Iklan

Resmi Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejak Kuntadi di Kejagung

Inti berita

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)…

Resmi Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejak Kuntadi di Kejagung
Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). (dok Istimewa)

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden terkait pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah.

Kuntadi bukan nama baru di lingkungan Jampidsus. Ia merupakan jaksa senior yang sudah malang melintang menangani perkara besar.

Dihimpun dari berbagai sumber, Rabu 22/7/2026, Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970. Kariernya di Kejaksaan Agung dimulai sejak 1996.

Karier di Kejagung

Langkah Kuntadi di Kejagung mulai terlihat saat ia dipercaya menjabat Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen tahun 2017.

Setelah itu ia ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namanya semakin dikenal publik ketika menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung tahun 2022.

Di posisi itu, Kuntadi terlibat dalam pengungkapan sejumlah perkara korupsi besar. Salah satunya perkara proyek yang menimbulkan kerugian negara Rp 8 triliun dengan 16 tersangka, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Ia juga memimpin penyidikan perkara korupsi di PT Timah Tbk yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kasus ini menyita perhatian karena skalanya besar dan menyeret nama Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai salah satu tersangka.

Sejumlah Perkara Besar yang Ditangani

Sepanjang kariernya, Kuntadi menangani berbagai perkara. Di antaranya:

  • Dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2022 senilai Rp 47,1 triliun
  • Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023
  • Dugaan korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka periode 2017-2018
  • Dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun
  • Korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Kominfo senilai Rp 8 triliun tahun 2023
  • Dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya dengan total kerugian negara Rp 20 triliun

Jabat Kepala BPA Sebelum ke Jampidsus

Kuntadi pernah meraih Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.

Pada 2024 ia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, lalu dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada November 2025, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 179/TPA Tahun 2025, Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Di BPA, Kuntadi mendapat apresiasi dari Menkeu Purbaya setelah berhasil merampas dan menyerahkan aset senilai Rp 82 miliar milik buron Eddy Tansil ke kas negara. BPA di bawah kepemimpinannya juga menggelar lelang barang rampasan yang menyetor Rp 978 miliar ke kas negara.

Kini Kuntadi resmi menjabat Jampidsus, menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu