Iklan

Kuasa Hukum Bupati Gowa Hargai Proses Hukum dan Siap di Peradilan

Inti berita

Bupati Gowa SIti Husniah dan kuasa hukumnya siap hadapi proses hukum yang ada terkait kasus dugaan korupsi persetujuan bangun gedung dan perizinan di Gowa.

Foto: Bupati Gowa

Kuasa hukum Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang bakal menempuh jalur praperadilan untuk menguji penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi-pencucian uang terkait pengurusan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Langkah tersebut disiapkan setelah Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi.

Kuasa hukum Bupati Gowa siap hadapi proses hukum secara prosedural terkait kasus klien nya

Kuasa hukum hargai proses hukum

Kuasa hukum Adhi Bintang, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, dirinya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia karena seperti dipaksakan.

"Kami menghargai dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi terhadap penetapan tersangka terhadap klien kami yang menurut pandangan kami terkesan dipaksakan, tentu kami akan mengujinya melalui ruang hukum yang tersedia, yaitu praperadilan," kata Adhi Bintang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).

Adhi menjelaskan, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji tindakan tertentu dalam proses penyidikan, termasuk sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. Adhi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan penetapan tersangka dapat menjadi objek praperadilan. Menurutnya, penyidik juga harus memiliki bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Jadi kami tidak sedang melawan proses hukum. Justru kami menggunakan proses hukum. Kalau penyidik meyakini penetapan tersangka itu telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup, mari kita uji secara terbuka di forum hukum," tegasnya.

Adhi menyebut langkah praperadilan telah dipersiapkan materinyasejak sebelum Husniah ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah dokumen dan konstruksi hukum yang akan menjadi dasar permohonan.

"Sudah cukup lama kami mempersiapkan berbagai dokumen dan materi untuk menghadapi kemungkinan ini. Materinya sudah kami bahas secara komprehensif bersama tim hukum," tuturnya.

Adhi juga menyoroti perjalanan perkara yang sebelumnya ditangani di lingkungan Polresta Gowa, kemudian berkembang ke Polda Sulawesi Selatan hingga akhirnya melibatkan Kortastipidkor Polri. Dalam prosesnya, Husniah sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada 22 September 2026. Menurut Adhi, rangkaian proses tersebut menunjukkan perkara telah ditangani secara serius. Karena itu, seluruh tindakan penyidik terhadap kliennya dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan mengikuti alur proses hukum yang sesuai.

"Publik mengikuti perjalanan perkara ini. Karena itu, kami juga ingin agar seluruh prosesnya berjalan secara terang, objektif dan sesuai hukum acara. Jangan sampai proses hukum hanya dilihat dari hasil akhirnya, sementara proses menuju hasil tersebut tidak pernah diuji," katanya.

Adhi menegaskan pihaknya tidak ingin membangun opini di ruang publik terkait perkara tersebut. Seluruh keberatan dan argumentasi hukum akan disampaikan melalui jalur pengadilan untuk dapat dikaji dan dikoreksi menurut prosedural yang ada.

"Kami tidak ingin mengadili perkara ini di ruang publik. Kami akan membawa persoalan ini ke ruang hukum. Di sana nanti akan diuji, apakah penetapan tersangka tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru terdapat persoalan prosedural dan substansial yang perlu dikoreksi," ujarnya.

Adhi menambahkan, status tersangka belum merupakan putusan pengadilan. Karena itu, pihaknya akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji tindakan penyidik untuk membuktikan kebenaran dan penegakan hukum yang sesuai prosedural.

"Kami siap berhadapan secara hukum. Bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa penegakan hukum juga berjalan dalam koridor hukum. Kalau memang semuanya sudah sesuai, biarkan pengadilan yang menguji. Kalau ada yang keliru, hukum juga menyediakan mekanisme untuk memperbaikinya," pungkas Adhi Bintang.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu