DPR Ngaku Tak Tahu Kasus Hery Susanto saat Uji Kelayakan

IMG-20260417-WA0014
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang menjerat Hery Susanto saat proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilakukan.

Zulfikar menjelaskan, pada tahap tersebut Komisi II DPR RI sepenuhnya mengandalkan hasil kerja tim seleksi calon komisioner Ombudsman Republik Indonesia yang sebelumnya telah melakukan penjaringan dan penilaian terhadap para kandidat.

"Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu. Dan ketika fit and proper test dilakukan, kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel," kata Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia menuturkan bahwa tim seleksi telah menjalankan tugasnya secara optimal, terbuka, dan objektif hingga menghasilkan 18 nama calon komisioner yang kemudian diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan.

"Ya kami berasumsi bahwa (nama-nama) itulah yang terbaik," katanya.

Dari 18 kandidat tersebut, Komisi II DPR RI selanjutnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan hingga menetapkan sembilan nama yang lolos sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2026–2031, termasuk Hery Susanto yang terpilih sebagai ketua.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Meski demikian, Zulfikar menyampaikan permohonan maaf sekaligus keprihatinannya setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Hery Susanto sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa uang tersebut diduga diterima saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI pada 2025.

"Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," kata Syarief di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Penulis: Putri Septina

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu