Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-66, sorotan terhadap Kejaksaan tidak hanya datang dari sederet keberhasilan dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga dari besarnya kewenangan yang kini dimiliki institusi tersebut. Momentum ulang tahun dinilai menjadi saat yang tepat untuk mengevaluasi apakah kekuatan besar yang dimiliki Kejaksaan telah diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai.
Pandangan tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., melalui refleksi akademiknya bertajuk "Adhyaksa di Persimpangan Adidaya dan Adikuasa: Refleksi HUT Ke-66 dari Perspektif Hukum Administrasi Negara." Dalam pandangannya, Kejaksaan saat ini berada pada titik yang menentukan arah masa depan penegakan hukum Indonesia.
Menurut Edi, selama beberapa tahun terakhir Kejaksaan berhasil menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan. Institusi tersebut tidak lagi hanya dikenal sebagai lembaga penuntut perkara pidana di pengadilan, tetapi juga menjadi aktor utama dalam menyelamatkan kerugian negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Data yang dipublikasikan Kejaksaan Agung sepanjang 2025 mencatat pemulihan aset negara mencapai Rp19,6 triliun, termasuk pengembalian uang pengganti dari perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) senilai Rp13,25 triliun. Capaian tersebut dinilai menunjukkan paradigma baru penegakan hukum yang tidak berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan juga memulihkan kerugian masyarakat akibat tindak pidana korupsi.
Namun di balik capaian tersebut, Edi melihat adanya tantangan yang jauh lebih besar. Ia menilai keberhasilan Kejaksaan justru harus diikuti dengan peningkatan akuntabilitas, mengingat kewenangan lembaga ini semakin luas dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Dalam kajian hukum administrasi negara, Edi menjelaskan Kejaksaan berada pada persimpangan antara konsep adidaya dan adikuasa. Adidaya menggambarkan kekuatan kelembagaan yang dimiliki Kejaksaan melalui jaringan organisasi yang tersebar dari pusat hingga daerah, didukung sekitar 12 ribu jaksa serta puluhan ribu aparatur sipil negara. Struktur tersebut memungkinkan penegakan hukum menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia secara efektif.
Sementara itu, konsep adikuasa tercermin dari posisi Kejaksaan sebagai satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan pidana. Bahkan untuk tindak pidana tertentu, Kejaksaan juga memiliki kewenangan penyidikan sehingga pengendalian perkara berlangsung dalam satu garis komando di bawah Jaksa Agung. Menurut Edi, model tersebut memang membuat proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, tetapi pada saat yang sama berpotensi melahirkan konsentrasi kekuasaan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat.
Ia menilai risiko tersebut bukan sekadar teori. Dalam praktiknya, Kejaksaan juga pernah menghadapi ujian serius ketika muncul perkara yang melibatkan pejabat internal. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa reputasi institusi dapat terganggu apabila sistem pengawasan internal maupun eksternal tidak berjalan secara optimal. Karena itu, menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara besar tidak boleh membuat reformasi kelembagaan berhenti.
"Hukum administrasi negara mengajarkan bahwa setiap kekuasaan publik harus dibatasi oleh mekanisme checks and balances. Semakin besar kewenangan suatu lembaga, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitasnya," demikian substansi refleksi yang disampaikan Edi.
Berangkat dari analisis tersebut, Edi menawarkan lima agenda pembenahan yang dinilai penting bagi masa depan Kejaksaan.
Pertama, membangun transparansi secara proaktif dalam setiap penanganan perkara, termasuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan penghentian penyidikan maupun penuntutan agar tidak memunculkan spekulasi.
Kedua, memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal sekaligus mengoptimalkan fungsi pengawasan eksternal oleh Komisi Kejaksaan dan DPR sehingga setiap penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan berkelanjutan yang menitikberatkan pada integritas, profesionalisme, serta internalisasi nilai-nilai Pancasila bagi jaksa maupun aparatur pendukung.
Keempat, memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPKP, dan instansi terkait agar sistem penegakan hukum berjalan lebih harmonis tanpa tumpang tindih kewenangan.
Kelima, menjadikan pemulihan aset sebagai orientasi utama dalam penanganan tindak pidana korupsi sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari proses penegakan hukum melalui pengembalian kerugian negara.
Lebih jauh, Edi menilai praktik pemulihan aset yang berhasil dicapai sepanjang 2025 seharusnya tidak dipandang sebagai keberhasilan sesaat. Menurutnya, capaian tersebut perlu dijadikan standar baru dalam kinerja Kejaksaan pada tahun-tahun mendatang. Hal itu hanya dapat diwujudkan apabila dibarengi aturan yang jelas, tata kelola yang transparan, serta sistem pengawasan yang konsisten sehingga setiap kewenangan dijalankan secara profesional dan akuntabel.
Bagi Edi, peringatan HUT Adhyaksa ke-66 bukan sekadar seremoni tahunan yang dipenuhi ucapan selamat. Momentum ini harus menjadi ruang introspeksi bagi institusi Kejaksaan untuk terus memperkuat integritas sekaligus menjadi kesempatan bagi pembuat kebijakan merancang sistem pengawasan yang lebih efektif. Sebab, menurutnya, kekuatan lembaga penegak hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap atau besarnya aset yang berhasil diselamatkan, tetapi juga dari kemampuan menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
"Prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pancasila harus menjadi arah setiap reformasi kelembagaan. Dengan demikian, Kejaksaan akan tetap menjadi institusi penegak hukum yang kuat sekaligus dipercaya masyarakat," tutup Edi dalam refleksinya.