Iklan

Bebas dari KPK, Samin Tan Kini Jadi Tersangka di Kejagung dan Polri

Inti berita

Lingkar.co - Bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, sempat jadi sorotan setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Eni Maulani…

Bebas dari KPK, Samin Tan Kini Tersangka di Kejagung dan Polri
Foto : Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan (kedua kiri)/istimewa/lingkar.co

Bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, sempat jadi sorotan setelah divonis bebas dalam kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih yang ditangani KPK. Kini ia menyandang status tersangka di dua lembaga, Kejagung dan Kortas Tipikor Polri.

Dirangkum, Rabu (1/7/2026), nama Samin Tan dikenal publik sebagai salah satu orang terkaya atau crazy rich Indonesia versi majalah Forbes 2011.

Samin Tan masuk daftar 40 orang terkaya di Indonesia saat itu. Namanya lalu muncul dalam kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Eni Saragih yang ditangani KPK pada 2019.

*Ditangkap lalu Divonis Bebas* 
Samin Tan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2020 karena beberapa kali mangkir. KPK menangkap Samin Tan pada (5/4/2021). Ia kemudian menjalani proses hukum hingga diadili.

Samin Tan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan pada (30/8/2021).

KPK tidak terima dan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak kasasi KPK. Alhasil, Samin Tan tetap divonis bebas.

*Tersangka Kejagung* 
Pada Maret 2026, nama Samin Tan kembali mencuat dalam kasus korupsi. Kali ini Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

"Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti cukup, lewat pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Samin Tan langsung ditahan Kejagung. Kejagung menduga Samin Tan selaku beneficial ownership PT AKT melakukan penyimpangan pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Izin PT AKT selaku kontraktor tambang batu bara telah dicabut pada 2017.

Setelah izin dicabut, PT AKT diduga tetap menambang dan menjual hasil tambang secara ilegal sampai 2025.

"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara," ujar Dirdik Jampidsus Syarief.

*Jadi Tersangka di Polri* 
Terbaru, Samin Tan kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini oleh Kortas Tipikor Polri.
Samin Tan ditetapkan bersama tiga orang lain. Mereka diduga korupsi terkait jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT AKT periode 2009 sampai 2012.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyebut penyidikan dimulai 2022. Empat tersangka yaitu Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008 sampai 2011 inisial SW, Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009 sampai 2013 inisial JI, General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN inisial WTD, dan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan (ST).

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," kata Ahmad Yusuf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026).

Penyidik menyita uang tunai Rp 2,3 miliar dan melakukan penggeledahan. Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung dan aset mereka ditelusuri.

Yusuf menyebut kasus berawal dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel atau HSD antara PT PPN dengan PT AKT. Awalnya kerja sama memakai mekanisme pembayaran aman melalui letter of credit atau LC atau surat kredit berdokumen dalam negeri atau SKBDN.

Pengiriman BBM ke PT AKT tetap jalan tanpa mitigasi. Yusuf menyebut PT AKT berulang kali telat dan menunggak bayar.

Ada perubahan kebijakan lewat adendum perjanjian. Perubahan itu disebut makin menguntungkan PT AKT.

"Kesepakatan tersebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan tidak berjalan efektif. Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM terus dilakukan kepada PT AKT," jelasnya.

PT AKT disebut mendapat fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan memadai. Risiko kerugian seluruhnya beralih ke PT PPN hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 486 miliar.

"Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara senilai Rp 486 miliar," ujarnya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu