Dukung Progam Vaksin Nasional, Kemenhub Realokasi Anggaran Sebesar Rp 12,4 Triliun

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/1). (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/1). (KORAN LINGKAR JATENG/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merealokasi anggaran 2021 sebesar Rp 12,44 triliun untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksin nasional.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, refocusing dan realokasi ini bertujuan untuk penanganan COVID-19, perlindungan sosial dan percepatan PEN.

“Alokasi anggaran Kemenhub Tahun 2021 adalah sebesar Rp45,66 Triliun. Namun berdasarkan surat Menkeu No S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021, perihal Refocusing dan Realokasi Belanja K/L Tahun 2021, ada refocusing dan realokasi sebesar Rp12,44 triliun (27,22 persen) dari pagu awal sebesar Rp45,66 triliun. Sehingga alokasi anggaran Kemenhub menjadi Rp33,22 triliun, “katanya, Senin (25/1).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia menjelaskan, adapun rincian refocusing dan realokasi belanja Kemenhub tahun 2021 secara rinci per unit kerja di lingkungan Kemenhub antara lain, Ditjen Perhubungan Darat (semula Rp 7,63 miliar menjadi Rp5,64 miliar), Ditjen Perkeretaapian (semula Rp11 miliar menjadi Rp8,11 miliar), Ditjen Perhubungan Laut (semula Rp11,35 miliar menjadi Rp8,14 miliar), dan Ditjen Perhubungan Udara (semula Rp10,47 miliar menjadi Rp7,43 miliar).

“Kebijakan refocusing dan realokasi yang dilakukan yaitu, dengan melakukan penghematan pada belanja yang berasal dari rupiah murni, belanja barang dan belanja modal (belanja non operasional), belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, serta belanja modal di luar Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Prioritas Nasional (PN),”tandasnya. (ara/aji)

Sumber: Koran Lingkar Jateng

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu