Gegerkan warga, KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang

Gegerkan warga, KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co – Warga Semarang heboh, KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, pada Rabu (17/7/2024), sasaran pertama di ruangan Wali Kota dan kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto mengatakan saat ini KPK telah menerbitkan surat cegah dan tangkal (cekal) atau surat larangan bepergian ke luar negeri kepada empat orang dari Kota Semarang.

Yang mendapat pencekalan tersebut adalah dua orang penyelenggara negara dan dua orang swasta.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Tessa juga menjelaskan bahwa keputusan KPK ini berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

“Larangan ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024,” ujar Tessa.

Selain itu, ada pula dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024,” ujarnya.

Tessa sebelumnya juga mengatakan bahwa KPK larangan bepergian ke luar negeri atau cegah tangkal (cekal) sudah diterbitkan.

“Bahwa pada 12 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024, tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan. Sedangkan proses penyidikan ini sedang berjalan. Kemudian Tessa mengatakan untuk nama dan inisial tersangka belum bisa disampaikan. (*)

Penulis: Bojes
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu