Ferdy Sambo Cs Telah Divonis, Presiden Jokowi: Itu Wilayahnya Pengadilan, Semua Harus Menghormati

Presiden Jokowi, usai meninjau pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: BPMI Setpres
Presiden Jokowi, usai meninjau pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Foto: BPMI Setpres
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari vonis Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dia mengatakan, kewenangan vonis ada pada pengadilan, dan pemerintah tidak bisa mencampuri putusan hakim.

"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," ucap Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Hal itu ia ungkapkan kepada wartawan usai meninjau pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Meski demikian, Presiden Jokowi menilai putusan Majelis Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti, juga kesaksian para saksi.

"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," jelasnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat,” lanjutnya.

Namun, Presiden Jokowi, menegaskan tidak bisa memberikan komentar lebih jauh terkait vonis Ferdy Sambo dan 4 terdakwa lainnya.

“Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar," ucap Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Lebih lanjut, Kepala Negara meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan tersebut.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," pungkas Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kemudian, pada hari yang sama, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, juga memvonis terdakwa Putri Candrawathi, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, Selasa (14/2/2023), giliran terdakwa Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo, 13 tahun penjara.

Selanjutnya, pada Rabu (15/2/2023), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,6 tahun penjara.*

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis : M Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu