Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada masyarakat pada September 2026. Program ini merupakan penyaluran bantuan pangan tahap kedua untuk periode Juli hingga September 2026.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan sebanyak 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai penerima bantuan pangan beras tahap kedua tahun ini.
Setiap KPM mendapatkan bantuan sebanyak 10 kilogram beras untuk setiap bulan. Dengan demikian, bantuan untuk alokasi Juli, Agustus dan September mencapai total 30 kilogram beras per keluarga.
Penyaluran tiga alokasi tersebut juga dapat dilakukan sekaligus atau dirapel. Artinya, masyarakat yang menerima bantuan secara rapel akan mendapatkan 30 kilogram beras dalam satu kali penyaluran.
Penerima bansos beras ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi 3 tahun 2026. Sasaran utama program ini adalah keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 4 atau kelompok 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah.
Dalam sistem kesejahteraan sosial, desil menunjukkan posisi keluarga berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Beras yang disalurkan berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Bapanas menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Untuk memenuhi kebutuhan bantuan selama tiga bulan, pemerintah menyiapkan sekitar 997,2 ribu ton beras.
Cara Cek Penerima Bansos Beras
Masyarakat dapat mengecek apakah namanya masuk sebagai penerima bantuan melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
Pengecekan dilakukan dengan memasukkan NIK 16 digit sesuai KTP. Setelah itu, masyarakat perlu mengisi kode verifikasi yang tersedia dan memilih menu pencarian data.
Sistem kemudian akan menampilkan informasi mengenai status penerima manfaat berdasarkan data yang tercatat.
Apabila data yang muncul tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa atau kelurahan maupun dinas sosial.
Pembaruan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya. Data tersebut selanjutnya dapat diverifikasi dan dihitung ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Bantuan Beras Disiapkan hingga Desember
Pemerintah juga telah menyiapkan kelanjutan program bantuan pangan beras untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Skema yang disiapkan tetap berupa bantuan 10 kilogram beras per keluarga setiap bulan. Sasaran program diperkirakan tetap sekitar 33,2 juta keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
Untuk saat ini, pemerintah mempercepat penyaluran bantuan alokasi Juli hingga September agar segera diterima keluarga yang telah masuk dalam daftar penerima.
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima disarankan melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah. Hal ini penting karena data dalam DTSEN bersifat dinamis dan dapat diperbarui berdasarkan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat. (Antara)