Iklan

Eks Ketua Ombudsman Bentak Bawahan Soal LHP: Jangan Ngatur Gue

Inti berita

Lingkar.co - Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI Irma Syarifah membongkar ucapan eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto, saat meminta revisi Laporan Hasil…

Eks Ketua Ombudsman Bentak Bawahan Soal LHP: "Jangan Ngatur Gue
Foto : Sidang kasus eks ketua Ombudsman, Hery Susanto/istimewa/lingkar.co

Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI Irma Syarifah membongkar ucapan eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto, saat meminta revisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait perhitungan kewajiban bayar PT Tosida Indonesia dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Irma menyebut Hery mengatakan jangan ngatur-ngatur karena dirinya yang pimpinan.

Hal itu diungkap Irma sebagai saksi kasus suap dan rumah Rp 4,8 miliar dengan terdakwa Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7/2026). Awalnya, jaksa menanyakan intervensi Hery selaku pengampu ketika hasil LHP tidak menemukan maladministrasi.

Irma mengaku menyusun LHP bersama asisten Ombudsman, Saputra Malik dan Muhammad Khotim. Ia menyebut intervensi Hery berupa menelepon Khotim dengan nada emosional dan marah, menyebut hasil LHP yang menyebut tak ada maladministrasi itu terburu-buru.

"Muhammad Khotim kemudian ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah bahwa kita terlalu, terlalu terburu-buru. Terlalu terburu-buru kemudian terlalu dangkal dan perlu didalami," ujar Irma.

Irma menyebut ada catatan dan paraf Hery agar LHP itu direview, dikoreksi, dan didalami lagi. Catatan itu tertulis di halaman awal draft LHP.

"Nah, menurut saudara dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa, terlalu terburu-buru sebagaimana yang disampaikan pada Khotim, saksi Khotim, itu terlalu terburu-burukah atau memang sudah sesuai? Seperti saudara mendapatkan akta yang kemudian akhirnya dinyatakan itu tidak adanya maladministrasi? Itu bagaimana menurut saudara sesuai SOP dan mekanisme yang tadi saudara jelaskan sampaikan?" tanya jaksa.

"Baik. Jadi ketika kami sudah susun LHP, itu sebetulnya Khotim menyampaikan kepada saya dan kepada Saputra Malik untuk dikoreksi. Tetapi menurut Khotim, pengampu kemudian langsung menghubungi dan meminta langsung diserahkan kepadanya selaku pengampu tanpa menunggu koreksi dari kami, dari Karsa (Kepala Pemeriksaan) dan dari KAKU (Kepala Keasistenan Utama). Jadi langsung diserahkan pada saat itu," jawab Irma.

"Dan di dalam draf itu ada catatannya pengampu, intinya kalau tidak salah dalami, review, koreksi. Dan ada tanda tangannya pengampu di dalam apa halaman awal draft yang kemudian kami buat," imbuhnya.

Irma mengaku sempat bingung dengan arahan revisi LHP tersebut. Malik disebut sempat bertanya maksud koreksi dan dalami lagi, namun dijawab Hery dengan kalimat 'Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri'.

"Nah, di dalam menerima keputusan atau arahan tersebut, kami bertiga tuh sebetulnya sempat bingung, bingung. Dan kemudian pengampu menghubungi Saputra Malik, menelepon Saputra Malik, 'Itu coba diteliti ulang seperti apa'. Kemudian Saputra Malik menyampaikan mohon arahan Pak ini didalaminya seperti apa," kata Irma.

"Kemudian kalau tidak salah berdasarkan cerita dari Saputra Malik, yang bersangkutan kemudian dengan emosional dimarah-marahi, 'Siapa yang pimpinan? Elu jangan ngatur-ngatur gua, elu kerjain sendiri', kira-kira gitu. Sehingga kami tuh kemudian menjadi seperti itu, bingung," imbuh Irma.

Irma menyebut Hery lalu mengajukan ahli dan menambah dua pertanyaan untuk LHP itu. Ia menyebut Hery sebagai pengampu memang berwenang mengajukan ahli, tapi sikap itu tidak lazim dilakukan Hery.

"Apakah bentuk-bentuk yang tadi saudara sampaikan di persidangan itu, itu memang kewenangan dari pengampu atau memang di luar kewenangan?" tanya jaksa.

"Kewenangan Pak, tapi di luar kebiasaan," jawab Irma.

"Karena biasanya menanyakan juga kepada kami tim, 'Coba cari', karena kan kami selaku tim yang emang biasa menangani kehutanan dan pertambangan itu banyak mengetahui banyak ahli-ahli yang kemungkinan kami pikir kredibel. Tetapi kalau ini serta-merta langsung diberikan nama untuk dihubungi," lanjut Irma.

Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan KLHK.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Jaksa menyebut suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan agar menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai maladministrasi.

Jaksa lalu merinci sumber suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Berikut rinciannya:

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diserahkan via Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Total suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu