Iklan

Permohonan JC Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Syarat Belum Terpenuhi

Inti berita

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony…

Permohonan JC Sony Sonjaya Ditolak LPSK, Syarat Belum Terpenuhi
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. (dok Istimewa)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Permohonan itu terkait kasus dugaan mark-up pengadaan barang program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Sudah kami putuskan untuk ditolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi, Selasa (14/07/2026).

Susi menjelaskan penolakan dilakukan karena permohonan Sony belum memenuhi ketentuan sebagai JC. Aturan yang dirujuk adalah UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.

Ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertama, nama-nama besar yang diduga terlibat belum disampaikan kepada LPSK.

"Terus yang kedua, berkaitan dengan bukan pelaku utama, ini juga yang bersangkutan di dalam ditemukan dalam proses penyidikannya memang yang bersangkutan sebagai pelaku utama," tutur Susi.

"Lalu yang ketiga berkaitan dengan ancaman atau ada kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya, gitu. Sampai sejauh ini kami menilai tidak ada," sambungnya.

Selain itu, Susi menyebut pihak Sony juga belum menyatakan kesediaannya mengembalikan aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ucap Susi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan JC dari Sony. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada dua alasan utama penolakan tersebut.

Pertama, penyidik menilai Sony termasuk pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Dengan posisi itu, Sony bukan pelaku lapis kedua yang dapat membongkar pihak lain yang perannya lebih besar dalam korupsi MBG.

Kedua, Syarief mengatakan pada pemeriksaan terakhir Sony masih membantah perbuatannya dalam kasus korupsi MBG. Padahal pengakuan merupakan salah satu syarat utama untuk diterima sebagai JC.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya, Selasa (23/06/2026).

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu