Arsip Tag: tidak

Pilgub Jateng Memanas, Partai Demokrat Ancam Ganti DPC yang Tidak Menangkan Luthfi-Yasin

Lingkar.co – Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah mulai memanas, Partai Demokrat mengancam DPC yng tidak menangkan Pasangan Calon (Paslon) nomor 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen (Luthfi-Yasin).

Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah, Rinto Subekti menyatakan pihaknya tidak main-main mendukung Luthfi-Yasin untuk menang menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah. Baginya, paslon 02 adalah harga diri Partai Demokrat.

“Maka Ahmad Luthfi-Taj Yasin wajib menang. Tidak ada alasan untuk angkanya kecil. Jika ada Ketua DPC, para anggota DPRD, di wilayahnya pasangan ini kalah, saya berjanji akan mengevaluasi, bahkan akan saya ganti posisinya dengan yang lain,”kata Rinto saat Deklarasi dan konsolidasi pemenangan, di hotel Premiere Santika, Semarang, Minggu, (6/10/2024).

Di hadapan Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang hadir, Rinto berjanji partainya siap memenangkan paslon no urut 2.

“Bagi kami Pak Luthfi-Gus Yasin adalah harga diri Partai Demokrar. Kita semua tidk ada yang berdiam diri. Semua wajib kerja serius untuk memenangkanya. Harus menang. Ini wajib,” tandasnya.

Rinto bersama jajaran pengurus dan kader di Jawa Tengah sudah berikrar, tidak ada satupun wilayah di 35 kabupaten/kota yang sampai kalah.

“Sekali lagi saya berjanji, kalau sampai ada DPC di Jawa Tengah ini paslon kita kalah, saya evaluasi Ketua DPCnya termasuk DPRD nya. Saya akan ganti. Ini tidak main-main,” kata Rinto.

Menurut Rinto, Partai Demokrat wajib memenangkan Luthfi-Yasin karena Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah memilih dan memutuskan memberi rekomendasi kepada pasangan ini. Paslon Luthfi-Yasin harus diamankan.

Selain itu, Rinto dan Partai Demokrat juga sudah capek Jawa Tengah dipimpin partai lain. Sudah saatnya ganti gubernur supaya Jateng lebih maju lagi.

Ketua DPD Partai Demokrat Jateng, Rinto Subekti (kanan) dan Calon Gubernur nomor 02, Ahmad Luthfi saat Deklarasi dan konsolidasi pemenangan, di hotel Premiere Santika, Semarang, Minggu, 6 Oktober 2024.
Ketua DPD Partai Demokrat Jateng, Rinto Subekti (kanan) dan Calon Gubernur nomor 02, Ahmad Luthfi saat Deklarasi dan konsolidasi pemenangan, di hotel Premiere Santika, Semarang, Minggu, 6 Oktober 2024. Foto: dokumentasi

“Kita sudah capek Jateng dikelola pihak sebelah. Sudah saatnya ganti. Supaya Jateng lebih maju lagi,” harapnya.

Dia juga meminta Paslon Urut 02 Luthfi-Yasin tidak usah khawatir karena kader Demokrat sudah pasang baliho bersama Ahmad Luthfi -Taj Yasin sejak lama.

“Insya Allah mulai tanggal 20 Oktober saya akan memimpin apel Ranting se-Jateng. Saya akan pimpin DPD Partai Demokrat Jateng road show untuk memenangkan Pak Ahmad Luthfi-Gus Yasin,” tegasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Liluk Harapkan Pilwakot Semarang Berlangsung Aman dan Tidak Ada Permusuhan

Lingkar.co – Ketua tim pemenangan AS Sukawijaya alias Yoyok Sukawi dan Joko Santoso (Yoyok-Joss), Wahyoe Winarto alias Liluk meminta semua pihak untuk menjaga agar Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang berjalan aman dan tidak ada permusuhan.

“Kami harapkan semoga proses pemilihan berjalan aman, kondusif sampai pelaksanaan (pencoblosan) nanti tidak ada permusuhan sampai akhir,” ujarnya dalam jumpa pers di posko pemenangan Yoyok-Joss, Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (30/9/2024).

Demikian pula dengan awak media, Liluk berharap agar tidak ada pemberitaan yang menyudutkan salah satu pasangan calon (Paslon) kontestan Pilwakot Semarang. “Ini temen-temen media juga jangan sampai ada berita ujaran kebencian kepada kubu sebelah maupun kubu kita,” pintanya.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Semarang ini menegaskan bahwa Yoyok Sukawi sebagai calon wali kota Semarang yang diusung menyadari kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya berlangsung dalam waktu yang singkat.

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso dalam sebuah kesempatan. Foto: dokumentasi
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso dalam sebuah kesempatan. Foto: dokumentasi

“Mas Yoyok sadar betul bahwa kita ini cuma berkompetisi selama dua bulan. Setelah itu kembali lagi. Jadi semua harus tetap baik, tidak ada permusuhan,” pesannya.

Tonjolkan Visi Misi

Sebelumnya, Alamsyah Satyanegara (AS) Sukawijaya mengakui adanya isu miring dan ujaran kebencian yang yang beredar di media sosial pada masa kampanye Pilkada 2024 ini. Ia tidak memungkiri hal itu ditujukan untuk menyerang dan ingin menjatuhkan Yoyok Sukawi maupun Joko Santoso secara personal.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan lebih menonjolkan visi-misi dan program kerja untuk membuat Kota Semarang semakin maju dan bermartabat. Misalnya peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan serta pemberdayaan UMKM.

“Kalau kita sih kampanye damai, kita coba adu gagasan, kita adu visi misi, kita adu ide-ide kreatif untuk memperbaiki Kota Semarang,” katanya, baru-baru ini.

Ia juga mengingatkan agar tim dan pendukung Yoyok-Joss tidak terpancing oleh isu-isu negatif dan ujaran kebencian yang bisa memecah belah.

Tidak Melanjutkan Gugatan ke PTUN Surabaya, Dico Mengaku Legowo Demi Berjalannya Pilkada Kendal

Lingkar.co – Pasca penolakan gugatan dari Bawaslu Kendal, pasangan calon Bupati Kendal Dico-Ali dikabarkan akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun, setelah melalui beberapa pertimbangan dan demi berjalannya Pilkada Kendal 2024, Dico mengaku legowo dan tidak akan melanjutkan gugatan tersebut.

Keputusan tersebut disampaikan Dico M Ganinduto di Rumah Dinas Bupati Kendal, Kamis (19/9/2024).

“Dengan berbagai perimbangan, baik para senior politik maupun keluarga dan demi kelancaran demokrasi Pilkada Kendal maka kami memutuskan untuk tidak melanjutkan sengketa pilkada antara saya dengan KPU kendal ke PTUN Surabaya. Ini sudah melalui beberapa pertimbangan yang matang,” katanya.

Menurutnya, keputusan ini ia pilih dengan berbagai pertimbangan dari elit politik maupun dengan keluarga.

Dico berharap pelaksanaan Pilkada Kendal nanti dapat berjalan dengan aman, damai, dan kondusif, serta melahirkan pemimpin yang terbaik bagi Kabupaten Kendal.

Saat ditanyai terkait dukungan terhadap paslon bupati kendal saat ini, Dico mengaku belum bisa memutuskan dan akan melihat dinamika politik kedepan.

Sebelumnya, Majelis Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak permohonan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Dico M Ganinduto-Ali Nurudin (Dico – Ali) dalam perkara sengketa pendaftaran. Dengan begitu, Dico – Ali dinyatakan tidak sah sebagai cabup-cawabup Kendal 2024.

Putusan tersebut dilontarkan setelah melihat dan menimbang perkembangan sengketa pendaftaran cabup-cawabup dalam dalam musyawarah terbuka.

Baik itu melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon Dico-Ali, termohon KPU Kendal dan pihak terkait Benny Karnadi.

Ketua Majelis Musyarawah, Hevy Indah Oktaria mengatakan alasan penolakan karena mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.

Terkait alasan KPU Kendal menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali, menurutnya hal itu tindakan sah dan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami, majelis musyawarah Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan Pemohon (Dico-Ali, Red),” kata Hevy.

Penulis : Wahyudi
Editor : Kharen Puja Risma

Hasil Survei Y-Publica Agustina-Iswar Unggul Jauh Atas Yoyok-Joss, Isu Agama Tidak Berimbas di Pilwalkot Semarang

Lingkar.co – Hasil survei Y-Publica pada 7-12 September 2024 menunjukkan, elektabilitas pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin (Agustina-Iswar) unggul jauh atas Paslon Alamsyah Satyanegara (AS) Sukawijaya alias Yoyok Sukawi dan Joko Santoso (Yoyok-Joss).

Sebagaimana diketahui Agustina merupakan wanita kelahiran Semarang, 11 Agustus 1971. Ia beragama Katolik dari paroki St. Maria Fatima. Ia politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ia terakhir menjabat sebagai anggota komisi X DPR RI dari fraksi PDIP.

Menurut analisis Direktur Eksekutif Y-Publica, Rudi Hartono, isu agama tidak berimbas pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2024. “Segmentasi agama tidak terlalu berpengaruh. Jadi kalau di survei kami itu ada sekitar 59 persen koma sekian, mereka tidak mempersoalkan agama kandidat,” ujarnya seusai acara rilis hasil survei di River View Cafe, Kota Semarang, Senin (16/9/2024).

“Tidak menjadi persoalan yang membuat mereka harus, misalnya yang istilahnya politik itu politik identitas. Mereka tidak terbawa,” sambungnya.

Menurutnya, meskipun pengumuman Agustina-Iswar baru terjadi pada akhir Agustus lalu, namun faktor pendongkrak elektabilitas Agustina-Iswar melambung karena awareness dan keberterimaan pasangan ini cukup tinggi.

“Ada 56,7 persen respons yang mengetahui Agustina-Iswar diusung oleh PDIP, sementara pasangan Yoyok-Joko diusung oleh 17 parpol diketahui oleh 55,6 persen. Tingkat persetujuan terhadap pasangan Agustina-Iswar 84,6 persen, sedangkan Yoyok-Joko 82,5 persen,” jelasnya.

Rudi melanjutkan, keberadaan mesin partai PDIP menjadi kunci percepatan sosialisasi pasangan Agustina-Iswar ke akar rumput.

Menurut Rudi, elektabilitas sebagian besar responden memilih calon wali kota/wakil wali kota karena alasan berpengalaman di pemerintahan (26,2 persen).

“Agustina meniti karir politik dari bawah, dari anggota DPRD kota Semarang, kemudian anggota DPRD Provinsi Jateng, lalu terpilih di DPR-RI. Sementara Iswar menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Pemkot Semarang saat ini,” jelasnya.

Faktor lain yang jadi alasan responden memilih calon adalah peduli pada rakyat (20,9 persen), bebas dari korupsi (17,4 persen), visi misi kandidat (10,8 persen), religius (6,7 persen), dan tidak menjawab sebesar 8 persen.

Selain faktor itu, Rudi juga menganggap pasangan Agustina-Iswar mendapat efek dari tingkat kepuasan publik (approval rating) terhadap kinerja Pemerintah Kota Semarang.

Ia tegaskan hasil survei elektabilitas pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan, Agustina-Iswar unggul jauh atas pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju ditambah PPP, PKB, Partai Nasdem dan PKS (KIM plus), yakni Yoyok-Joss

“Elektabilitas Agustina-Iswar sebesar 35,4 persen, sementara Yoyok-Joko mendapat 29,7 persen. Namun, dinamika elektabilitas dua pasang kandidat masih bisa dinamis,” ujarnya.

Berkas Tidak Lengkap, KPU Kendal Kembalikan Laporan Dana Kampanye 17 Parpol

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 17 partai politik (parpol) yang belum lengkap untuk perbaikan.
Menurut Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kendal Puthut Amy Luhur, ada beberapa berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan parpol ke KPU Kendal. Namun, beberapa berkas dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.

“Tidak semua berkas dikembalikan. Yang diserahkan kembali berkas LADK parpol yang belum lengkap. Seperti belum menyertakan rekening koran hingga penunjukkan petugas penghubung,” katanya saat dikonfirmasi media Lingkar, Kamis (11/1/2024).

Puthut melanjutkan, 17 parpol di Kabupaten Kendal sudah menyerahkan berkas LADK pada Minggu (7/1/2024). Kemudian, KPU memberikan batas waktu perbaikan hingga tanggal 12 Januari 2024.

“Tapi bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga jadwal yang ditetapkan bakal dicoret dari daftar peserta Pemilu,” lanjutnya.

Senada Ketua KPU Kendal, Khasanudin, perbaikan berkas LADK parpol hanya sebatas administratif. Namun, jika tidak diperbaiki sesuai jadwal yang ditetapkan, maka akan menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) saat audit dana kampanye Pemilu 2024.

“Kami belum audit dana. Karena ini masih perbaikan berkas LADK,” ujarnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

BPK Temukan Masalah Bankeu di Desa, Inspektorat Pati: Kami Tidak Mau Tau

Lingkar.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam penggunaan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang mengalir ke desa di Kabupaten Pati. Dari hasil temuan tersebut, para Kepala Desa (Kades) harus melakukan pengembalian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Pati Agus Eko Wibowo mengungkapkan bahwa Bankeu itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

“Kami tidak mau tahu. Yang jelas Bankeu itu dari Pemerintah Kabupaten Pati dan dialirkan ke desa-desa. Jadi, yang harus tanggung jawab Kades” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (28/12/2023).

Saat ditanya terkait jumlah desa yang mengalami masalah, Agus tidak dapat menjelaskan secara rinci. Hal ini karena temuan itu menjadi kewenangan dari BPK.

Sebelumnya, Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Suwardi mengatakan banyak Kades yang menyampaikan bahwa Bankeu yang mengalir ke desa dikerjakan oleh pihak ke tiga, sehingga terjadi banyak temuan.

“Kami berharap, Bankeu dari sarana dan prasarana itu dikerjakan sepenuhnya oleh desa, karena di situ ada TPK, dan lain-lain, tidak dikerjakan oleh pihak ke tiga,” kata Kades Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Pati,
usai audensi di Kantor DPRD Pati, baru-baru ini.

Suwardi yang juga merupakan Kades Ngagel, Kecamatan Dukuhseti ini mengaku bahwa temuan itu terdapat pada fisik pekerjaan. Seperti, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai.

“Temuan itu bisa dilihat dari kualitas pekerjaan yang tidak baik, sehingga banyak terjadi temuan,” ungkapnya.

Dari hasil temuan itu, katanya, para Kades harus melakukan pengembalian. “Untuk desa yang melakukan pengembalian itu banyak. Kalau jumlahnya saya kurang tahu, tapi banyak,” ujarnya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Pendaftar KPPS Rendah, Bawaslu Kendal Tegas Tidak Mau Asal-asalan Rekrut

.

Lingkar.co – Kordiv SDM Organisasi dan Diklat, Bawaslu Kendal, Mukhammad Bahrul Amik mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh Panwascam untuk mengawal pengawasan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing wilayah tugasnya. Pengecekan selain melalui Sipol, juga mengecek secara langsung terhadap seluruh persyaratan.

Menurutnya, rendahnya peminat pendaftar calon KPPS pada pemilu kali ini bukan berarti menjadi alasan perekrutan calon KPPA bisa asal-asalan, melainkan tetap harus sesuai persyaratan yang ditentukan. Oleh karena itu, pengawasannya harus lebih jeli. Pengawasan pendaftaran calon KPPS ini sangat penting, karena anggota KPPS harus benar-benar sesuai ketentuan.

“Mendekati penutupan pendaftaran, kami mengawasi apakah calon KPPS masuk dalam Sistem Informasi Politik (SIPOL), apakah ada unsur perkawinan antar penyelenggara pemilu, sehingga kami memastikan semua itu,” jelas Bahrul Amik saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Senada, staf teknis Panwascam Kendal, Aulia Rahma mengatakan dalam pengawasan calon KPPS, pihaknya berkoordinasi dengan PPS di kelurahan untuk melakukan pengawasan secara langsung. Meski sampai saat ini belum ditemukan adanya pelangaran, namun pihaknya tetap melakukan pengawasan.

Adapun hal yang menjadi fokus antara lain seperti ketentuan batasan usia, pendidikan, dan terkait hubungan pendaftar dengan anggota dan partai politik peserta pemilu.

Ketua PPS Kelurahan Karangsari Kendal, Sri Sayekti mengatakan, sampai saat ini, jumlah pendaftar KPPS di Kelurahan Karangsari Kendal baru mencapai 42 orang, padahal kuota yang dibutuhkan sebanyak 105 orang. Oleh karena itu, dirinya akan melakukan jemput bola atau mendatangi satu persatu ke rumah agar mau mendaftar dalam waktu tiga hari ini.

“Persyaratan menjadi PPS adalah usia 21 sampai 50 tahun, Penduidikan minimal SMA sederajat. Sampai saat ini semua pendaftar sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat 3.491 TPS di Kendal, dan tiap TPS membutuhkan 7 orang anggota KPPS. Pendaftaran KPPS sudah dibuka sejak tanggal 11 Desember sampai 20 Desember 2023.

Di lain sisi, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023. Upaya pencegahan terus dilakukan oleh Bawaslu Kendal dalam rangka menciptakan Iklim Pemilu yang lebih kondusif dan minim terjadinya pelanggaran. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

RSUD Kendal Tidak Sapkan Kamar Khusus Pasien Caleg Gagal

Lingkar.co – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H Soewondo Kendal, tidak menyiapkan kamar khusus pasien caleg mengalami gangguan kejiwaan karena yang gagal dalam pemilu.

Namun demikian, RSUD Kendal siap menampung dan merawat jika ada Caleg gagal yang mengalami gangguan jiwa.

“Kalau khusus untuk Caleg, tidak ada. Kalau orang yang stres dan kecanduan napza bisa ditunggui keluarganya,” kata Wakil Direktur RSUD dr H Soewondo Kendal, dr. Muhamad Wibowo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/12/203).

Wibowo menerangkan, apabila ada Caleg gagal yang mengalami gangguan jiwa maka bisa menempati kamar yang telah tersedia. Sebab kamar tersebut bersifat kondisional.

“Yang jelas, kami siap untuk merawat jika ada Caleg gagal hingga mengalami ganguan jiwa, namun secara khusus kami tidak memnyediakan ruangan,” tandasnya.

Menurut Wibowo hal itu berbeda dengan sebelumnya, RSUD menyediakan ruang khusus pasien caleg gagal. Saat ini, kata Wibowo, ruangan khusus orang gangguan jiwa berada di ruang edelweis sudah dihuni sekitar sebelas pasien yang berasal dari Kendal.

Nantinya kalau sampai ada caleg gagal yang mengalami ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), maka akan diberikan kamar terpisah yang sifatnya privasi, sehingga tidak akan dicampur dengan pasien yang sudah ada,” pungkasnya. ()

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Banyak Laporan Tidak Tepat, Pemkab Kendal Upayakan Minimalisir Kesalahan Penggunaan Dana Desa

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Kendal terus berupaya meminimalisir kesalahan penggunaan Dana Desa (DD). Pasalnya, saat ini banyak aduan masyarakat terkait penggunaan DD yang tidak tepat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni menjelaskan, upaya meminimalisir penggunaan DD di Kabupaten Kendal dilakukan melalui Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Desa, Rabu (29/11/23).

Kegiatan yang digelar di pendopo kabupaten ini diikuti seluruh kepala desa se-Kabupaten Kendal.

Ada beberapa hal yang ditekankan kepada para kepala desa. Itu terkait prioritas penggunaan dana desa, penyaluran dana desa, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Lalu ada kebijakan Pemkab dalam pengelolaan keuangan desa dan pembangunan ekonomi desa. Diharapkan penggunaan DD ini sesuai aturan,” jelas Yanuar.

Yanuar melanjutkan, saat ini banyak aduan masyarakat terkait penggunaan anggaran desa. Karenanya, untuk meminimalisir kesalahan penggunaan anggaran ini akan diterapkan sistem digitalisasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Supaya ada transparansi penggunaan anggaran desa. Dan tau anggaran itu digunakan sebagaimana mestinya atau tidak,” lanjutnya.

Sementara Sekda Kendal Sugiono mengatakan, setiap proyek kegiatan terdapat 4 hal yang harus diawasi dan diperika. Yaitu ketaatan terhadap peraturan oerundang-undangan, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas, serta pencatatan aset.

“Jika empat hal itu dilaksanakan dengan benar maka tidak ada masalah. Dan harus dijalankan,” kata Sekda .

Sugiono menambahkan, ada 3 hal yang tidak boleh dilanggar pemerintah desa dalam melaksanakan proyeknya. Yaitu melanggar peraturan perundang-undangan, ada kebocoran keuangan negara, dan memperkaya diri atau orabg lain.

Pihaknya juga mewanti-wanti agar para kepala desa di Kendal benar-benar jujur dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Jangan sampai berurusan dengan hukum. Saya selalu mewanti-wanti itu,” pesannya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Penyidik Polda Jateng Diduga Tidak Profesional Urus Kasus Mafia Tanah di Blora, Berikut 3 Permintaan Komnas HAM

Lingkar.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga bahwa penyidik Polda Jawa Tengah tidak profesional dalam mengurus kasus mafia tanah yang menimpa seorang ASN bernama Sri Budiyono.

“Saya keluarga, dan kuasa hukum menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Komnas HAM terhadap kasus mafia tanah yang menimpa kami. Kami sudah menerima salinan surat dari Komnas HAM untuk Irwasda Polda Jateng” kata Budiyono memulai keterangan persnya, Selasa (31/10/2023).

Dugaan Komnas HAM tertuang dalam surat dengan nomor 1236/PM.OO/K/X/2023. Surat tersebut ditujukan kepada Irwasda Polda Jateng,

Budiyono lantas membacakan 3 poin penting yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada Irwasda Polda Jateng:

  1. Pasal 3 ayat (2) UU HAM, menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pangakuan, jaminan perlindungan dan pengakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.”
  2. Pasal 17 UU HAM, menyatakan bahwa “Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
  3. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, menyatakan bahwa “Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”

Komnas HAM meminta agar Saudara segera menindaklanjuti surat ini sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia, sesuai Pasal 8 UU HAM dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dugaan Penipuan Akibat Hutang

Menurut Budiyono, kepercayaan merupakan hal yang mestinya dijaga para pihak dalam hal jual beli maupun hutang piutang. Namun kepercayaan dirinya terhadap Abdullah Aminudin dibalas dengan kasus dugaan penipuan.

“Jadi kasus mafia tanah ini awalnya memang dari pinjaman dengan agunan sertifikat tanah, buktinya ada,” ujarnya.

Ia meminjam uang sekitar Rp 100 juta kepada anggota DPRD Blora, Abdullah Aminudin. Selang 3 bulan berlalu, tepatnya pada akhir Januari 2021, dirinya mendapat kabar gembok kunci pagar rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, dirusak dan diganti dengan gembok kunci yang baru.

Tak hanya itu, ia juga kaget karena mendapati sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) atas nama Sri Budiyono telah dibalik nama menjadi atas nama Abdullah Aminudin.

Atas perkara tersebut, dirinya lantas melaporkan pelaku Abdullah Aminudin dan notaris tanah yang bernama Elizabeth Estiningsih ke SPKT Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 silam.

Laporan tersebut diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STTLP/237/XII/2021/JATENG/SPKT tanggal 7 Desember.

Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Blora berinisial AA dan notaris setempat berinisial EE sebagai tersangka. Namun, keduanya tak ditahan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah.

“Namun dari laporan tersebut tidak membuat masalah ini selesai. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng masih bebas berkeliaran, dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Blora,” paparnya.

Lanjutnya, pelaku menang dalam kasus tersebut. Kendati demikian, ia tidak mau menyerah dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, “Di Pengadilan Tinggi Semarang, Alhamdulillah saya menang, majlis hakim memperhatikan dengan detail kasus tersebut,” terangnya.

Namun sebelum itu, dirinya sempat meminta perhatian dari berbagai pihak. Antara lain anggota DPR RI, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Kemenkumham. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat