Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak selesai dan disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR RI telah menyepakati komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset tepat waktu. Komitmen tersebut dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani Dasco dan disaksikan perwakilan AMPB, salah satunya Supriyono alias Mas Botok.
"Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," kata Dasco.
Selain Dasco, pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Dalam dokumen kesepakatan, pimpinan DPR RI juga menyatakan bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Dasco mengatakan DPR akan memberikan salinan berita acara rapat paripurna kepada perwakilan AMPB sebagai bukti komitmen dan pegangan bagi publik.
"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," ujarnya.
Dasco juga membuka ruang bagi AMPB untuk memberikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset. Menurutnya, masukan tersebut dapat diagendakan dan dibahas bersama untuk memperkaya materi undang-undang.
"Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses penyusunan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.
Menurut Saan, berbagai keresahan publik terkait persoalan korupsi perlu diakomodasi dalam aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset merupakan komitmen bersama.
"Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama," kata Saan.