ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

BGN Ancam Hentikan Operasional Dapur MBG yang Tak Penuhi Standar Mulai 2 Juni 2026

IMG-20260526-WA0023
Ilustrasi - MBG. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan baru terkait operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 2 Juni 2026, dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal terancam dikenai sanksi hingga penghentian sementara operasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN.

Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, mengatakan aturan ini dibuat untuk memastikan pelayanan gizi bagi kelompok rentan dapat berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah," kata Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Kriteria Dapur MBG yang Bisa Kena Sanksi

Berikut sejumlah pelanggaran yang dapat membuat dapur MBG dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara operasional:

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
  1. Tidak Melayani Minimal 300 Penerima Manfaat Kelompok 3B

Setiap dapur MBG kini diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Dadang mengungkapkan, masih banyak SPPG yang saat inspeksi mendadak ditemukan hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat kelompok 3B.

  1. Tidak Memenuhi Standar Pelayanan Kelompok 3B

SPPG yang tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan akan dikenai sanksi administratif. Kepala SPPG akan menerima peringatan tertulis yang nantinya dicatat dalam rekam jejak kinerja operasional.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
  1. Mitra dan Yayasan Bisa Kena Suspend Mayor

BGN juga menegaskan bahwa mitra maupun yayasan pengelola SPPG yang gagal memenuhi target minimal pelayanan kelompok 3B dapat dikenai suspend kategori mayor atau penghentian sementara operasional dapur.

"Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," beber Dadang.

Penulis : Putri Septina

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu