DPRD Pati Nilai Pemilu Pengaruhi Pembuatan Perbup

Ketua Bapemperda DPRD Pati Suwarno. Foto: Istimewa.
Ketua Bapemperda DPRD Pati Suwarno. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Suwarno menilai penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 berpengaruh terhadap penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).

Suwarno mengatakan penyusunan Perbup biasanya membutuhkan anggaran. Sementara, pada tahun ini sejumlah anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati digunakan untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

"Pemilu itu sudah dianggarkan. Pasti berpengaruh terhadap penyusunan Perbup. Karena otomatis dana tersebut tersedot sekian miliar dianggarkan untuk ini kan gitu, termasuk Pilkada," katanya, Selasa (27/2/2024).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan Perda pemerintah harus membuat Perbup-nya terlebih dahulu. Dalam hal ini, pemerintah diberikan tenggang waktu.

"Itu sudah ditentukan paling lambat sekian tahun sekian bulan itu pihak pemerintah daerah harus sudah bisa melaksanakan," jelasnya.

Jika dalam pembuatannya melebihi batas waktu yang ditentukan, katanya, tigas DPRD adalah mengingatkannya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam penyusunan Perbup, katanya, Pemkab juga harus menyusun anggarannya. Ini yang kadang membuat pemerintah agak lama dalam penyusunan Perbup, mengingat keterbatasan anggaran yang dimiliki.

"Banyak sekali yang kaitannya dengan anggaran. Oleh karena itu, dinas terkait kan kalau sudah di-Perbup-kan dinas terkait menyusun anggaran untuk itu. Anggaran biasanya dari TAPD sudah diplot," tutur dia.

Jadi, menurutnya harus diselaraskan dengan anggaran yang ada. Pasalnya, begitu Perda di-Perbup-kan, kemudian diundangkan, berarti sudah berlaku.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Kalau sudah berlaku dananya sudah harus ada, walaupun belum maksimal," tandasnya.

Dirinya mencontohkan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang membutuhkan anggaran tidak sedikit. Oleh karena itu pemerintah diberikan tenggang waktu hingga tiga tahun.

"Begitu disahkan pesantren-pesantren kan Pemda wajib memberikan bantuan kepada pesantren-pesantren itu. Kaitannya di situ," katanya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Meski begitu, katanya, ini tidak bisa menjadi alasan Pemkab Pati untuk tidak segera membuat Perbup dari Perda Pesantren.

Menurutnya, dalam realisasinya bisa disesuasikan dengan kemampuan keuangan dari daerah. Bisa dilakukan bertahap.

"Misalnya pondok pesantren yang tahun ini hanya dianggarkan sekian miliar untuk sekian pesantren. Otomatis belum bisa semua. Terus bisa lain waktu lagi, kan begitu," terangnya. (*)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Miftahus Salam

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu