Arsip Tag: KPID

Anggap Program Expose Uncensored Trans7 Rendahkan Pesantren, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta KPI Turun Tangan

Lingkar.co – Program ‘Expose Uncensored’ di Trans7 yang ditayangkan pada Senin, (13/10/2025) kemarin menuai protes dari sejumlah kalangan, terutama kalangan pesantren dan ormas keagamaan yang menilai tayangan tersebut merendahkan martabat kiai, santri dan pesantren.

Wajar jika mereka yang merasa sakit hati dengan program Expose Unsensored Trans7 membuat gerakan perlawanan dengan aksi tagar #boikottrans7 di media sosial. Gelombang protes juga dilayangkan ke lembaga negara seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kepolisian.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah menilai, tayangan tersebut tidak hanya melanggar prinsip penyiaran, tetapi juga melecehkan pendidikan pesantren dan para tokoh yang berkecimpung di dalamnya

“Konten itu tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai tradisi serta keberagaman sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran,” ungkap Sarif, Rabu (15/10/2025).

Tayangan tersebut, menurutnya, juga dipenuhi dengan logical fallacy atau sesat pikir. Ini yang menyebabkan tayangan itu tidak lebih dari sebuah tindakan pencemaran nama baik bagi kiai, maupun pesantren secara umum.

“Alih-alih menarasikan kebenaran dengan jernih, tayangan di Trans7 ini malah berubah menjadi corong opini yang menggiring persepsi publik secara sepihak,” sebut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Pria yang akrab disapa Kakung ini menegaskan, pesantren memiliki ruh yang berbeda. Pesantren bukan sekadar tempat belajar ilmu agama, melainkan tempat membentuk manusia seutuhnya atau insan kamil, terutama dalam hal akhlak dan adab.

“Di sinilah letak kekhasan pesantren, yakni pendidikan yang hidup, mengalir, dan berlangsung sepanjang waktu, bukan hanya dalam ruang kelas,” terangnya.

Sikap hormat dan adab yang harus dijaga santri terhadap kiai tidak boleh dipandang sebagai sekadar formalitas, melainkan wujud penghormatan terhadap ilmu dan pemberi ilmu.

“Tindakan ini lahir dari kesadaran spiritual bahwa ilmu membutuhkan penghormatan. Santri melakukan itu bukan karena terpaksa, melainkan karena memahami bahwa keberkahan ilmu muncul dari adab,” terangnya.

Kakung menambahkan, pendidikan pesantren tidak berakhir pada ijazah atau wisuda, namun berlanjut seumur hidup. Seorang santri akan selalu menjadi murid, dan kiai akan selalu menjadi guru.

“Karena itu saat sowan membawakan hadiah, ini adalah ungkapan syukur dan penghormatan. Bagi santri, keberhasilannya adalah buah dari doa kiai yang mustajab,” tegas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.

Pesantren, lanjutnya, ingin melahirkan orang baik, bukan hanya orang pintar. Kegagalan bukan diukur dari nilai jelek, melainkan dari rusaknya akhlak.

“Karena itu ada maqolah yang berbunyi al-adabu fauqol ‘ilmi, yang artinya, adab atau akhlak berada setingkat lebih tinggi daripada ilmu itu sendiri. Santri diajarkan untuk selalu menjaga hati, menghormati guru, dan tidak sombong meskipun memiliki banyak pengetahuan,” katanya.

Atas dasar itu, kata Kakung, lembaga penyiaran seperti televisi perlu diingatkan kembali tentang perannya sebagai penjaga kebenaran, bukan pencipta sensasi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga harus turun tangan agar kejadian ini tidak terulang.

“Kasus ini sudah membuat gaduh dan kontraproduktif terhadap dunia penyiaran yang selama ini sudah mulai berjalan dengan baik,” tandasnya. (*)

Himasal Jateng Geruduk Kantor KPID, Tuntut Cabut Izin Trans7

Lingkar.co – Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Jawa Tengah menggeruduk kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah,Jl. Tri Lomba Juang No.6, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Rabu (15/10/2025).

Nampak ratusan santri melakukan demonstrasi dengan tertib. Mereka doa bersama di halaman kantor KPID Jateng, disusul dengan orasi, sementara aparat kepolisian menjaga massa demonstrasi. Usai menggelar orasi mereka memungut sampah hingga tidak meninggalkan pemandangan yang buruk usai demonstrasi.

Teriakan santri ada sebelum Indonesia merdeka digelorakan para orator. Mereka menyatakan tak cukup hanya dengan penyambutan izin siar Trans7.

Mereka menyatakan, konten Xpose Unsensored yang tayang pada Senin (13/10/2025) kemarin merupakan fitnah, tidak sesuai dengan fakta. Untuk itu, mereka menyuarakan agar pemerintah menyabut izin penyiaran Trans7 dan menuntut ke jalur hukum, “Cabut izin saja tak cukup. Yang memfitnah itu harus dilanjut tuntut ke jalur hukum,” teriak mereka.

Sedangkan perwakilan tokoh Himasal Jateng diterima audiensi di dalam kantor KPID Jateng, “Kita sebagai santri Lirboyo tidak terima, kami menuntut mencabut izin penyiaran Trans7, lebih amannya dicabut,” kata salah satu perwakilan Himasal KH. Mustamsikin mendampingi Ketua PW Himasal Jateng, KH Ahmad Machin Chudori dalam audiensi

Mustamsikin yang juga Ketua PCNU Kabupaten Kendal menilai tindakan Xpose Unsensored yang menayangkan potret tentang Lirboyo yang tidak sesuai dengan fakta. Ia nyatakan tidak hanya alumni Ponpes Lirboyo, namun lebih para santri di Indonesia merasa sakit hati atas framing Trans7.

Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahidin mengapresiasi langkah Himasal yang menyalurkan apresiasi dengan tepat, yakni ke KPID. Sehingga aduan konten yang bermasalah bisa ditindaklanjuti dengan rekomendasi ke KPI pusat.

Pada kesempatan itu, Aulia juga menyatakan, pihaknya senafas dengan para kiai alumni Ponpes Lirboyo dalam hal penayangan konten yang tidak mendidik. Ia juga menyatakan bahwa acara yang tayang di Trans7 tersebut melanggar sedikitnya 17 pasal.

Dirinya juga mengaku tidak pernah menyangka hal itu bisa ditayangkan oleh televisi nasional yang sudah mengantongi sertifikat Dewan Pers. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Sesalkan Tayangan Trans7 Tentang Pesantren, Begini Tanggapan KPID Jateng

Lingkar.co – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyoroti tayangan salah satu program di Trans7 yang menampilkan konten mengenai pesantren dan menuai reaksi luas di kalangan kiai, santri, hingga aksi boikot di media sosial.

Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia Assyahiddin, menyayangkan tayangan tersebut dan menilai bahwa konten itu tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai tradisi dan keberagaman yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Kami menyayangkan tayangan itu. Dalam peraturan P3SPS, penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tradisi dan keberagaman, serta tidak boleh melakukan justifikasi atas sesuatu yang berbeda dengan keyakinan kita,” ujar Aulia saat diwawancarai, Selasa (14/10).

Menurutnya, tradisi pesantren merupakan bagian penting dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati dan dinilai berdasarkan konteksnya sendiri. Sehingga, pihak luar tidak memiliki otoritas untuk menilai buruk suatu praktik hanya karena berbeda dengan tradisi mereka.

“Yang berhak menilai ya orang-orang pondok sendiri, karena itu tradisi mereka. Media hanya boleh memberitakan, bukan menilai dengan narasi yang menyudutkan,” tegasnya.

Aulia juga meminta agar media, khususnya tim produksi dan redaksi, lebih bijak dalam merancang dan menayangkan konten. Ia menilai, tayangan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dapat merusak ekosistem penyiaran yang selama ini berjalan dengan kondusif dan demokratis.

“Tim produksi harus lebih wise, lebih ketat dalam menyeleksi konten agar tidak menimbulkan keresahan. Kasus ini sudah membuat gaduh dan kontraproduktif terhadap dunia penyiaran yang selama ini baik,” ujarnya.

Aulia menilai langkah protes dan klarifikasi dari kalangan pesantren merupakan respon yang tepat. Ia mendorong adanya dialog antara pihak pesantren dan media untuk mencari titik tengah agar disinformasi serupa tidak terulang.

KPID Jawa Tengah, lanjut Aulia, akan segera menggelar sidang pleno untuk menelaah seluruh isi tayangan, dampaknya terhadap publik, serta kesesuaiannya dengan regulasi penyiaran. Hasil sidang tersebut akan menentukan apakah akan diterbitkan surat teguran atau sanksi lain kepada Trans7.

“Kami akan bersidang minggu ini. Nanti kita lihat dalam sidang itu faktor-faktor apa yang memberatkan, yang meringankan sehingga dari situ akan diputuskan apakah akan diberikan teguran atau sanksi yang lebih tegas. Setelah pleno, hasilnya akan kami umumkan ke publik,” jelasnya.

Aulia juga menanggapi adanya permohonan maaf yang telah disampaikan pihak Trans7 pada Selasa (14/10/2025), hal itu merupakan langkah baik, namun tidak menghapus kewajiban regulator untuk tetap melakukan evaluasi dan pembinaan.

“Permohonan maaf itu hal yang berbeda. Kami tetap harus melakukan pembinaan agar hal seperti ini tidak terulang,” katanya. (*)

KPID Minta Tayangan Program Berkualitas Saat PPKM Darurat

JAKARTA, Lingkar.co – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta meminta lembaga penyiaran (LP) tayangan program berkualitas untuk masyarakat.  

Wakil ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni berharap pihak lembaga penyiaran mampu memilih dan memilah program mana saja yang berkualitas untuk masyarakat konsumsi.

“Kami ingatkan LP untuk menyuguhkan tayangan program berkualitas dan memperhatikan kualifikasi usia penonton dan jam siaran,” ujar Rizky, Sabtu (3/7/21).

Baca juga:
Menaker RI: Perusahaan dan Pekerja Wajib Patuhi Kebijakan PPKM Darurat

Pihaknya menjelaskan PPKM Darurat akan menjadikan masyarakat menghabiskan waktu di rumah, oleh sebab itu mereka akan lebih membutuhkan tayangan program berkualitas.

Hal tersebut di kuatkan dengan situasi yang saat ini tengah memasuki masa libur sekolah sehingga “screen time” masyarakat akan meningkat.

Screen time adalah waktu yang digunakan untuk menggunakan komputer, menonton televisi, ataupun bermain video “games”.

Rizky mengungkapkan, masyarakat akan menghabiskan waktu dengan menonton televisi, mendengarkan radio hingga memanfaatkan layanan internet selama PPKM Darurat.

Berdasarkan data, rata-rata masyarakat Indonesia usia 16 tahun hingga 64 tahun menghabiskan waktu 2 jam 50 menit per hari untuk menonton tayangan televisi.

Baca juga:
Langgar PPKM Darurat, Polisi Ancam Pasal Pidana Hingga Kurungan Satu Tahun

Lalu 30 menit mendengarkan radio, 3 jam 14 menit membuka media sosial dan paling banyak 8 jam 52 menit mengakses internet.