Arsip Tag: Trans7

Anggap Program Expose Uncensored Trans7 Rendahkan Pesantren, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta KPI Turun Tangan

Lingkar.co – Program ‘Expose Uncensored’ di Trans7 yang ditayangkan pada Senin, (13/10/2025) kemarin menuai protes dari sejumlah kalangan, terutama kalangan pesantren dan ormas keagamaan yang menilai tayangan tersebut merendahkan martabat kiai, santri dan pesantren.

Wajar jika mereka yang merasa sakit hati dengan program Expose Unsensored Trans7 membuat gerakan perlawanan dengan aksi tagar #boikottrans7 di media sosial. Gelombang protes juga dilayangkan ke lembaga negara seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah menilai, tayangan tersebut tidak hanya melanggar prinsip penyiaran, tetapi juga melecehkan pendidikan pesantren dan para tokoh yang berkecimpung di dalamnya

“Konten itu tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai tradisi serta keberagaman sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran,” ungkap Sarif, Rabu (15/10/2025).

Tayangan tersebut, menurutnya, juga dipenuhi dengan logical fallacy atau sesat pikir. Ini yang menyebabkan tayangan itu tidak lebih dari sebuah tindakan pencemaran nama baik bagi kiai, maupun pesantren secara umum.

“Alih-alih menarasikan kebenaran dengan jernih, tayangan di Trans7 ini malah berubah menjadi corong opini yang menggiring persepsi publik secara sepihak,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Pria yang akrab disapa Kakung ini menegaskan, pesantren memiliki ruh yang berbeda. Pesantren bukan sekadar tempat belajar ilmu agama, melainkan tempat membentuk manusia seutuhnya atau insan kamil, terutama dalam hal akhlak dan adab.

“Di sinilah letak kekhasan pesantren, yakni pendidikan yang hidup, mengalir, dan berlangsung sepanjang waktu, bukan hanya dalam ruang kelas,” terangnya.

Sikap hormat dan adab yang harus dijaga santri terhadap kiai tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas, melainkan wujud penghormatan terhadap ilmu dan pemberi ilmu.

“Tindakan ini lahir dari kesadaran spiritual bahwa ilmu membutuhkan penghormatan. Santri melakukan itu bukan karena terpaksa, melainkan karena memahami bahwa keberkahan ilmu muncul dari adab,” terangnya.

Kakung menambahkan, pendidikan pesantren tidak berakhir pada ijazah atau wisuda, namun berlanjut seumur hidup. Seorang santri akan selalu menjadi murid, dan kiai akan selalu menjadi guru.

“Karena itu saat sowan membawakan hadiah, ini adalah ungkapan syukur dan penghormatan. Bagi santri, keberhasilannya adalah buah dari doa kiai yang mustajab,” tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.

Pesantren, lanjutnya, ingin melahirkan orang baik, bukan hanya orang pintar. Kegagalan bukan diukur dari nilai jelek, melainkan dari rusaknya akhlak.

“Karena itu ada maqolah yang berbunyi al-adabu fauqol ‘ilmi, yang artinya, adab atau akhlak berada setingkat lebih tinggi daripada ilmu itu sendiri. Santri diajarkan untuk selalu menjaga hati, menghormati guru, dan tidak sombong meskipun memiliki banyak pengetahuan,” katanya.

Atas dasar itu, kata Kakung, lembaga penyiaran seperti televisi perlu diingatkan kembali tentang perannya sebagai penjaga kebenaran, bukan pencipta sensasi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga harus turun tangan agar kejadian ini tidak terulang.

“Kasus ini sudah membuat gaduh dan kontraproduktif terhadap dunia penyiaran yang selama ini sudah mulai berjalan dengan baik,” tandasnya. (*)

KPID Jateng Sebut Xpose Unsensored Trans7 Langgar 16 Pasal, Simak Pelanggaran UU dan Aturan Selengkapnya!

Lingkar.co – Pemerintah telah mengatur perusahaan pers dengan undang-undang penyiaran. Demikian pula Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga independen Indonesia memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan media.

Tayangan Xpose Unsensored Trans7 yang disiarkan pada 13 Oktober kemarin telah menuai respons keras tidak hanya dari para alumni Pesantren Lirboyo, namun semua pesantren di Indonesia. Warganet juga menyerukan gerakan Boikot Trans7.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor di berbagai daerah juga telah menyuarakan boikot Trans7, Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) dari berbagai daerah juga telah menggelar upaya menjaga nama baik KH Anwar Mansur yang menjadi sasaran opini tayangan tersebut, termasuk Himasal Jateng yang pada Rabu (15/10/2025) menyampaikan tuntutan melalui KPID Jateng dan Polda Jateng.

Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahidin saat menerima perwakilan Himasal Jateng mengatakan mendukung langkah para alumni Pesantren Lirboyo yang menyalurkan aspirasi pada saluran yang tepat, yakni KPID.

Aulia menerangkan pihaknya telah memperhatikan beberapa persoalan yang meresahkan masyarakat kalangan pesantren terhadap program Xpose Unsensored Trans7.

Lebih lanjut ia mengungkapkan penggunaan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan fakta seperti menyamakan pembantu atau asisten rumah tangga (ART) dengan santri karena melakukan pekerjaan yang sama, “Kita melihat gambar ART itu tidak sama tapi dibuat narasi merupakan bagian dari santri,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa program tersebut tidak termasuk kategori karya jurnalistik, “Perlu kami tegaskan bahwa ini bukan karya jurnalistik. Ini sebuah konten yang biasanya muncul di media sosial. Kok bisa, kok boleh-boleh muncul di media mainstream yang punya aturan, yang punya regulasi yang sangat ketat,” ujarnya.

“Jadi secara regulasi, ini sudah sangat melanggar, karena sejauh yang kami lihat minimal 16 pasal yang dilanggar, termasuk tadi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.

Jika dirinci, lanjutnya, konten tersebut melanggar aturan tentang agama, keberagaman, tradisi, tidak boleh memecah belah, menjaga persatuan, dan narasi yang menyinggung perasaan, “Ini sudah jelas tidak boleh terjadi lagi. Nanti semua keluhan itu akan kami kirimkan kepada KPI pusat, supaya menjadi langkah-langkah yang proaktif,” jelasnya.

“Bahwa meskipun itu tayangan televisi nasional, tapi ada wilayah hukum penyiaran daerah di Jawa Tengah yang juga dia tabrak. Dan kalau kita perlukan kita berhak menggunakan wilayah hukum itu. Jadi sekali lagi, kita satu nafas dengan para kiai,” tutupnya.

Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahidin saat menerima perwakilan Himasal Jateng, Rabu (15/10/2025). Foto: Rifqi/lingkar.co
Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahidin menerangkan tentang beberapa pasal yang dilanggar oleh Trans7 saat menerima perwakilan Himasal Jateng, Rabu (15/10/2025). Foto: Rifqi/lingkar.co

Pasal Pelanggaran Trans7

Berdasarkan laporan/aduan dari organisasi kemasyarakatan di Jawa Tengah, hasil pemantauan dan kajian KPID Provinsi Jawa Tengah, siaran tersebut berpotensi melanggar :

  1. Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran :
    Pasal 36
    (5) Isi siaran dilarang :
    a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
    c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
    (6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
  2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran
    Pasal 9
    Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
    Pasal 10
    (1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
    (2) Etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
    Pasal 11
    (1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
    (2) Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
    Pasal 13
    Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.
    Pasal 14
    (1) Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
    (2) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
  3. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran
    Pasal 6
    (1) Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi.
    (2) Program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan:
    a. suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; dan/atau
    b. individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
    Pasal 7
    Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama;
    b. menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Pasal 8
    Program siaran tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan sosial masyarakat tertentu dengan muatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan khalayak wajib disiarkan dengan gambar longshot atau disamarkan dan/atau tidak dinarasikan secara detail.
    Pasal 9
    (1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.
    (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
    Pasal 11
    (1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
    (2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
    Pasal 13
    (1) Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.
    Pasal 14
    Masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;
    b. tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;
    c. tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masingmasing pihak yang berkonflik;
    d. tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja;
    e. tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;
    f. menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain;
    g. tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan
    h. tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.
    Pasal 40
    Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai
    berikut:
    a. akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Dari KPID Jateng, Himasal Lanjut Laporkan Trans7 ke Polda Jateng.

Lingkar.co – Ratusan kiai dan santri yang alumni dan santri yang tergabung dalam Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) Jawa Tengah tidak menghentikan langkah di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng. Mereka lanjutkan unjuk rasa dengan melaporkan Trans7 ke markas Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Rabu (15/10/2025).

Mereka tidak terima dengan fitnah yang dilakukan oleh stasiun televisi swasta nasional Trans7 terhadap pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Anwar Mansur dalam program Xpose Unsensored yang tayang pada tanggal 13 Oktober kemarin.

Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah.

Ketua LBH Ansor Jawa Tengah, Muhtar Hadi Wibowo, SH, menyatakan pihaknya siap mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku, “Kami akan mengawal kasus ini, semoga berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Muhtar mengungkapkan, dirinya membawa amanat kurang lebih 9000 alumni Lirboyo se Jawa Tengah, “Saya membawa amanat dari sekitar 9.000 alumni Pondok Pesantren Lirboyo di Jawa Tengah”, jelasnya.

Pihaknya akan terus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) setiap pekan agar mengetahui perkembangan penanganan yang dilakukan kepolisian.

“Kami juga akan meminta SP2HP setiap minggu supaya mengetahui perkembangan kasus ini,” ujarnya.

Sementara, sekretaris umum Himasal Jateng, Ahmad Fadlun menegaskan bahwa pihaknya bersama para santri telah menempuh jalur resmi melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang dilanjutkan dengan membuat laporan ke kepolisian.

“Kami sudah mengadu sebelumnya ke KPID kemudian melapor ke Polda Jateng. Kami sangat berharap apa yang kami adukan bisa diselesaikan secara tuntas, karena apa yang dilakukan Trans7 sudah keterlaluan,” tegasnya.

“Kami membawa ratusan santri ke sini, alhamdulillah semua terkendali dan tidak mengganggu aktivitas warga,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala SPKT Polda Jawa Tengah, Kompol S. Manurung mengatakan, pihak kepolisian akan memproses laporan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan mengawal laporan teman-teman HIMASAL. Namun masih diperlukan tambahan lampiran karena kasus ini sudah menjadi isu nasional dan juga dilaporkan di Jakarta serta Surabaya,” jelasnya.

“Kasus ini masuk kategori lex spesialis karena berkaitan dengan konten berita. Ada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berwenang secara khusus dalam perkara semacam ini. Laporan ini akan kami teruskan ke Ditreskrimum untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Himasal Jateng Geruduk Kantor KPID, Tuntut Cabut Izin Trans7

Lingkar.co – Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Jawa Tengah menggeruduk kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah,Jl. Tri Lomba Juang No.6, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025).

Nampak ratusan santri melakukan demonstrasi dengan tertib. Mereka doa bersama di halaman kantor KPID Jateng, disusul dengan orasi, sementara aparat kepolisian menjaga massa demonstrasi. Usai menggelar orasi mereka memungut sampah hingga tidak meninggalkan pemandangan yang buruk usai demonstrasi.

Teriakan santri ada sebelum Indonesia merdeka digelorakan para orator. Mereka menyatakan tak cukup hanya dengan penyambutan izin siar Trans7.

Mereka menyatakan, konten Xpose Unsensored yang tayang pada Senin (13/10/2025) kemarin merupakan fitnah, tidak sesuai dengan fakta. Untuk itu, mereka menyuarakan agar pemerintah menyabut izin penyiaran Trans7 dan menuntut ke jalur hukum, “Cabut izin saja tak cukup. Yang memfitnah itu harus dilanjut tuntut ke jalur hukum,” teriak mereka.

Sedangkan perwakilan tokoh Himasal Jateng diterima audiensi di dalam kantor KPID Jateng, “Kita sebagai santri Lirboyo tidak terima, kami menuntut mencabut izin penyiaran Trans7, lebih amannya dicabut,” kata salah satu perwakilan Himasal KH. Mustamsikin mendampingi Ketua PW Himasal Jateng, KH Ahmad Machin Chudori dalam audiensi

Mustamsikin yang juga Ketua PCNU Kabupaten Kendal menilai tindakan Xpose Unsensored yang menayangkan potret tentang Lirboyo yang tidak sesuai dengan fakta. Ia nyatakan tidak hanya alumni Ponpes Lirboyo, namun lebih para santri di Indonesia merasa sakit hati atas framing Trans7.

Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahidin mengapresiasi langkah Himasal yang menyalurkan apresiasi dengan tepat, yakni ke KPID. Sehingga aduan konten yang bermasalah bisa ditindaklanjuti dengan rekomendasi ke KPI pusat.

Pada kesempatan itu, Aulia juga menyatakan, pihaknya senafas dengan para kiai alumni Ponpes Lirboyo dalam hal penayangan konten yang tidak mendidik. Ia juga menyatakan bahwa acara yang tayang di Trans7 tersebut melanggar sedikitnya 17 pasal.

Dirinya juga mengaku tidak pernah menyangka hal itu bisa ditayangkan oleh televisi nasional yang sudah mengantongi sertifikat Dewan Pers. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Ketum FKDT Sebut Konten Xpose Unsensored Trans7 Upaya Sistemik Pembusukan Pesantren

Lingkar.co – Ketua Umum Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) KH. Lukman Khakim menyebut terjadinya proses pembusukan dan upaya mendiskreditkan kiai dan tradisi pesantren dalam tayangan Xpose Unsensored Trans7 pada 13 Oktober 2025.

“Menurut informasi, laporan dan kajian kami, tayangan Trans7 yang melecahkan kiai pesantren Lirboyo tersebut hanya merupakan bagian dari upaya sistemik untuk melalukan pembusukan seluruh dunia pesantren di Indonesia. Karenananya, itu harus dilawan,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/10/2025)..

Menurut dia, framing yang dilakukan Trans 7 itu adalah bentuk penggalangan opini dan pemberian stigma negatif terhadap kalangan kiai dan pesantren.

“Dan itu merupakan entry point terhadap upaya agar publik bahkan pemerintah menjadi tidak bersimpati kepada kiai dan pesantren dan sangat mungkin lambat laun pesantren manjadi terabaikan. Inilah jahatnya narasi kebencian terhadap pesantren tersebut,” paparnya.

Lebih jauh Lukman menerangkan, sesungguhnya tradisi pesantren menjadi garda terdepan dalam menjaga akhlak generasi bangsa. Tidak bisa dibayangkan bagaimana nasib generasi bangsa ini tanpa keberadaan pesantren dengan kiainya yang tulus dalam mendidik dan mengasuh santri.

“Penghinaan dilakukan oleh Trans 7 kepada pesantren yang memilliki jasa yang besar kepada bangsa, apalagi Lirboyo yang alumninya tersebar di seluruh nusantara dan mengabdi kepada umat. Bangsa Indonesia harus berterima kasih kepada pesantren termasuk Madrasah Diniyah yang telah membentuk wajah Islam Indonesia yang damai dan menyejukan,” kata Lukman.

Lukman juga meminta komunitas guru madrasah diniyah agar memboikot Trans7.

Bahkan, lanjut.Lukman, perlu dilakukan pendalaman apakah ujaran kebencian dalam tayangan Trans 7 termasuk ranah pidana dan bisa diteruskan kepada proses hukum.

“Saya minta kepada Chairul Tanjung untuk bertanggung jawab. Permohonan maaf yang disampaikan secara tertulis dan video tidak cukup, karena luka hati yang begitu dalam dirasakan oleh seluruh alumni Pesantren di seluruh Indonesia,” pungkas,” KH. Lukman. (*)

Sesalkan Tayangan Trans7 Tentang Pesantren, Begini Tanggapan KPID Jateng

Lingkar.co – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyoroti tayangan salah satu program di Trans7 yang menampilkan konten mengenai pesantren dan menuai reaksi luas di kalangan kiai, santri, hingga aksi boikot di media sosial.

Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia Assyahiddin, menyayangkan tayangan tersebut dan menilai bahwa konten itu tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai tradisi dan keberagaman yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Kami menyayangkan tayangan itu. Dalam peraturan P3SPS, penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tradisi dan keberagaman, serta tidak boleh melakukan justifikasi atas sesuatu yang berbeda dengan keyakinan kita,” ujar Aulia saat diwawancarai, Selasa (14/10).

Menurutnya, tradisi pesantren merupakan bagian penting dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati dan dinilai berdasarkan konteksnya sendiri. Sehingga, pihak luar tidak memiliki otoritas untuk menilai buruk suatu praktik hanya karena berbeda dengan tradisi mereka.

“Yang berhak menilai ya orang-orang pondok sendiri, karena itu tradisi mereka. Media hanya boleh memberitakan, bukan menilai dengan narasi yang menyudutkan,” tegasnya.

Aulia juga meminta agar media, khususnya tim produksi dan redaksi, lebih bijak dalam merancang dan menayangkan konten. Ia menilai, tayangan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dapat merusak ekosistem penyiaran yang selama ini berjalan dengan kondusif dan demokratis.

“Tim produksi harus lebih wise, lebih ketat dalam menyeleksi konten agar tidak menimbulkan keresahan. Kasus ini sudah membuat gaduh dan kontraproduktif terhadap dunia penyiaran yang selama ini baik,” ujarnya.

Aulia menilai langkah protes dan klarifikasi dari kalangan pesantren merupakan respon yang tepat. Ia mendorong adanya dialog antara pihak pesantren dan media untuk mencari titik tengah agar disinformasi serupa tidak terulang.

KPID Jawa Tengah, lanjut Aulia, akan segera menggelar sidang pleno untuk menelaah seluruh isi tayangan, dampaknya terhadap publik, serta kesesuaiannya dengan regulasi penyiaran. Hasil sidang tersebut akan menentukan apakah akan diterbitkan surat teguran atau sanksi lain kepada Trans7.

“Kami akan bersidang minggu ini. Nanti kita lihat dalam sidang itu faktor-faktor apa yang memberatkan, yang meringankan sehingga dari situ akan diputuskan apakah akan diberikan teguran atau sanksi yang lebih tegas. Setelah pleno, hasilnya akan kami umumkan ke publik,” jelasnya.

Aulia juga menanggapi adanya permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Trans7 pada Selasa (14/10/2025), hal itu merupakan langkah baik, namun tidak menghapus kewajiban regulator untuk tetap melakukan evaluasi dan pembinaan.

“Permohonan maaf itu hal yang berbeda. Kami tetap harus melakukan pembinaan agar hal seperti ini tidak terulang,” katanya. (*)

Tayangan Xpose Unsensored Dianggap Hina Dunia Pesantren, Banser Serukan Boikot Trans7 dan LBH Ansor Jateng Layangkan Somasi Atas Dugaan Pelanggaran UU Pers

Lingkar.co – Tagar #boikotTrans7 menggema di media sosial. Penyebabnya adalah tayangan dalam program Xpose pada Senin 13 Oktober 2025 yang dianggap khalayak menghina kiai dan santri.

Dalam tayangan tersebut, Xpose Trans7 mencuplik video tape (VT) KH Anwar Mansyur dengan narasi mengumpulkan amplop masyarakat dan santri untuk memperkaya diri.

VT yang dicuplik tersebut tak jelas siapa yang merekam. Diduga Trans 7 mengambil secara acak rekaman orang lain dari media sosial.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah, Muhtar Hadi Wibowo menyayangkan tayangan yang merendahkan kiai dan santri tersebut. Apalagi dengan VT yang dicuplik secara serampangan.

“Kami menyayangkan cuplikan video yang diambil tanpa konfirmasi tersebut. Kami menduga video itu diambil dari video amatir yang direkam pihak tak bertanggungjawab,” ujar Muhtar pada Selasa (14/10/2025).

Langkah Hukum LBH Ansor Jateng

Dalam video itu, Muhtar juga menyayangkan sang narator berbicara dengan nada menyindir serta bahasa yang tidak pantas. Hal itu bisa memicu persepsi negatif di masyarakat.

“Gaya bicara narator juga sangat tidak pantas. Apalagi tuduhannya tanpa bukti. Ini sudah melanggar hukum,” jelasnya.

Muhtar melanjutkan, LBH Ansor Jawa Tengah akan melakukan langkah hukum yang diawali dengan somasi terhadap redaktur, manajemen, dan owner Trans 7.

“Kita akan segera mengirim somasi kepada redaktur, manajemen, dan sang owner Khoirul Tandjung atas tayangan tak mendidik tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Aziel Masykur selaku Komandan Satuan Kordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah sekaligus Pakar Hukum mengatakan jika suatu media mengutip berita atau informasi tanpa mencantumkan sumbernya, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Mengutip berita tanpa mencantumkan sumber adalah bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi,” tuturnya.

Azil melanjutkan, jika sebuah media terbukti melanggar kode etik jurnalistik, sanksi dapat dijatuhkan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers yang bersangkutan.

Melanggar Undan-undang Pers

Kemudian Azil mengatakan bahwa Trans 7 berpotensi atau diduga melanggar Pasal 51 UU 40/1999 tentang Pers (UU Pers) yang menyatakan, “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.

Pelanggaran Pasal 51 juga jelas sanksinya pada Bab VIII Pasal 18 dalam UU Pers. Bahkan jika terbukti melanggar hak cipta atas VT KH Anwar Mansyur tanpa mengkonfirmasi pembuat videonya, berpotensi pula melanggar UU 28/2014 tentang Hak Cipta.

“Ada potensi atau dugaan pelanggaran di Pasal 51 UU Pers. Sanksinya ada di Pasal 18. Kalau videonya asal nyomot, berpotensi melanggar UU 28/2014 tentang Hak Cipta,” ujar Azil.

Kemudian Azil dan Banser Jawa Tengah menyayangkan tayangan Xpose Trans 7 yang tendensius dan tak jelas sumber videonya.

Azil menduga ada unsur kesengajaan untuk menurunkan marwah kiai di mata masyarakat. Hal ini tentu melanggar Kode Etik Jurnalistik yang melarang wartawan merendahkan martabat individu (Pasal 8) dan larangan penghinaan dan fitnah terhadap seseorang (Pasal 4).

“Satkorwil Banser Jawa Tengah menyayangkan narasi yang dibangun Trans 7. Dugaan saya ada unsur kesengajaan menurunkan marwah kiai dimata publik dan ini melanggar kode etik jurnalistik pasal 4 dan 8,” tuturnya.

BoikotTrans7

Azil mengatakan pihaknya memerintahkan kepada kader Ansor dan Banser untuk memboikot Trans 7.

“Saat ini sementara kita serukan Kader Ansor dan Banser se Jawa Tengah, untuk Boikot Trans7 dan semua hal yang terkait dengan Bisnis Trans7,” bebernya.

Azil menjelaskan pihaknya siaga untuk menerima perintah lanjutan dan PBNU dan PP GP Ansor.

“Banser sebagai pengawal marwah kiai dan ulama, saat ini dalam posisi siap siaga menunggu komando menunggu arahan dan perintah PBNU dan Ketua Umum GP Ansor,” jelasnya.

Sebelumnya, LBH Ansor Kota Kediri menyatakan akan memberikan Peringatan Hukum kepada pimpinan program Xpose yang tayang di stasiun televisi Trans7.

Ketua LBH Ansor Kota Kediri, Bagus Wibowo mengatakan langkah ini diambil menyusul beredarnya video siaran yang dinilai tidak mendidik dan jauh dari kode etik jurnalistik.

“Redaksi kata-kata dalam video itu sangat tidak beradab dan cenderung melecehkan ulama. Seharusnya sebelum menayangkan pemberitaan, tim redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak yang ada di dalam video,” ungkap Wibowo.

Wibowo mengatakan peran Kyai dan pondok pesantren sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Banyak pondok pesantren yang berdiri jauh sebelum kemerdekaan dan berperan besar dalam perjuangan tanpa meminta imbalan.

Gelombang kekecewaan juga masif datang dari kalangan Santri Terutana di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) di semua platform yang mengikuti viralnya sebuah narasi dan pernyataan yang ditayangkan di stasiun televisi TRANS 7.

Muhtar mengatakan gelombang kekecewaan terhadap Trans 7 itu akibat narasi dalam prigram Xpose yang dianggap tendensius, merugikan, dan tidak proporsional.

Hal tersebut telah memicu kemarahan dan keresahan, terutama di lingkungan pondok pesantren yang menjadi basis utama NU.

“Pernyataan yang disiarkan oleh TRANS 7 dalam sebuah program TRANS 7 dinilai telah mencederai marwah dan citra santri ,Ulama dan lembaga ponpes seolah-olah menggeneralisasi atau mendistorsi peran dan kontribusi santri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Muhtar. (*)

Tayangan Xpose Uncensored Trans7 tentang Pondok Pesantren Lirboyo Melanggar Etika Penyiaran, Tak Cukup Permohonan Maaf

Lingkar.co – Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekalongan, A. Saiful Aziz yang juga seorang alumni Pondok Pesantren Langitan menyebut Trans7 melakukan pelanggaran-pelanggaran etika dalam menyiarkan Xpose Unsensored tentang Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (14/10/2025), Saiful menyampaikan pernyataan sikap atas atas tayangan Xpose Uncensored Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang menyoroti Pondok Pesantren Lirboyo.

“Tayangan tersebut telah menimbulkan keresahan mendalam di lingkungan pesantren serta menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat pesantren di seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Kami menilai surat Trans7 tertanggal 13 Oktober 2025 Nomor 399/DSMA-PR/25, yang disebut sebagai permohonan maaf, bukanlah bentuk pemulihan yang layak. Bahkan justru menyakiti dan melukai perasaan kalangan pesantren se-Indonesia karena tidak menampilkan bentuk koreksi yang sepadan, jelas, dan bertanggung jawab sebagaimana semestinya dilakukan oleh media nasional yang beretika,” sambungnya.

Selain karena pelanggaran terhadap hak jawab dan kode etik jurnalistik, kata dia, terdapat sejumlah pertimbangan yang memperkuat desakan moral dan hukum agar Trans7 segera melakukan klarifikasi dan rehabilitasi publik yang sepadan.

“Pertama, secara sosial dan reputasional, tayangan tersebut telah mengganggu citra lembaga pesantren sebagai pilar pendidikan moral bangsa, menciptakan efek domino persepsi negatif terhadap dunia pesantren secara keseluruhan,” sebutnya.

“Kedua, menurut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), setiap lembaga penyiaran wajib menghormati nilai agama, norma kesusilaan, dan martabat kemanusiaan—dan kelalaian dalam penayangan konten keagamaan adalah bentuk pelanggaran etik yang harus dikoreksi secara terbuka,” lanjutnya.

Ketiga, masih kata dia, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, kebebasan pers tidak bersifat absolut. Melainkan harus dijalankan dengan tanggung jawab untuk menjamin kebenaran informasi serta menghormati nilai-nilai agama dan kesusilaan masyarakat.

“Maka, Trans7 memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menunjukkan tanggung jawab sosialnya secara konkret. Keempat, secara prinsip jurnalistik, media yang melakukan kesalahan wajib memberikan ruang publikasi klarifikasi atau liputan rehabilitatif dengan porsi dan durasi yang seimbang, sebagaimana diatur dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers dan sejalan dengan prinsip fairness doctrine dalam praktik media internasional,” urainya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pesantren merupakan lembaga sosial-keagamaan yang dilindungi oleh negara berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Oleh karena itu, ia menilai, setiap pemberitaan yang berpotensi menurunkan kehormatan dan kredibilitas pesantren dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai yang dijaga oleh negara.

“Atas dasar itu, kami mendesak Trans7 untuk menayangkan klarifikasi resmi dan liputan rehabilitatif yang sepadan, baik isi maupun durasi pada slot siar yang proporsional serta diunggah serentak di seluruh kanal digital resmi Trans7,” tegasnya.

“Kami juga meminta Dewan Pers melakukan evaluasi etik dan mengawasi pelaksanaan tanggung jawab tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,’ imbuhnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa pernyataan yang ia buat tidak memiliki tendensi tertentu. Melainkan sebuah seruan moral dan hukum untuk menegakkan hak jawab atas sebuah tayangan media massa resmi.

“Pernyataan ini bukan dimaksudkan untuk menuntut ganti rugi, melainkan sebagai seruan moral dan yuridis untuk menegakkan hak jawab, menjaga marwah pesantren, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap praktik jurnalisme yang sehat dan beradab,” tutupnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat