Iklan

Kejagung: Dugaan Korupsi MBG 2025-2026 Picu Pemborosan Rp 10,5 Triliun per Tahun

Inti berita

Kejaksaan Agung Kejagung menguraikan temuan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis MBG 2025-2026. Jaksa menyebut perbuatan para…

Kejagung: Dugaan Korupsi MBG 2025-2026 Picu Pemborosan Rp 10,5 Triliun per Tahun
Sidang praperadilan Lodewyk Pusung. (dok Istimewa)

Kejaksaan Agung Kejagung menguraikan temuan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis MBG 2025-2026. Jaksa menyebut perbuatan para tersangka memicu pemborosan anggaran hingga Rp 10,5 triliun per tahun.

Temuan itu disampaikan tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Agenda sidang hari ini pembacaan jawaban termohon.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," kata jaksa saat membacakan jawaban.

BPKP Deklarasikan Kerugian Negara

Jaksa menjelaskan angka tersebut berasal dari hasil koordinasi dan audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP.

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa.

Kejagung menyebut perhitungan pasti kerugian negara akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Menurut jaksa, praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan.

"Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," jelas jaksa.

Penetapan Tersangka Disebut Sudah Sesuai Prosedur

Kejagung menegaskan penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah sesuai prosedur. Penyidik disebut telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

"Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi," tegas jaksa.

Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan Lodewyk.

"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

7 Tersangka Kasus MBG

Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejagung dan menggugat praperadilan atas penetapannya.

Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan 6 tersangka lain. Daftar lengkapnya:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya  
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  4. Asep Yusuf Somantri AYS, orang dekat Sony
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal PT YAT penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono AM
  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review IFSR Glory Harimas Sihombing
  7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan LMI

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu