Berkas Tercantum TT-e, Tak Perlu Stempel Basah

ILUSTRASI: Kartu Keluarga terbaru dengan TT-e berupa barcode. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Kartu Keluarga terbaru dengan TT-e berupa barcode. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Blaru, Kecamatan Pati, masih menemui laporan dari warganya yang sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan Tanda Tangan Elektronik (TT-e) mengalami penolakan dari instansi untuk berkas penyerta.

Sumaryanto, Staf Keuangan desa setempat berharap, agar semua instansi baik pemerintah maupun swasta juga memahami akan hal ini.

Sehingga, warga tidak usah menyertakan stempel basah sebagai bukti bahwa berkas tersebut adalah duplikat.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Pernah kejadian, ada warga kami yang ngotot minta pengesahan stempel basah. Lantaran dari instansi yang bersangkutan, meminta warga tersebut agar berkas kependudukan agar ada stempel basahnya,” jelasnya kepada Lingkar.co kemarin.

Dengan adanya TT-e, seharusnya masyarakat sudah tidak ada kendala untuk menyertakannya sebagai berkas penunjang untuk keperluan administrasi.

“Sebab dengan TT-e berupa barcode, petugas bisa melakukan scane dengan gawai android untuk mengetahui keabsahannya,” ungkap Sumaryanto.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Pemdes Sinoman Lakukan Digitalisasi Berkas Kependudukan

Pihaknya juga berharap, pada berkas kependudukan yang sudah ada TT-e nya. Disdukcapil Pati mencetaknya pada materi kertas yang cukup tebal.

Hal ini agar masyarakat mudah dalam membedakan berkas asli dan fotokopian agar tersimpan dengan rapi bersama berkas lainnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Kertas yang tebal juga bertujuan untuk membedakan berkas kependudukan asli dan kopian,” imbuhnya.

Jamin Keamanan dan Keabsahan Data

Pada tempat yang berbeda, Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, memang untuk berkas yang sudah ada TT-enya , tidak perlu pengesaha atau stempel basah untuk membuktikan keabsahan data pada kopian berkas tersebut.

“TT-e tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 18 ayat (6). Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara lektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan pelayanan pengesahan berupa stempel basah dari instansi yang mengeluarkan berkas tersebut,” tegasnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Rubiyono juga mengatakan, sesuai arahan Ditjen Dukcapil Indonesia yang menerapkan TT-e sejak awal tahun 2019. Hal ini juga bisa terwujud karena adanya digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk).

“Dalam prakteknya, pemberian TT-e pada berkas kependudukan juga harus seizin kami. Karena TT-e sendiri berhubungan langsung dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Disdukcapil Pati,” bebernya.

Pada dokumen yang sudah ada TT-e imbuh Rubiyono, seperti KK yang tercetak pada kertas HVS 80 gram keabsahan dan keamanannya sudah terjamin.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Serta dalam pemeriksaan keaslian elemen data yang ada pada dokumen tersebut juga sangat mudah sekali.

"Cara mengujinya dengan memindai QR (quick response) code pada dokumen dengan QR scanner pada gawai berbasis android. Atau bisa dengan aplikasi QR code reading yang ada pada Playstore untuk gawai android atau aplikasi pembaca QR code pada gawai dengan sistem operasi lainnya,” tutup Rubiyono.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu