Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Hotman: Aduh, Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange, dengan tangan diborgol, usai pemeriksaan, di Gedung KPK, Jumat (24/9/2021) malam. FOTO : Tangkap layar/Lingkar.co
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange, dengan tangan diborgol, usai pemeriksaan, di Gedung KPK, Jumat (24/9/2021) malam. FOTO : Tangkap layar/Lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, turut berkomentar atas penetapan tersangka dan penahanan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin oleh KPK.

Komentar tersebut, Hotman, tulis dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Sabtu (25/9/2021).

“Aduh, Wakil Ketua DPR,” tulis Hotman.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam unggahannya, Hotman memasang foto Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers pengumuman penetapan tersangka dan penahanan terhadap Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Foto unggahan Hotman, juga memperlihatkan Azis Syamsuddin yang telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange, dengan tangan terborgol.

Baca Juga :

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Suap, Begini Konstruksi Perkaranya!

“Dia junior pengacara rekan saya dulu!,” ujar Hotman dalam unggahannya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan perbuatan (AZ) Azis Syamsuddin.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dia mengatakan, sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Firli, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

“Demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya lagi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

DUGAAN SUAP TERHADAP EKS PENYIDIK KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan tersangka kepada Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Tim penyidik KPK menangkap Azis Syamsuddin, pada Jumat (24/9/2021) petang, di kediamannya, di Jakarta Selatan.

Sebelum dijemput paksa KPK, Azis Syamsuddin sempat berdalih sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman). Ia meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Tim penyidik KPK bersama tim medis mendatangi rumah tersangka Azis Syamsuddin, Jumat (24/9/2021), untuk melakukan tes swab antigen. Hasilnya, non-reaktif Covid-19.

Azis Syamsuddin pun dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dan kemudian, resmi menjadi tersangka.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ (Azis Syamsuddin), Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka," kata Firli, dalam jumpa pers, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis Syamsuddin, diduga memberikan uang kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengenai perkara DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis Syamsuddin memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), senilai Rp3,1 miliar, dari Rp4 miliar yang mereka sepakati.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Atas perbuatannya, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Azis Syamsuddin, harus mendekam dalam penjara pada rutan Polres Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 hingga 13 Oktober 2021.***

Penulis : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Editor : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu