Arsip Tag: Dewan Pers

KPID Jateng Sebut Xpose Unsensored Trans7 Langgar 16 Pasal, Simak Pelanggaran UU dan Aturan Selengkapnya!

Lingkar.co – Pemerintah telah mengatur perusahaan pers dengan undang-undang penyiaran. Demikian pula Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga independen Indonesia memiliki sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan media.

Tayangan Xpose Unsensored Trans7 yang disiarkan pada 13 Oktober kemarin telah menuai respons keras tidak hanya dari para alumni Pesantren Lirboyo, namun semua pesantren di Indonesia. Warganet juga menyerukan gerakan Boikot Trans7.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor di berbagai daerah juga telah menyuarakan boikot Trans7, Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) dari berbagai daerah juga telah menggelar upaya menjaga nama baik KH Anwar Mansur yang menjadi sasaran opini tayangan tersebut, termasuk Himasal Jateng yang pada Rabu (15/10/2025) menyampaikan tuntutan melalui KPID Jateng dan Polda Jateng.

Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahidin saat menerima perwakilan Himasal Jateng mengatakan mendukung langkah para alumni Pesantren Lirboyo yang menyalurkan aspirasi pada saluran yang tepat, yakni KPID.

Aulia menerangkan pihaknya telah memperhatikan beberapa persoalan yang meresahkan masyarakat kalangan pesantren terhadap program Xpose Unsensored Trans7.

Lebih lanjut ia mengungkapkan penggunaan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan fakta seperti menyamakan pembantu atau asisten rumah tangga (ART) dengan santri karena melakukan pekerjaan yang sama, “Kita melihat gambar ART itu tidak sama tapi dibuat narasi merupakan bagian dari santri,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa program tersebut tidak termasuk kategori karya jurnalistik, “Perlu kami tegaskan bahwa ini bukan karya jurnalistik. Ini sebuah konten yang biasanya muncul di media sosial. Kok bisa, kok boleh-boleh muncul di media mainstream yang punya aturan, yang punya regulasi yang sangat ketat,” ujarnya.

“Jadi secara regulasi, ini sudah sangat melanggar, karena sejauh yang kami lihat minimal 16 pasal yang dilanggar, termasuk tadi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.

Jika dirinci, lanjutnya, konten tersebut melanggar aturan tentang agama, keberagaman, tradisi, tidak boleh memecah belah, menjaga persatuan, dan narasi yang menyinggung perasaan, “Ini sudah jelas tidak boleh terjadi lagi. Nanti semua keluhan itu akan kami kirimkan kepada KPI pusat, supaya menjadi langkah-langkah yang proaktif,” jelasnya.

“Bahwa meskipun itu tayangan televisi nasional, tapi ada wilayah hukum penyiaran daerah di Jawa Tengah yang juga dia tabrak. Dan kalau kita perlukan kita berhak menggunakan wilayah hukum itu. Jadi sekali lagi, kita satu nafas dengan para kiai,” tutupnya.

Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahidin saat menerima perwakilan Himasal Jateng, Rabu (15/10/2025). Foto: Rifqi/lingkar.co
Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahidin menerangkan tentang beberapa pasal yang dilanggar oleh Trans7 saat menerima perwakilan Himasal Jateng, Rabu (15/10/2025). Foto: Rifqi/lingkar.co

Pasal Pelanggaran Trans7

Berdasarkan laporan/aduan dari organisasi kemasyarakatan di Jawa Tengah, hasil pemantauan dan kajian KPID Provinsi Jawa Tengah, siaran tersebut berpotensi melanggar :

  1. Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran :
    Pasal 36
    (5) Isi siaran dilarang :
    a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
    c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
    (6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
  2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran
    Pasal 9
    Lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
    Pasal 10
    (1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
    (2) Etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.
    Pasal 11
    (1) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.
    (2) Lembaga penyiaran wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran.
    Pasal 13
    Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.
    Pasal 14
    (1) Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
    (2) Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
  3. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran
    Pasal 6
    (1) Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/ atau kehidupan sosial ekonomi.
    (2) Program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan:
    a. suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; dan/atau
    b. individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
    Pasal 7
    Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama;
    b. menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    Pasal 8
    Program siaran tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan sosial masyarakat tertentu dengan muatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan khalayak wajib disiarkan dengan gambar longshot atau disamarkan dan/atau tidak dinarasikan secara detail.
    Pasal 9
    (1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.
    (2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
    Pasal 11
    (1) Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
    (2) Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
    Pasal 13
    (1) Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.
    Pasal 14
    Masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;
    b. tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;
    c. tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masingmasing pihak yang berkonflik;
    d. tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja;
    e. tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;
    f. menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain;
    g. tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan
    h. tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.
    Pasal 40
    Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai
    berikut:
    a. akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Himasal Jateng Geruduk Kantor KPID, Tuntut Cabut Izin Trans7

Lingkar.co – Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Jawa Tengah menggeruduk kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah,Jl. Tri Lomba Juang No.6, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025).

Nampak ratusan santri melakukan demonstrasi dengan tertib. Mereka doa bersama di halaman kantor KPID Jateng, disusul dengan orasi, sementara aparat kepolisian menjaga massa demonstrasi. Usai menggelar orasi mereka memungut sampah hingga tidak meninggalkan pemandangan yang buruk usai demonstrasi.

Teriakan santri ada sebelum Indonesia merdeka digelorakan para orator. Mereka menyatakan tak cukup hanya dengan penyambutan izin siar Trans7.

Mereka menyatakan, konten Xpose Unsensored yang tayang pada Senin (13/10/2025) kemarin merupakan fitnah, tidak sesuai dengan fakta. Untuk itu, mereka menyuarakan agar pemerintah menyabut izin penyiaran Trans7 dan menuntut ke jalur hukum, “Cabut izin saja tak cukup. Yang memfitnah itu harus dilanjut tuntut ke jalur hukum,” teriak mereka.

Sedangkan perwakilan tokoh Himasal Jateng diterima audiensi di dalam kantor KPID Jateng, “Kita sebagai santri Lirboyo tidak terima, kami menuntut mencabut izin penyiaran Trans7, lebih amannya dicabut,” kata salah satu perwakilan Himasal KH. Mustamsikin mendampingi Ketua PW Himasal Jateng, KH Ahmad Machin Chudori dalam audiensi

Mustamsikin yang juga Ketua PCNU Kabupaten Kendal menilai tindakan Xpose Unsensored yang menayangkan potret tentang Lirboyo yang tidak sesuai dengan fakta. Ia nyatakan tidak hanya alumni Ponpes Lirboyo, namun lebih para santri di Indonesia merasa sakit hati atas framing Trans7.

Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahidin mengapresiasi langkah Himasal yang menyalurkan apresiasi dengan tepat, yakni ke KPID. Sehingga aduan konten yang bermasalah bisa ditindaklanjuti dengan rekomendasi ke KPI pusat.

Pada kesempatan itu, Aulia juga menyatakan, pihaknya senafas dengan para kiai alumni Ponpes Lirboyo dalam hal penayangan konten yang tidak mendidik. Ia juga menyatakan bahwa acara yang tayang di Trans7 tersebut melanggar sedikitnya 17 pasal.

Dirinya juga mengaku tidak pernah menyangka hal itu bisa ditayangkan oleh televisi nasional yang sudah mengantongi sertifikat Dewan Pers. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Tayangan Xpose Uncensored Trans7 tentang Pondok Pesantren Lirboyo Melanggar Etika Penyiaran, Tak Cukup Permohonan Maaf

Lingkar.co – Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekalongan, A. Saiful Aziz yang juga seorang alumni Pondok Pesantren Langitan menyebut Trans7 melakukan pelanggaran-pelanggaran etika dalam menyiarkan Xpose Unsensored tentang Pondok Pesantren Lirboyo Jawa Timur.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (14/10/2025), Saiful menyampaikan pernyataan sikap atas atas tayangan Xpose Uncensored Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang menyoroti Pondok Pesantren Lirboyo.

“Tayangan tersebut telah menimbulkan keresahan mendalam di lingkungan pesantren serta menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan masyarakat pesantren di seluruh Indonesia,” ujarnya.

“Kami menilai surat Trans7 tertanggal 13 Oktober 2025 Nomor 399/DSMA-PR/25, yang disebut sebagai permohonan maaf, bukanlah bentuk pemulihan yang layak. Bahkan justru menyakiti dan melukai perasaan kalangan pesantren se-Indonesia karena tidak menampilkan bentuk koreksi yang sepadan, jelas, dan bertanggung jawab sebagaimana semestinya dilakukan oleh media nasional yang beretika,” sambungnya.

Selain karena pelanggaran terhadap hak jawab dan kode etik jurnalistik, kata dia, terdapat sejumlah pertimbangan yang memperkuat desakan moral dan hukum agar Trans7 segera melakukan klarifikasi dan rehabilitasi publik yang sepadan.

“Pertama, secara sosial dan reputasional, tayangan tersebut telah mengganggu citra lembaga pesantren sebagai pilar pendidikan moral bangsa, menciptakan efek domino persepsi negatif terhadap dunia pesantren secara keseluruhan,” sebutnya.

“Kedua, menurut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), setiap lembaga penyiaran wajib menghormati nilai agama, norma kesusilaan, dan martabat kemanusiaan—dan kelalaian dalam penayangan konten keagamaan adalah bentuk pelanggaran etik yang harus dikoreksi secara terbuka,” lanjutnya.

Ketiga, masih kata dia, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, kebebasan pers tidak bersifat absolut. Melainkan harus dijalankan dengan tanggung jawab untuk menjamin kebenaran informasi serta menghormati nilai-nilai agama dan kesusilaan masyarakat.

“Maka, Trans7 memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menunjukkan tanggung jawab sosialnya secara konkret. Keempat, secara prinsip jurnalistik, media yang melakukan kesalahan wajib memberikan ruang publikasi klarifikasi atau liputan rehabilitatif dengan porsi dan durasi yang seimbang, sebagaimana diatur dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers dan sejalan dengan prinsip fairness doctrine dalam praktik media internasional,” urainya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pesantren merupakan lembaga sosial-keagamaan yang dilindungi oleh negara berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Oleh karena itu, ia menilai, setiap pemberitaan yang berpotensi menurunkan kehormatan dan kredibilitas pesantren dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai yang dijaga oleh negara.

“Atas dasar itu, kami mendesak Trans7 untuk menayangkan klarifikasi resmi dan liputan rehabilitatif yang sepadan, baik isi maupun durasi pada slot siar yang proporsional serta diunggah serentak di seluruh kanal digital resmi Trans7,” tegasnya.

“Kami juga meminta Dewan Pers melakukan evaluasi etik dan mengawasi pelaksanaan tanggung jawab tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,’ imbuhnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa pernyataan yang ia buat tidak memiliki tendensi tertentu. Melainkan sebuah seruan moral dan hukum untuk menegakkan hak jawab atas sebuah tayangan media massa resmi.

“Pernyataan ini bukan dimaksudkan untuk menuntut ganti rugi, melainkan sebagai seruan moral dan yuridis untuk menegakkan hak jawab, menjaga marwah pesantren, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap praktik jurnalisme yang sehat dan beradab,” tutupnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Presiden Jokowi Pastikan Hadir pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Medan

JAKARTA, Lingkar.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan hadir dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023, di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada 9 Februari 2023.

“Saya akan hadir di HPN Medan,” kata Presiden Jokowi, saat menerima Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu beserta anggota di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Kepastian Presiden Jokowi dalam puncak acara HPN 2023 di Medan, juga terungkap dari pernyataan Ketua Dewan pers, Ninik Rahayu.

Dia menyampaikan bahwa Presiden Jokowi, akan menghadiri puncak acara Hari Pers Nasional yang berlangsung di Medan pada 9 Februari 2023.

“Ini adalah kehadiran langsung Kepala Negara setelah dua tahun masa pandemi, setelah sebelumnya kehadiran secara online,” ungkap Ninik.

Dalam rilis Dewan Pers kepada lingkar.co, Senin (6/2/2023) malam, Ninik, juga menyebutkan terkait hasil pertemuannya dengan Presiden Jokowi.

Ninik mengatakan, Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Media Sustainability (MS).

Ini adalah produk hukum yang akan mengatur pola kerjasama dan hubungan antara media dengan platform global, demi ekosistem pers yang berkeadilan.

Menurut Ninik, Presiden Jokowi, sepakat dengan masukan Dewan Pers dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability.

Penyusunan Perpres tersebut, kata dia, menyandarkan pada Undang Undang 40/1999 tentang Pers.

“Dalam hal media sustainability ini Presiden menyetujui bahwa Perpres MS mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers,” kata Ninik.

Sebelumnya, Deputi 2 Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, juga memastikan kehadiran Presiden Jokowi pada peringatan HPN Tahun 2023 di Medan.

“Presiden Joko Widodo akan hadir dalam acara puncak HPN 2023,” ucap Bey, dalam Rakor HPN 2023 melalui daring, Jumat (3/2/2023).

Presiden Jokowi akan menghadiri peringatan HPN yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemprovsu, Medan.

Bey mengatakan, Presiden Jokowi juga akan menjalani serangkaian kegiatan di Sumatera Utara terkait HPN 2023.

Ia pun meminta semua pihak mengupayakan kondisi terbaik sehingga pelaksanaan HPN 2023 bisa berjalan lancar.*

Penulis : M Rain Daling

Editor : M Rain Daling

Ketua Dewan Pers: Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

JAKARTA, Lingkar.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Media Sustainability (MS).

Ini adalah produk hukum yang akan mengatur pola kerjasama dan hubungan antara media dengan platform global, demi ekosistem pers yang berkeadilan.

Hal itu terungkap dari pernyataan Presiden Jokowi, saat menerima Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu beserta anggota di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Menurut Ninik, Presiden Jokowi, sepakat dengan masukan Dewan Pers dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability.

Penyusunan Perpres tersebut, kata dia, menyandarkan pada Undang Undang 40/1999 tentang Pers.

“Dalam hal media sustainability ini Presiden menyetujui bahwa Perpres MS mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers,” kata Ninik.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi, juga mendapat laporan dari anggota Dewan Pers berkaitan dengan penggantian pengurus pasca-wafatnya Prof Azyumardi Azra.

Selain itu, Presiden Jokowi, menerima laporan mengenai indeks kebebasan pers dan perkembangan media sustainability.

Presiden: Kebebasan Pers Kurang Bebas Apa

Menangggapi soal kebebasan pers, Presiden Jokowi, mengatakan, hal itu sudah selesai.

“Kalau soal kebebasan pers, saya kira sudah kurang bebas apa,” ucap Presiden, dalam rilis Dewan Pers kepada Lingkar.co, Senin (6/2/2023) malam.

“Justru yang penting sekarang adalah media harus bertanggung jawab. Di situ yang penting,” tegasnya menambahkan.

Presiden Jokowi, juga menaruh perhatian besar pada platform global dalam konteks menjaga keberimbangan dan keadilan yang mesti ada antisinya.

“Perkembangan teknologi artifisial inteligent (AI) harus terus diperhatikan oleh pers,” kata Presiden Jokowi mengingatkan.

Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sementara itu, turut mendamping Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya.

Ada pula para anggota Dewan Pers, yakni Arif Zulkifli, Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Atmaji Sapto Anggoro, Asmono Wikan, serta Paulus Tri Agung Kristianto.*

Penulis : M Rain Daling

Editor : M Rain Daling

Bertemu Dewan Pers, Ini Pesan Presiden Jokowi Soal Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab

JAKARTA, Lingkar.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya kebebasan pers yang bertanggung jawab dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip dan etika jurnalistik. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangannya selepas pertemuan dengan Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/2/2023).

“Bapak Presiden memberikan pesan penting bahwa jangan hanya bicara kebebasan pers, tetapi yang terpenting adalah pemberitaan yang bertanggung jawab,” ucap Ninik Rahayu .

Ninik mengatakan, pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemberitaan yang terkonfirmasi kebenarannya menggunakan prinsip-prinsip etika jurnalistik yang baik.

“Jadi kalau cuma bebas sebebas-bebasnya tanpa tanggung jawab banyak nanti yang akan dirugikan apalagi menjelang pemilu,” ujar Ninik.

Dalam pertemuan tersebut, Ninik dan jajarannya juga menyampaikan sejumlah program kerja besar Dewan Pers kepada Kepala Negara.

Program-program tersebut meliputi pendataan ratifikasi pers, pengaduan dan penegakan etika pers, serta peningkatan kapabilitas wartawan.

“Kami sampaikan kepada Bapak Presiden hal-hal yang sudah kami capai dan PR-PR yang kami masih miliki karena jumlah pengaduan terus meningkat,” ucap Ninik.

“Tetapi ada beberapa upaya peningkatan kapasitas yang dilakukan, difasilitasi Dewan Pers dan tentu salah satunya adalah dukungan dari pemerintah,” sambungnya.

Penanganan Kasus Insan Pers

Selain itu, Dewan Pers juga menyampaikan soal kemajuan dalam penanganan kasus-kasus insan pers.
Menurut Ninik, saat ini telah ada nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Sekarang ini posisinya sedang terus kami sosialisasikan agar mereka sampai di tingkat paling bawah memahami bagaimana cara penyelesaian kasus-kasus pers,” ucapnya.

“Walaupun ada kasus-kasus yang berdimensi pidana memang menjadi ranah Kepolisian,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sementara itu, turut mendamping Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya.

Ada pula para anggota Dewan Pers, yakni Arif Zulkifli, Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Atmaji Sapto Anggoro, Asmono Wikan, serta Paulus Tri Agung Kristianto.*

Penulis : M Rain Daling

Editor : M Rain Daling

Konsultasi ke Dewan Pers, PDIP Rencana Laporkan Tiga Media Terkait Pemberitaan HUT ke-50

JAKARTA, Lingkar.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), berencana melaporkan tiga media terkait pemberitaan HUT ke-50 PDIP pada 10 Januari lalu.

Hal tersebut terungkap saat tiga pimpinan DPP PDIP berkonsultasi dengan Dewan Pers pada Kamis (19/1/2023), terkait rencana pelaporan tersebut.

Ketiga pimpinan DPP PDIP itu, yakni Sekjen Hasto Kristiyanto, Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan, Yasonna Laoly dan Ahmad Basarah. Ketiganya bertemu langsung dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta anggota.

Mereka mempersoalkan pemberitaan berkaitan dengan acara ulang tahun ke-50 PDIP di Jakarta pada 10 Januari lalu.

“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV,” ucap Yasonna, mengutip rilis Dewan Pers, Sabtu (21/1/2023).

“Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” sambungnya.

Menurut Yasonna, kepemilikan media oleh aktivis partai bisa berkelindan dan penyalahgunaan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu.

Hal tersebut, kata Yasonna, tidak fair atau adil. Mestinya, media dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Oleh karena itu, Yasonna menyarankan agar Dewan Pers membuat ketentuan agar media menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan. Sebab, menurutnya, hal tersebut penting agar manfaat pers tidak untuk kepentingan politik tertentu.

Lebih lanjut Yasonna menilai, derajat etika lebih tinggi dari peraturan. Apalagi, saat ini masuk tahun politik menjelang pilkada serentak dan pemilu 2024. Karena menurutnya, arah pemberitaan bisa saja digunakan untuk melakukan dukungan politik.

Sementara itu, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, juga mengingatkan supaya pers tidak menjadi alat untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.

“Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang professional,” ucap Hasto.

“Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” lanjutnya.

Tanggapan Dewan Pers

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan.

Dewan Pers telah berupaya menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.
Konsultasi ke Dewan Pers, PDIP berencana laporkan tiga media terkait pemberitaan HUT ke-50. (Foto: Dok. Dewan Pers)

Menurutnya, Dewan Pers telah berupaya menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.

“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ninik.

“Namun jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, maka penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian. Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” terangnya.

Semua pihak yang merasa merugi oleh pemberitaan, kata Ninik, memiliki hak jawab dan hak koreksi. Ini sesuai dengan pasal 1 ayat 11 dan 12 dalam UU Pers.

Senada, anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana juga senantiasa menyerukan jurnalis yang aktif berpolitik harus nonaktif atau mundur sebagai wartawan.

Yadi pun menjelaskan aktif berpolitik yang ia maksud. Yakni wartawan harus mundur jika aktif berpolitik, seperti menjadi tim sukses, caleg, calon kepala/wakil kepala daerah, serta capres/cawapres.

Lebih lanjut Yadi mengatakan, Dewan Pers juga akan membentuk satgas untuk menangani sengketa pemberitaan pemilu agar bisa terselesaikan dengan cepat.

Ia juga mengatakan, bahwa Dewan Pers terbuka untuk siapa saja tanpa menganggap isitimewa pihak tertentu, “Dewan Pers akan memproses setiap pengaduan yang masuk,” ucapnya.

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, menambahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama jurnalis.

“Pers memang harus independen dan Dewan Pers bekepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pemberedelan,” kata dia. (*)

Penulis: M. Rain Daling
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Selamat! Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025

JAKARTA, Lingkar.co – Ninik Rahayu, terpilih sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025, berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2022).

Usai penetapan dirinya sebagai Ketua Dewan Pers, Ninik, menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus terus menerus diperkuat, sejalan dengan kualitas jurnalisme.

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers,” ujarnya.

“Oleh kerena itu di butuhkan dukungan kerja multistakeholders,” sambungnya.

Penetapan tersebut, bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

Mengutip dari keterangan tertulis Dewan Pers kepada Lingkar.co, Sabtu (14/1/2023), dalam rapat pleno tersebut, para anggota juga menghasilkan dua keputusan lainnya.

Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 – 2025.

Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023..

Dalam sidang pleno menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016, hadir secara luring enam anggota Dewan Pers.

Mereka adalah Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.

Sedangkan yang hadir secara daring dalam proses pembahasan perubahan statuta dan pemilihan Ketua Dewan Pers, yakni P Tri Agung Kristanto, dengan memberikan catatan perhatian.

Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikuti proses tersebut.

Ninik Rahayu, terpilih sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025, berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers
Ninik Rahayu (dewan pers)

Sekilas Tentang Ninik Rahayu

Sebagaimana di ketahui sebelumnya, Dr Ninik Rahayu, SH, MS, di lantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022.

Pada Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga mentereng.
Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010- 2014.

Terpilih menjadi anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia. (*)

Penulis: M. Rain Daling

Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dewan Pers Anggap RKUHP Bahayakan Kebebasan Pers

JAKARTA, Lingkar.co – Dewan Pers dalam jumpa pers pada Jumat (15/7/2022) menyatakan sikap terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra, beberapa pasal dalam RKUHP membahayakan kehidupan dan kebebasan pers.

“RKUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers. Kebebasan bermedia, berekspresi dan kebebasan berpendapat,” kata Azyumardi dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Ribut-ribut Gugatan PSSI ke Mata Najwa, Dewan Pers: Salah Alamat

Azyumardi memberikan contoh pasal 188 RKUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.

Pada Pasal itu, media massa tidak diperbolehkan untuk menyiarkan hal yang terkait dengan komunisme, marxisme dan leminisme.

“Media tidak boleh menyiarkan hal-hal tentang komunisme meskipun tulisan atau publikasi tersebut kritis terhadap komunisme. Ada deliknya itu, kalau gak salah 2 tahun. Belum lagi jika kegaduhan tersebut mengakibatkan korban. Bisa nambah itu hukumannya,” terang Azyumardi.

Dewan Pers mengaku telah melakukan upaya sejak tahun 2017 terkait dengan RKUHP ini. Bahkan, Tim dari Dewan Pers sempat mengajukan pasal-pasal yang membahayakan kebebasan pers tersebut kepada Ketua DPR RI yang menjabat waktu itu, Bambang Soesatyo.

Baca Juga:

Ada Temuan Oknum ASN Terima Bansos, Bupati Tulungagung: Kembalikan!

“Kita sudah lama mengkaji soal RKUHP ini, setidaknya sejak 2017. Pasal-pasal ataupun poin-poin yang kita sampaikan pada 2019 kepada ketua DPR, Bambang Soesatyo itu tidak berubah. Malah nambah,” ujar Ketua Dewan Pers.

Pasal-pasal RKUHP yang Membahayakan Kebebasan Pers

Dewan Pers menemukan sekurang-kurangnya 9 poin yang dapat mengancam kemerdekaan pers, yaitu:

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
  2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Pasal 240, 241, 246 dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet.
  4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
  5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
  6. Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
  7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
  8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan pencemaran nama baik.
  9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

Penulis: Muhammad Nurseha
Editor: Muhammad Nurseha

Imbauan Dewan Pers Kepada Pemerintah dan Media Saat Pandemi

JAKARTA, Lingkar.co – Dewan Pers menyerukan peran aktif insan pers dan media massa dalam menyuarakan kebenaran dan semangat optimisme. Melawan wabah disinformasi dan misinformasi di masyarakat pada situasi darurat pandemi Covid-19.

Selain itu, secara agresif terus mengampanyekan pentingnya penegakan protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi).

“Pandemi yang kita hadapi saat ini merupakan persoalan multidimensi yang membutuhkan soliditas dan kerja sama lintas sektoral,” kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Lingkar.co pada Selasa (13/7/2021) malam.

Baca Juga:
Warga Yogya Antusias Ikuti Vaksinasi Massal

Berkaitan dengan hal tersebut, pers dan media massa harus dapat memainkan tugas utamanya. Yakni secara efektif mengolah informasi dan data yang ada untuk mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Serta membangkitkan kembali kewaspadaan masyarakat menghadapi pandemi.

Sejalan dengan hal itu, sasaran kinerja pers dan media massa ke depan hendaknya tidak terbatas pada bagaimana mengawasi kinerja pemerintah dalam menanggulangi pandemi dan mempersuasi perilaku masyarakat agar patuh terhadap
protokol kesehatan.

Namun juga kata Nuh, sampai pada level mewacanakan turunan ataupun efek lanjutan dari peningkatan angka konfirmasi positif dan kematian akibat Covid-19, yang terjadi saat ini ke ruang publik untuk dapat bersama-sama mencari solusi.

DEWAN PERS MENERBITKAN SEJUMLAH IMBAUAN

Guna menyukseskan hal tersebut, Dewan Pers mengimbau kepada instansi pemerintah pusat dan daerah, selaku pengambil kebijakan, agar lebih bersungguh-sungguh dalam upaya mengatasi pandemi.

“Tentunya dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat di atas hal-hal lainnya,” kata Nuh.

Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau agar pemerintah secara langsung turut melindungi keselamatan wartawan. Dengan cara tidak menciptakan kerumuman orang, menghindari terjadinya praktik wawancara doorstop, dan semacamnya.

“Terutama pada saat penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan khalayak dan peliputan oleh awak media,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu,

Kemudian, kepada perusahaan media, diimbau untuk mengutamakan keselamatan wartawan dan pekerjanya dalam kegiatan jurnalistik dengan instruksi tegas untuk menaati
protokol kesehatan secara ketat di lingkungan operasional serta mendukung akselerasi pemberian vaksinasi, khususnya bagi wartawan yang bertugas di lapangan.

Selain itu, Dewan Pers juga mendorong agar perusahaan media. Sedapat mungkin menghindari pengambilan kebijakan pemutusan hubungan kerja atau lay off terhadap pekerjanya demi terus berjalannya fungsi kontrol sosial.

“Kontrol sosial sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam situasi genting saat ini,” ujarnya.

Terakhir, kepada wartawan, agar dapat menjalankan tugas jurnalistiknya menurut kode etik yang berlaku.

“Dan lebih aktif memainkan peranan sebagai agen perubahan perilaku masyarakat. Dengan mempersuasi masyarakat untuk terus menaati protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari,” pungkasnya. *

Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling