. Pesantren bukan sekadar tempat belajar ilmu agama, melainkan tempat membentuk manusia seutuhnya atau insan kamil, terutama dalam hal akhlak dan adab.

“Di sinilah letak kekhasan pesantren, yakni pendidikan yang hidup, mengalir, dan berlangsung sepanjang waktu, bukan hanya dalam ruang kelas,” terangnya.

Sikap hormat dan adab yang harus dijaga santri terhadap kiai tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas, melainkan wujud penghormatan terhadap ilmu dan pemberi ilmu.

“Tindakan ini lahir dari kesadaran spiritual bahwa ilmu membutuhkan penghormatan. Santri melakukan itu bukan karena terpaksa, melainkan karena memahami bahwa keberkahan ilmu muncul dari adab,” terangnya.

Kakung menambahkan, pendidikan pesantren tidak berakhir pada ijazah atau wisuda, namun berlanjut seumur hidup. Seorang santri akan selalu menjadi murid, dan kiai akan selalu menjadi guru.

“Karena itu saat sowan membawakan hadiah, ini adalah ungkapan syukur dan penghormatan. Bagi santri, keberhasilannya adalah buah dari doa kiai yang mustajab,” tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.

Pesantren, lanjutnya, ingin melahirkan orang baik, bukan hanya orang pintar. Kegagalan bukan diukur dari nilai jelek, melainkan dari rusaknya akhlak.

“Karena itu ada maqolah yang berbunyi al-adabu fauqol ‘ilmi, yang artinya, adab atau akhlak berada setingkat lebih tinggi daripada ilmu itu sendiri. Santri diajarkan untuk selalu menjaga hati, menghormati guru, dan tidak sombong meskipun memiliki banyak pengetahuan,” katanya.

Atas dasar itu, kata Kakung, lembaga penyiaran seperti televisi perlu diingatkan kembali tentang perannya sebagai penjaga kebenaran, bukan pencipta sensasi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga harus turun tangan agar kejadian ini tidak terulang.

“Kasus ini sudah membuat gaduh dan kontraproduktif terhadap dunia penyiaran yang selama ini sudah mulai berjalan dengan baik,” tandasnya. (*)

KPID Jateng Sebut Xpose Unsensored Trans7 Langgar 16 Pasal, Simak Pelanggaran UU dan Aturan Selengkapnya!

Lingkar.co – Pemerintah telah mengatur perusahaan pers dengan undang-undang penyiaran. Demikian pula Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga independen Indonesia memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan media.

Tayangan Xpose Unsensored Trans7 yang disiarkan pada 13 Oktober kemarin telah menuai respons keras tidak hanya dari para alumni Pesantren Lirboyo, namun semua pesantren di Indonesia. Warganet juga menyerukan gerakan Boikot Trans7.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor di berbagai daerah juga telah menyuarakan boikot Trans7, Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) dari berbagai daerah juga telah menggelar upaya menjaga nama baik KH Anwar Mansur yang menjadi sasaran opini tayangan tersebut, termasuk Himasal Jateng yang pada Rabu (15/10/2025) menyampaikan tuntutan melalui KPID Jateng dan Polda Jateng.

Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahidin saat menerima perwakilan Himasal Jateng mengatakan mendukung langkah para alumni Pesantren Lirboyo yang menyalurkan aspirasi pada saluran yang tepat, yakni KPID.

Aulia menerangkan pihaknya telah memperhatikan beberapa persoalan yang meresahkan masyarakat kalangan pesantren terhadap program Xpose Unsensored Trans7.

Lebih lanjut ia mengungkapkan penggunaan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan fakta seperti menyamakan pembantu atau asisten rumah tangga (ART) dengan santri karena melakukan pekerjaan yang sama, “Kita melihat gambar ART itu tidak sama tapi dibuat narasi merupakan bagian dari santri,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa program tersebut tidak termasuk kategori karya jurnalistik, “Perlu kami tegaskan bahwa ini bukan karya jurnalistik. Ini sebuah konten yang biasanya muncul di media sosial. Kok bisa, kok boleh-boleh muncul di media mainstream yang punya aturan, yang punya regulasi yang sangat ketat,” ujarnya.

“Jadi secara regulasi, ini sudah sangat melanggar, karena sejauh yang kami lihat minimal 16 pasal yang dilanggar, termasuk tadi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.

Jika dirinci, lanjutnya, konten tersebut melanggar aturan tentang agama, keberagaman, tradisi, tidak boleh memecah belah, menjaga persatuan, dan narasi yang menyinggung perasaan, “Ini sudah jelas tidak boleh terjadi lagi. Nanti semua keluhan itu akan kami kirimkan kepada KPI pusat, supaya menjadi langkah-langkah yang proaktif,” jelasnya.

“Bahwa meskipun itu tayangan televisi nasional, tapi ada wilayah hukum penyiaran daerah di Jawa Tengah yang juga dia tabrak. Dan kalau kita perlukan kita berhak menggunakan wilayah hukum itu. Jadi sekali lagi, kita satu nafas dengan para kiai,” tutupnya.

Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahidin saat menerima perwakilan Himasal Jateng, Rabu (15/10/2025). Foto: Rifqi/lingkar.co
Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahidin menerangkan tentang beberapa pasal yang dilanggar oleh Trans7 saat menerima perwakilan Himasal Jateng, Rabu (15/10/2025). Foto: Rifqi/lingkar.co

Pasal Pelanggaran Trans7

Berdasarkan laporan/aduan dari organisasi kemasyarakatan di Jawa Tengah, hasil pemantauan dan kajian KPID Provinsi Jawa Tengah, siaran tersebut berpotensi melanggar :

  1. Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran :
    Pasal 36
    (5) Isi siaran dilarang :
    a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
    c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
    (6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
  2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran
    Pasal 9
    Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
    Pasal 10
    (1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
    (2) Etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
    Pasal 11
    (1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
    (2) Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
    Pasal 13
    Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.
    Pasal 14
    (1) Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
    (2) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
  3. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran
    Pasal 6
    (1) Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi.
    (2) Program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan:
    a. suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; dan/atau
    b. individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
    Pasal 7
    Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama;
    b. menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Pasal 8
    Program siaran tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan sosial masyarakat tertentu dengan muatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan khalayak wajib disiarkan dengan gambar longshot atau disamarkan dan/atau tidak dinarasikan secara detail.
    Pasal 9
    (1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.
    (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
    Pasal 11
    (1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
    (2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
    Pasal 13
    (1) Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.
    Pasal 14
    Masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;
    b. tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;
    c. tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masingmasing pihak yang berkonflik;
    d. tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja;
    e. tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;
    f. menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain;
    g. tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan
    h. tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.
    Pasal 40
    Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai
    berikut:
    a. akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Himasal Jateng Geruduk Kantor KPID, Tuntut Cabut Izin Trans7

Lingkar.co – Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Jawa Tengah menggeruduk kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah,Jl. Tri Lomba Juang No.6, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025).

Nampak ratusan santri melakukan demonstrasi dengan tertib. Mereka doa bersama di halaman kantor KPID Jateng, disusul dengan orasi, sementara aparat kepolisian menjaga massa demonstrasi. Usai menggelar orasi mereka memungut sampah hingga tidak meninggalkan pemandangan yang buruk usai demonstrasi.

Teriakan santri ada sebelum Indonesia merdeka digelorakan para orator. Mereka menyatakan tak cukup hanya dengan penyambutan izin siar Trans7.

Mereka menyatakan, konten Xpose Unsensored yang tayang pada Senin (13/10/2025) kemarin merupakan fitnah, tidak sesuai dengan fakta. Untuk itu, mereka menyuarakan agar pemerintah menyabut izin penyiaran Trans7 dan menuntut ke jalur hukum, “Cabut izin saja tak cukup. Yang memfitnah itu harus dilanjut tuntut ke jalur hukum,” teriak mereka.

Sedangkan perwakilan tokoh Himasal Jateng diterima audiensi di dalam kantor KPID Jateng, “Kita sebagai santri Lirboyo tidak terima, kami menuntut mencabut izin penyiaran Trans7, lebih amannya dicabut,” kata salah satu perwakilan Himasal KH. Mustamsikin mendampingi Ketua PW Himasal Jateng, KH Ahmad Machin Chudori dalam audiensi

Mustamsikin yang juga Ketua PCNU Kabupaten Kendal menilai tindakan Xpose Unsensored yang menayangkan potret tentang Lirboyo yang tidak sesuai dengan fakta. Ia nyatakan tidak hanya alumni Ponpes Lirboyo, namun lebih para santri di Indonesia merasa sakit hati atas framing Trans7.

Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahidin mengapresiasi langkah Himasal yang menyalurkan apresiasi dengan tepat, yakni ke KPID. Sehingga aduan konten yang bermasalah bisa ditindaklanjuti dengan rekomendasi ke KPI pusat.

Pada kesempatan itu, Aulia juga menyatakan, pihaknya senafas dengan para kiai alumni Ponpes Lirboyo dalam hal penayangan konten yang tidak mendidik. Ia juga menyatakan bahwa acara yang tayang di Trans7 tersebut melanggar sedikitnya 17 pasal.

Dirinya juga mengaku tidak pernah menyangka hal itu bisa ditayangkan oleh televisi nasional yang sudah mengantongi sertifikat Dewan Pers. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Sesalkan Tayangan Trans7 Tentang Pesantren, Begini Tanggapan KPID Jateng

Lingkar.co – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyoroti tayangan salah satu program di Trans7 yang menampilkan konten mengenai pesantren dan menuai reaksi luas di kalangan kiai, santri, hingga aksi boikot di media sosial.

Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia Assyahiddin, menyayangkan tayangan tersebut dan menilai bahwa konten itu tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai tradisi dan keberagaman yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Kami menyayangkan tayangan itu. Dalam peraturan P3SPS, penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tradisi dan keberagaman, serta tidak boleh melakukan justifikasi atas sesuatu yang berbeda dengan keyakinan kita,” ujar Aulia saat diwawancarai, Selasa (14/10).

Menurutnya, tradisi pesantren merupakan bagian penting dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati dan dinilai berdasarkan konteksnya sendiri. Sehingga, pihak luar tidak memiliki otoritas untuk menilai buruk suatu praktik hanya karena berbeda dengan tradisi mereka.

“Yang berhak menilai ya orang-orang pondok sendiri, karena itu tradisi mereka. Media hanya boleh memberitakan, bukan menilai dengan narasi yang menyudutkan,” tegasnya.

Aulia juga meminta agar media, khususnya tim produksi dan redaksi, lebih bijak dalam merancang dan menayangkan konten. Ia menilai, tayangan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dapat merusak ekosistem penyiaran yang selama ini berjalan dengan kondusif dan demokratis.

“Tim produksi harus lebih wise, lebih ketat dalam menyeleksi konten agar tidak menimbulkan keresahan. Kasus ini sudah membuat gaduh dan kontraproduktif terhadap dunia penyiaran yang selama ini baik,” ujarnya.

Aulia menilai langkah protes dan klarifikasi dari kalangan pesantren merupakan respon yang tepat. Ia mendorong adanya dialog antara pihak pesantren dan media untuk mencari titik tengah agar disinformasi serupa tidak terulang.

KPID Jawa Tengah, lanjut Aulia, akan segera menggelar sidang pleno untuk menelaah seluruh isi tayangan, dampaknya terhadap publik, serta kesesuaiannya dengan regulasi penyiaran. Hasil sidang tersebut akan menentukan apakah akan diterbitkan surat teguran atau sanksi lain kepada Trans7.

“Kami akan bersidang minggu ini. Nanti kita lihat dalam sidang itu faktor-faktor apa yang memberatkan, yang meringankan sehingga dari situ akan diputuskan apakah akan diberikan teguran atau sanksi yang lebih tegas. Setelah pleno, hasilnya akan kami umumkan ke publik,” jelasnya.

Aulia juga menanggapi adanya permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Trans7 pada Selasa (14/10/2025), hal itu merupakan langkah baik, namun tidak menghapus kewajiban regulator untuk tetap melakukan evaluasi dan pembinaan.

“Permohonan maaf itu hal yang berbeda. Kami tetap harus melakukan pembinaan agar hal seperti ini tidak terulang,” katanya. (*)

Tayangan Xpose Uncensored Trans7 tentang Pondok Pesantren Lirboyo Melanggar Etika Penyiaran, Tak Cukup Permohonan Maaf

Lingkar.co – Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekalongan, A. Saiful Aziz yang juga seorang alumni Pondok Pesantren Langitan menyebut Trans7 melakukan pelanggaran-pelanggaran etika dalam menyiarkan Xpose Unsensored tentang Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (14/10/2025), Saiful menyampaikan pernyataan sikap atas atas tayangan Xpose Uncensored Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang menyoroti Pondok Pesantren Lirboyo.

“Tayangan tersebut telah menimbulkan keresahan mendalam di lingkungan pesantren serta menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat pesantren di seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Kami menilai surat Trans7 tertanggal 13 Oktober 2025 Nomor 399/DSMA-PR/25, yang disebut sebagai permohonan maaf, bukanlah bentuk pemulihan yang layak. Bahkan justru menyakiti dan melukai perasaan kalangan pesantren se-Indonesia karena tidak menampilkan bentuk koreksi yang sepadan, jelas, dan bertanggung jawab sebagaimana semestinya dilakukan oleh media nasional yang beretika,” sambungnya.

Selain karena pelanggaran terhadap hak jawab dan kode etik jurnalistik, kata dia, terdapat sejumlah pertimbangan yang memperkuat desakan moral dan hukum agar Trans7 segera melakukan klarifikasi dan rehabilitasi publik yang sepadan.

“Pertama, secara sosial dan reputasional, tayangan tersebut telah mengganggu citra lembaga pesantren sebagai pilar pendidikan moral bangsa, menciptakan efek domino persepsi negatif terhadap dunia pesantren secara keseluruhan,” sebutnya.

“Kedua, menurut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), setiap lembaga penyiaran wajib menghormati nilai agama, norma kesusilaan, dan martabat kemanusiaan—dan kelalaian dalam penayangan konten keagamaan adalah bentuk pelanggaran etik yang harus dikoreksi secara terbuka,” lanjutnya.

Ketiga, masih kata dia, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, kebebasan pers tidak bersifat absolut. Melainkan harus dijalankan dengan tanggung jawab untuk menjamin kebenaran informasi serta menghormati nilai-nilai agama dan kesusilaan masyarakat.

“Maka, Trans7 memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menunjukkan tanggung jawab sosialnya secara konkret. Keempat, secara prinsip jurnalistik, media yang melakukan kesalahan wajib memberikan ruang publikasi klarifikasi atau liputan rehabilitatif dengan porsi dan durasi yang seimbang, sebagaimana diatur dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers dan sejalan dengan prinsip fairness doctrine dalam praktik media internasional,” urainya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pesantren merupakan lembaga sosial-keagamaan yang dilindungi oleh negara berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Oleh karena itu, ia menilai, setiap pemberitaan yang berpotensi menurunkan kehormatan dan kredibilitas pesantren dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai yang dijaga oleh negara.

“Atas dasar itu, kami mendesak Trans7 untuk menayangkan klarifikasi resmi dan liputan rehabilitatif yang sepadan, baik isi maupun durasi pada slot siar yang proporsional serta diunggah serentak di seluruh kanal digital resmi Trans7,” tegasnya.

“Kami juga meminta Dewan Pers melakukan evaluasi etik dan mengawasi pelaksanaan tanggung jawab tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,’ imbuhnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa pernyataan yang ia buat tidak memiliki tendensi tertentu. Melainkan sebuah seruan moral dan hukum untuk menegakkan hak jawab atas sebuah tayangan media massa resmi.

“Pernyataan ini bukan dimaksudkan untuk menuntut ganti rugi, melainkan sebagai seruan moral dan yuridis untuk menegakkan hak jawab, menjaga marwah pesantren, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap praktik jurnalisme yang sehat dan beradab,” tutupnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat