Gandakan Dokumen Kependudukan dengan Tanda Tangan Elektronik

Gandakan Dokumen Kependudukan dengan Tanda Tangan Elektronik
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Agar tidak hilang atau rusak, masyarakat harus rajin menggandakan dokumen kependudukan yang saat ini sudah memakai Tanda Tangan elektronik (e-TT) atau barcode.

Sebab bentuk berkas kependudukan yang tercetak pada kertas HVS cenderung samar dengan berkas duplikat.

Kepala Desa Koripandrio, Kecamatan Gabus, Sukahar menjelaskan, dengan adanya berkas kependudukan seperti KK maupun akta kelahiran yang ada bubuhan TT-e nya, terjadi persoalan baru pada masyarakat.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Karena biasanya warga lupa bahwa berkas tersebut adalah berkas KK yang belum terduplikat. Sehingga warga sering kehilangan KK saat melakukan pendaftaran penerima bantuan.

“Sebab kami sering menerima laporan dari warga yang kehilangan KK dan minta untuk cetak ulang KK. Kebanyakan warga yang melapor, kehilangan KK saat ikut mendaftar sebagai penerima bantuan sosial,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pemerintahan Desa Koripandrio, Sutrisno menerangkan bahwa berkas kependudukan baru seperti KK yang baru ini.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Covid Rangers Komitmen Sukseskan “Gedor Lakon”

Dalam hal ini, masyarakat masih kesulitan untuk membedakan mana yang asli dan mana yang fotokopian.

“Kebanyakan, kejadian tersebut terjadi pada masyarakat yang usianya sudah lanjut,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pihaknya berharap agar ada arsip berkas kependudukan seperti dahulu. Sehingga ketika ada warga yang membutuhkan berkas kependudukan karena hilang atau rusak. Masyarakat bisa meminta berkas kepada pemerintah desa.

“Tetapi karena kita juga tidak memiliki salinan data kependudukan, kami hanya bisa meminta warga untuk mengurusnya ke kantor kecamatan,” ucapnya.

Hindari Data Kependudukan Ganda

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau kepada masyarakat agar rajin menggandakan dokumen kependudukan yang sudah ada e-TT.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebab baik asli maupun kopian, berkas tersebut tetap sah dan legal karena tidak ada tanda tangan manual dan stempel basah.

“Sebab dalam penggunaannya, petugas bisa langsung melihat keabsahan data dengan cara scane barcode atau TT-e yang ada,” terang Rubiyono.

Baca juga:
Penyebaran KIA di Desa Sugihrejo Hampir Merata

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Sehingga akan keluar gambar berkas fisik, ketika elemen data yang ada sama, berkas tersebut sah menjadi bukti berkas kependudukan,” lanjutnya.

Selain itu menurutnya, berkas kependudukan dengan e-TT ini juga bertujuan untuk menghindari data kependudukan ganda serta manipulasi data saat pengajuan.

“Karena dalam penerbitannya yang melakukan adalah sistem komputer terintegrasi yang tidak mungkin ada data kependudukan ganda,” tutupnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu